Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 56/PMK.02/2006

     
    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE DAN OVER/UNDER LIFTING DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, terdapat kewajiban Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation);
    b.
    bahwa dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, dapat terjadi pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lebih tinggi (Over Lifting) atau lebih rendah (Under Lifting) dari haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama untuk suatu periode tertentu;
    c.
    bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di sektor kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi perlu pengaturan mengenai tata cara pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE DAN OVER/UNDER LIFTING DI SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
    2.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3.
    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    4.
    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    5.
    Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam Kontrak Kerja Sama.
    6.
    DMO Fee adalah nilai penyerahan minyak dan gas bumi DMO berdasarkan harga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
    7.
    Over Lifting adalah kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
    8.
    Under Lifting adalah kekurangan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Badan Pelaksana berkewajiban membayar DMO Fee kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap terhadap penyerahan DMO.
    (2)
    Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan melalui Departemen Keuangan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam hal terjadi Under Lifting, Badan Pelaksana berkewajiban membayar sejumlah nilai Under Lifting tersebut kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
    (2)
    Pembayaran Under Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan melalui Departemen Keuangan.
    (3)
    Dalam hal terjadi Over Lifting, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berkewajiban membayar sejumlah nilai Over Lifting tersebut kepada Departemen Keuangan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menyampaikan tagihan DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Badan Pelaksana.
    (2)
    Tata cara penagihan kepada Badan Pelaksana, termasuk ketentuan mengenai pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan penagihan DMO Fee dan Under Lifting, diatur oleh Badan Pelaksana.
    (3)
    Dalam hal penagihan Under Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memperhitungkannya dengan kewajiban pembayaran Over Lifting (Offsetting).
    (4)
    Tagihan DMO Fee dan Under Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Badan Pelaksana melakukan verifikasi.
    (2)
    Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tagihan diterima secara lengkap.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Badan Pelaksana menyampaikan permintaan pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan yang dilengkapi dengan kertas kerja verifikasi.
    (2)
    Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelitian.
    (3)
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mengajukan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran.
    (4)
    Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
    (5)
    Berdasarkan Surat Permintaan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia memindahbukukan dari Rekening Valuta Asing Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung penerimaan minyak dan gas bumi ke rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan copy bukti transfer dari Bank Indonesia kepada Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
    (2)
    Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyampaikan copy Surat Permintaan Pemindahbukuan dan copy bukti transfer dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pelaksana.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal terjadi Over Lifting, Badan Pelaksana melakukan penagihan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk disetorkan ke Rekening Valuta Asing Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung penerimaan minyak dan gas bumi di Bank Indonesia.
    (2)
    Tata cara penagihan Over Lifting oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk ketentuan mengenai pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran Over Lifting diatur oleh Badan Pelaksana.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam rangka pemantauan penyelesaian DMO Fee dan Over/Under Lifting, Badan Pelaksana menyampaikan laporan DMO dan Over/Under Lifting kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan secara periodik.
    (2)
    Laporan DMO sekurang-kurangnya memuat wilayah kerja, jenis minyak dan/atau gas bumi, volume DMO dan nilai DMO Fee.
    (3)
    Laporan Over/Under Lifting sekurang-kurangnya memuat wilayah kerja dan nilai Over/Under Lifting.
     
     

    Pasal 10

    Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang terdapat koreksi terhadap pembayaran DMO Fee dan Over/Under Lifting, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
     

    Pasal 11

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaian pembayaran DMO Fee dan Over/Under Lifting sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) dan diperhitungkan dengan kewajiban PT. Pertamina (Persero) kepada Pemerintah.
     

    Pasal 12

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Juli 2006
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 56/PMK.02/2006 - Perpajakan DDTC