Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 231/PMK.07/2020

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH, LAPORAN DATA BULANAN, DAN LAPORAN PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    b.
    bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan serta mempercepat evaluasi pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan serta mengatur ketentuan mengenai penyampaian laporan pemerintah daerah lainnya;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya;
     
     

    Mengingat

    1. 
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 229/PMK.01/2019 Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Nomor atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH, LAPORAN DATA BULANAN, DAN LAPORAN PEMERINTAH DAERAH LAINNYA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
    2.
    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
    3.
    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
    4.
    Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara Umum Daerah.
    5.
    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
    6.
    Agen SIKD adalah perantara integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara SIKD Daerah dengan SIKD Nasional.
    7.
    Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
    8.
    Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah keuangan maupun non keuangan termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam Rekening Kas Umum Daerah, paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
    9.
    Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah keterhubungan SIKD daerah dengan SIKD nasional melalui implementasi agen Sinergi SIKD dalam rangka penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah.
    10.
    Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya tentang dana yang berkaitan.
    11.
    Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
    12.
    Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
    13.
    Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 
    14.
    Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
    15.
    Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat DTH adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kuasa BUD yang memuat rincian transaksi harian Belanja Daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana dan Surat Perintah Pencairan Dana.
    16.
    Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RTH adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota.
    17.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    18.
    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
    19.
    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
     
    a.
    penyampaian IKD; 
     
    b.
    penyampaian laporan data bulanan; dan
     
    c.
    penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya.
    (2)
    Penyampaian IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
     
    a.
    APBD;
     
    b.
    perubahan APBD;
     
    b.
    Laporan Realisasi APBD Semester I;
     
    d.
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
     
     
    1.
    Laporan Realisasi APBD; 
     
     
    2.
    Neraca;
     
     
    3.
    Laporan Arus Kas; dan
     
     
    4.
    Catatan atas Laporan Keuangan;
     
    e.
    data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah;
     
    f.
    Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; dan
     
    g.
    Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
    (3)
    Penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
     
    a.
    laporan data untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai, terdiri atas:
     
     
    1.
    Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan; 
     
     
    2.
    Laporan Posisi Kas bulanan; dan
     
     
    3.
    Ringkasan Realisasi APBD bulanan; dan
     
    b.
    laporan DTH dan RTH serta informasi pada tabel SIKD.
    (4)
    Penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
     
    a.
    Laporan Operasional; 
     
    b.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
    c.
    Laporan Perubahan Ekuitas;
     
    d.
    Laporan Capaian Output APBD Triwulanan; 
     
    e.
    Laporan Pemerintah Daerah dalam rangka konsolidasi fiskal nasional, antara lain:
     
     
    1.
    konfirmasi penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berupa Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 
     
     
    2.
    laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
     
     
    3.
    laporan rencana defisit APBD;
     
     
    4.
    laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
     
     
    5.
    pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
     
     
    6.
    pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
     
     
    7.
    pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
     
     
    8.
    pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    9.
    pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIKD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
     
    10.
    pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
     
    11.
    laporan pemerintah daerah sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (5)
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau Peraturan Daerah. 
    (6)
    Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data dari seluruh SKPD terkait yang sudah dikonsolidasikan oleh SKPKD.
    (7)
    Ketentuan mengenai laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e angka 1 sampai 10 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PENYAMPAIAN IKD, LAPORAN DATA BULANAN, DAN LAPORAN PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
     
    Bagian Kesatu
    Penanda Tangan
     

    Pasal 3

    (1)
    IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    (2)
    Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, c dan d ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau pejabat yang lebih tinggi yang membidangi keuangan.
    (3)
    Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditandatangani oleh Kuasa BUD.
    (4)
    Laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e angka 11 ditandatangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pejabat yang berwenang.
     
     
    Bagian Kedua
    Penyampaian
     

    Pasal 4

    (1)
    Pemerintah Daerah menyampaikan IKD, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya dengan ketentuan:
     
    a.
    IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD dan Menteri Dalam Negeri;
     
    b.
    IKD sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri teknis terkait sesuai kebutuhan;
     
    c.
    laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, c, d dan e angka 11 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD; dan
     
    d.
    laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b disampaikan oleh Kuasa BUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD.
    (2)
    Dalam hal pada aplikasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf d dan huruf e angka 11, dikirimkan dalam bentuk file pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Bentuk dan Format Penyampaian
     

    Pasal 5

    (1)
    IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c disampaikan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer melalui SIKD.
    (2)
    Laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d disampaikan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) melalui SIKD.
    (3)
    Laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e angka 11 disampaikan dalam bentuk dan format sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (4)
    Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pindai IKD dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, c, dan d yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberi cap dinas.
    (5)
    Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     
    a.
    APBD, terdiri atas: 
     
     
    1.
    salinan batang tubuh APBD; dan
     
     
    2.
    ringkasan APBD;
     
    b.
    perubahan APBD, terdiri atas:
     
     
    1.
    salinan batang tubuh perubahan APBD; dan
     
     
    2.
    ringkasan perubahan APBD;
     
    c.
    Laporan Realisasi APBD Semester I berupa ringkasan Laporan Realisasi APBD Semester I; 
     
    d.
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan laporan Pemerintah Daerah lainnya, terdiri atas:
     
     
    1.
    laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, terdiri atas: 
     
     
     
    a)
    lembar opini dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
     
     
     
    b)
    laporan keuangan, terdiri atas:
     
     
     
     
    1)
    Laporan Realisasi APBD; 
     
     
     
     
    2)
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
     
     
     
    3)
    Neraca;
     
     
     
     
    4)
    Laporan Operasional;
     
     
     
     
    5)
    Laporan Arus Kas;
     
     
     
     
    6)
    Laporan Perubahan Ekuitas; dan
     
     
     
     
    7)
    Catatan atas Laporan Keuangan; atau
     
     
    2.
    Peraturan Daerah, terdiri atas:
     
     
     
    a)
    salinan batang tubuh Peraturan Daerah; dan 
     
     
     
    b)
    laporan keuangan, terdiri atas:
     
     
     
     
    1)
    Laporan Realisasi APBD;
     
     
     
     
     
    2)
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
     
     
     
     
    3)
    Neraca
     
     
     
     
     
    4)
    Laporan Operasional;
     
     
     
     
     
    5)
    Laporan Arus Kas;
     
     
     
     
     
    6)
    Laporan Perubahan Ekuitas; dan
     
     
     
     
     
    7)
    Catatan Atas Laporan Keuangan.
     
     
    e.
    data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah; 
     
    f.
    ringkasan pembiayaan;
     
    g.
    daftar pinjaman;
     
    h.
    rincian Perhitungan Pihak Ketiga Pemerintah Daerah;
     
    i.
    Laporan Capaian Output APBD Triwulanan;
     
    j.
    Laporan Pemerintah Daerah sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (6)
    Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai h disampaikan dalam bentuk dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7)
    Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (8)
    Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j disampaikan dalam bentuk dan format sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (9)
    Arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    APBD/perubahan APBD; 
     
    b.
    Laporan Realisasi APBD Semester 1;
     
    c.
    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
     
    d.
    Laporan Pemerintah Daerah lainnya;
     
    e.
    data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah; dan
     
    f.
    laporan data bulanan Pemerintah Daerah.
    (10)
    Arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a sampai dengan huruf d disampaikan dalam format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    (11)
    Arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e disampaikan dalam format sesuai permintaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (12)
    Arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f disampaikan dalam format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
    (13)
    IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf g disampaikan dalam bentuk dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Keempat
    Batas Waktu Penyampaian
     

    Pasal 6

    (1)
    Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a paling lambat tanggal 31 Januari. 
    (2)
    Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan perubahan APBD.
    (3)
    Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lambat tanggal 30 Juli.
    (4)
    Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, huruf f, huruf g, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c paling lambat tanggal 31 Agustus.
    (5)
    Batas waktu penyampaian IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (6)
    Batas waktu penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
    (7)
    Batas waktu penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d paling lambat tanggal 14 bulan pertama triwulan berikutnya.
    (8)
    Batas waktu penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e angka 11 paling lambat sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (9)
    Dalam hal tanggal 5 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tanggal 14 bulan pertama triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari kerja yang diliburkan, batas waktu penyampaian pada hari kerja berikutnya.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Laporan DTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b disusun oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan disampaikan kepada Kuasa BUD. 
    (2)
    Penyampaian laporan DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama hari kerja pertama setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
     
     
    Bagian Kelima
    Penyampaian Melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyampaian melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah melalui SIKD. 
    (2)
    Penyampaian melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dan huruf b untuk Pemerintah Daerah yang memiliki status koneksi aktif.
    (3)
    Mekanisme proses bisnis penyampaian laporan data bulanan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Status koneksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada status agen SIKD Pemerintah Daerah aktif dan posisi data terakhir yang ditarik paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemantauan status koneksi aktif. 
    (5)
    Pemantauan status koneksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
    (6)
    Ketentuan mengenai penyampaian melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyampaian selain laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme proses bisnisnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
    BAB III
    SANKSI
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan tertulis kepada Pemerintah Daerah.
    (2)
    Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
    (3)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
    (4)
    Penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan arsip data komputer laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH. 
    (2)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH.
    (3)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e angka 11 sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH.
    (4)
    Penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk periode bulan atau tahap berikutnya.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyalurkan kembali DAU atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
    (2)
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan arsip data komputer laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyalurkan kembali DAU atau DBH yang ditunda. 
    (3)
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyalurkan kembali DAU atau DBH yang ditunda.
    (4)
    Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyalurkan kembali DAU atau DBH yang ditunda.
    (5)
    Penyaluran kembali DAU atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penyaluran kembali DAU atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 
    (2)
    Penundaan penyaluran DAU atau DBH dan penyaluran kembali DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAU dan/atau DBH.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan:
     
    a.
    IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 
     
    b.
    arsip data komputer laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
     
    c.
    pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
     
    sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, DAU atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan/atau Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disalurkan kembali.
    (2)
    Penyaluran kembali DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. 
    (3)
    Penyaluran kembali DAU atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAU dan/atau DBH.
    (4)
    Penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberlakukan kembali pada tahun anggaran berikutnya dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 9);
    b.
    Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Lampiran yang mengatur mengenai format Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan Bulanan, format Laporan Posisi Kas Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Bulanan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 287); dan 
    c.
    Pasal 8, Pasal 10, Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 619),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Desember 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Desember 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1679

    Peraturan Menteri Keuangan 231/PMK.07/2020 - Perpajakan DDTC