Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
|
||||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 74);
|
|||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya.
|
|||
2.
|
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga periode tahun anggaran sebelumnya.
|
|||
3.
|
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, pada periode tahun anggaran sebelumnya.
|
|||
4.
|
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
|
|||
(2)
|
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
|
|||
|
a.
|
pengelolaan anggaran; dan
|
||
|
b.
|
indikator kinerja anggaran.
|
||
2.
|
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi:
|
|||
|
a.
|
aspek implementasi;
|
||
|
b.
|
aspek manfaat; dan/atau
|
||
|
c.
|
aspek konteks.
|
||
(3)
|
Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga.
|
|||
(4)
|
Nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
|
|||
(5)
|
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Perhitungan penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel.
|
|||
(2)
|
Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||
|
a.
|
bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); dan
|
||
|
b.
|
bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40% (empat puluh persen).
|
||
|
|
|
||
Pasal 5 |
||||
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi:
|
||||
a.
|
sangat baik, untuk nilai lebih dari 90 (sembilan puluh);
|
|||
b.
|
baik, untuk nilai lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh);
|
|||
c.
|
cukup, untuk nilai lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh);
|
|||
d.
|
kurang, untuk nilai lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh); dan
|
|||
e.
|
sangat kurang, untuk nilai sampai dengan 50 (lima puluh).
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
|
|||
(2)
|
Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);
|
||
|
b.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
|
||
|
c.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
|
||
|
|
|
||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan Penghargaan.
|
|||
(2)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
|
|||
(3)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
|||
(2)
|
Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori sangat baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan Penghargaan.
|
|||
(3)
|
Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori kurang baik dapat dipertimbangkan dikenai Sanksi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
||||
|
||||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa:
|
|||
|
a.
|
piagam/tropi penghargaan;
|
||
|
b.
|
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
|
||
|
c.
|
insentif.
|
||
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
|
|||
|
a.
|
tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
|
||
|
b.
|
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
|
|||
(4)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
|
|||
(5)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
|
|||
|
|
|||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Bentuk Penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan dan/atau publikasi pada media massa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai sangat baik.
|
|||
(2)
|
Bentuk Penghargaan berupa insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada 3 (tiga) kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai tertinggi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa:
|
|||
|
a.
|
teguran tertulis;
|
||
|
b.
|
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
|
||
|
c.
|
disinsentif.
|
||
(2)
|
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penerbitan surat Menteri Keuangan.
|
|||
(3)
|
Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa nasional kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui publikasi pada media cetak atau media digital dalam skala nasional.
|
|||
(4)
|
Pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
|
|||
|
a.
|
pengurangan anggaran;
|
||
|
b.
|
pemberian catatan pada DIPA (self blocking anggaran); dan/atau
|
||
|
c.
|
penajaman/pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
|
||
(5)
|
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk:
|
|||
|
a.
|
gaji dan tunjangan;
|
||
|
b.
|
prioritas nasional; dan
|
||
|
c.
|
pelayanan kepada masyarakat.
|
||
|
|
|
||
Pasal 13 |
||||
(1)
|
Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga yang akan diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi kepada Menteri Keuangan.
|
|||
(2)
|
Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan:
|
|||
|
a.
|
kementerian negara/lembaga yang diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi;
|
||
|
b.
|
bentuk Penghargaan dan/atau Sanksi; dan/atau
|
||
|
c.
|
besaran Penghargaan dan/atau Sanksi dalam hal Penghargaan berupa insentif dan Sanksi berupa disinsentif,
|
||
|
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 14 |
||||
Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme:
|
||||
a.
|
pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; atau
|
|||
b.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 15 |
||||
(1)
|
Dalam hal pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
|
|||
(2)
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga penerima insentif mengajukan usul pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dengan melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) sebagai data pendukung.
|
|||
(3)
|
Usul pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat pada tanggal 30 Oktober tahun anggaran berkenaan.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan diajukan usulan pergeseran oleh kementerian anggaran yang negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengajukan usul penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran.
|
|||
(5)
|
Berdasarkan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SPSABA).
|
|||
(6)
|
Berdasarkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian negara/lembaga penerima Insentif mengajukan usul revisi anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran berkenaan.
|
|||
|
||||
Pasal 16 |
||||
Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif yang dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
||||
Pasal 17 |
||||
Pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
||||
Pasal 18 |
||||
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat mengatur lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
||||
Pasal 19 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 28
|