Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
|
||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
|
||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
|
||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||
Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
||||||||||||||||||||||
|
a.
|
tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau
|
|||||||||||||||||||||
|
b.
|
tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.
|
|||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation).
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||
(1)
|
Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang:
|
||||||||||||||||||||||
|
a.
|
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
|
|||||||||||||||||||||
|
b.
|
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
|
|||||||||||||||||||||
(2)
|
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||
(1)
|
Terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Impor pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
|
|||||||||||||||||||||
|
b.
|
Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada huruf (a), diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
|
|||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal Importir tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Masuk Antidumping.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||||||||||
(1)
|
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||
(2)
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 340
|