Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Menimbang |
|||||||||||
a.
|
bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
|
||||||||||
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuaian ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti;
|
||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Mengingat |
|||||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).
|
||||||||||
|
|
||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
|
||||||||||
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
3.
|
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
|
||||||||||
4.
|
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
|
||||||||||
5.
|
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
|
||||||||||
6.
|
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
7.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
8.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
||||||||||
9.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
10.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
|
||||||||||
11.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||
(1)
|
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
|
a.
|
atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan
|
|||||||||
|
b.
|
atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli.
|
|||||||||
|
|
|
|||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||
Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
||||||||||
(2)
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Nilai Lain.
|
||||||||||
(3)
|
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula sebesar:
|
||||||||||
|
\(\frac{100}{(\text{100 }+\text{ }\mathrm t)}\times\text {Jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai}\)
|
||||||||||
|
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
|
||||||||||
(4)
|
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula sebesar:
|
||||||||||
|
\(\frac{100}{(\text{100 }+\text{ }\mathrm t)}\times\text {harga eceran tertinggi}\)
|
||||||||||
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
|
|||||||||||
(5)
|
Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
|
||||||||||
(6)
|
Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||
(1)
|
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yaitu:
|
||||||||||
|
a.
|
sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
|
|||||||||
|
b.
|
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:
|
||||||||||
|
a.
|
produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; dan
|
|||||||||
|
b.
|
produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
|
|||||||||
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||||
(3)
|
Ketentuan mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
|
||||||||||
(2)
|
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
(3)
|
Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
|
||||||||||
(4)
|
Distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Pupuk Bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||||||
(5)
|
Dalam hal distributor atau pengecer:
|
||||||||||
|
a.
|
selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
|
|||||||||
|
b.
|
memiliki jumlah penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai,
|
|||||||||
|
distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
||||||||||
(6)
|
Distributor atau pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak juga wajib melaporkan penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||
(1)
|
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||||
(2)
|
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.
|
||||||||||
|
|
||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 366
|