Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 67 TAHUN 2023

     
    TENTANG
     
    INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
    4.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331);
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
    2.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
    3.
    Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
    4.
    Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
    5.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    6.
    Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
    (2)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
     
    a.
    kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
     
    b.
    kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
    (3)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
     
    a.
    periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;
     
    b.
    periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan
     
    c.
    periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
    (4)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
    (2)
    Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
     
    a.
    peringkat inflasi; dan
     
    b.
    realisasi Penandaan Inflasi.
    (3)
    Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
     
    a.
    dimensi upaya pemerintah daerah;
     
    b.
    dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
     
    c.
    peringkat inflasi; dan
     
    d.
    realisasi Penandaan Inflasi.
    (4)
    Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
    (5)
    Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
     
    a.
    pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
     
    b.
    rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
     
    c.
    menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
     
    d.
    pencanangan gerakan menanam;
     
    e.
    melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
     
    f.
    melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
     
    g.
    berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
     
    h.
    merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
     
    i.
    memberikan bantuan transportasi dari APBD.
    (2)
    Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
    (3)
    Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
    (4)
    Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
     
    a.
    Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:
     
     
    \(\text{Pi} = \frac {\text {realisasi Penandaan Inflasi}} {\text{anggaran daerah}} \times \text{100}\)
     
     
    Keterangan:
       
    Pi
    =
    nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
     
    b.
    Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:
     
     
    \(\text{PSi} = \frac {\text {Pi - min}} {\text{maks - min}} \times \text{100}\)
     
     
    Keterangan:
       
    Psi
    =
    nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota
    Min
    =
    nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota
    Maks
    =
    nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.
    (2)
    Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
    (3)
    Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi:
    a.
    penghitungan nilai kinerja daerah;
    b.
    penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
    c.
    penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
     
    a.
    nilai kinerja pemerintah provinsi;
     
    b.
    nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
     
    c.
    nilai kinerja pemerintah kota.
    (2)
    Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus:
     
    Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi
       
    (3)
    Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
     
    Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
       
    (4)
    Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:
     
    Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut:
    a.
    periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan
    b.
    periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
     
    \(\frac {\mathrm {jumlah\ daerah\ terbaik\ provinsi/kabupaten/kota\ \ }} {\mathrm{\ \ jumlah\ daerah\ terbaik\ provinsi\ + \ \\ \ \ jumlah\ daerah\ terbaik\ kabupaten\ +\ jumlah\ daerah\\ \ \ terbaik\ kota}} \times \text{pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periode}\)
       
    (2)
    Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
     
    \(\text{XSi} = \frac {\text {Xi - min}} {\text{maks - min}} \timesĀ \text{0,3 + 1}\)
     
    Keterangan:
     
    XSi
    =
    nilai standar provinsi/kabupaten/kota
    Min
    =
    nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota
    Maks
    =
    nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota
    (3)
    Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
     
    \(\frac {\text {nilai XSi}} {\text{nilai total XS}} \timesĀ \text{pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota}\)
     
    Keterangan:
     
    XSi
    =
    nilai standar provinsi/kabupaten/kota
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
     
    a.
    pengendalian inflasi;
     
    b.
    penurunan stunting;
     
    c.
    peningkatan investasi; dan
     
    d.
    penurunan kemiskinan.
    (2)
    Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
     
    a.
    gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
     
    b.
    perjalanan dinas.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
     
    b.
    tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
    (2)
    Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
     
    b.
    tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
     
     
    1.
    rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
     
     
    2.
    laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
     
    c.
    laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
     
    d.
    rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
    (3)
    Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
     
    b.
    tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
     
     
    1.
    rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
     
     
    2.
    laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
     
    c.
    laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
     
    d.
    rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
    (4)
    Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober 2023.
    (5)
    Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024.
    (6)
    Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tidak disalurkan.
    (7)
    Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    (8)
    Dalam hal rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dapat dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2024 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal periode ketiga.
    (9)
    Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penyaluran kembali ke rekening kas umum daerah pemerintah daerah setelah pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (10)
    Dalam hal pemerintah daerah tidak menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penyaluran pada bulan Desember 2024.
    (11)
    Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
    (12)
    Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara optimal.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Dokumen berupa:
     
    a.
    rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
     
    b.
    laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
     
    disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
    (2)
    Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
    (3)
    Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
    (4)
    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
    (5)
    Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat Kepala Daerah/pejabat wakil Kepala Daerah/pejabat sekretaris daerah/pejabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan pejabat Kepala Daerah/pejabat wakil Kepala Daerah/pejabat sekretaris daerah/pejabat pejabat pengelola keuangan daerah.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Ketentuan mengenai:
    a.
    rincian jenis belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
    b.
    format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
    c.
    format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    (2)
    Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Juli 2023
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Juli 2023
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 510

    Peraturan Menteri Keuangan 67 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC