Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2014

     
    TENTANG
     
    SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010;
    b.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum ketentuan mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
    2.
    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    3.
    Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan.
    (2)
    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
    (3)
    Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.
     
     

    Pasal 3

    Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak.
     

    Pasal 4

    Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
     

    Pasal 5

    Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
    a.
    Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
     
    1.
    Penyerahan Barang Kena Pajak;
     
    2.
    Penyerahan Jasa Kena Pajak;
     
    3.
    Ekspor Barang Kena Pajak; atau
     
    4.
    Ekspor Jasa Kena Pajak,
     
    yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
    b.
    Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
     
    1.
    Penyerahan Barang Kena Pajak;
     
    2.
    Penyerahan Jasa Kena Pajak;
     
    3.
    Ekspor Barang Kena Pajak; atau
     
    4.
    Ekspor Jasa Kena Pajak.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
    (2)
    Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, dapat dikreditkan.
    (2)
    Pajak Masukan yang dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian.
    (3)
    Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya.
    (4)
    Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati.
    (5)
    Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
    (6)
    Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:
     
    a.
    Setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan
     
    b.
    Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
    (7)
    Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
    (8)
    Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (8), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian".
    (2)
    Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (5).
    (2)
    Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
     
     

    Pasal 10

    Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dan Pasal 8 ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (7), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    (2)
    Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2)
    Direktur Jenderal Pajak mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 7 ayat (5), atau Pasal 7 ayat (6).
     
     

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 14

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Februari 2014
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 10 Februari 2014
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 199

    Peraturan Menteri Keuangan 31/PMK.03/2014 - Perpajakan DDTC