Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 220/PMK.04/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/PMK.04/2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan registrasi importir melalui media elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai registrasi importir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
(2)
|
Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik.
| |
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
| |
|
|
|
| |
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam Surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
| |
|
|
(4)
|
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean.
| |
|
|
|
| |
|
3.
|
Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
| ||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.