Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 54/PMK.010/2022

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    b.
    bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT).
     

    Pasal 1

    (1)
    Menetapkan tarif bea Pasal masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
    (3)
    Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
     
    b.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
     
    c.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
     
    d.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
     
    e.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
     
    f.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
     
    g.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
     
    h.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
     
    i.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;
     
    j.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;
     
    k.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;
     
    l.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033;
     
    m.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034;
     
    n.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (18) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2035 sampai dengan tanggal 31 Desember 2035;dan
     
    o.
    tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (19) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2036 sampai dengan seterusnya.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Penetapan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    tahun 2022 pada kolom angka (1) Tabel 2 berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan untuk tahun selanjutnya berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
     
    b.
    kuota tahunan TRQ pada kolom angka (2) Tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
     
    c.
    tarif preferensi in-quota pada kolom angka (3) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat TRQ serta tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;
     
    d.
    tarif preferensi out-quota pada kolom angka (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat TRQ, atau menggunakan sertifikat TRQ dengan jumlah melebihi sertifikat TRQ dan/atau melebihi kuota tahunan skema TRQ; dan
     
    e.
    tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang terdapat pada pembebanan tarif preferensi out-quota pada kolom angka (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN Australia-New Zealand Free Trade Area).
    (3)
    Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).
    (2)
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
     
     

    Pasal 4

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
    a.
    barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
    b.
    barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
    c.
    barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 5

    Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
     

    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 7

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Maret 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Maret 2022
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 354
     

    Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.010/2022 - Perpajakan DDTC