Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- Pasal 1
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 7
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10
- Pasal 11
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 14
- Pasal 15
- Pasal 16
- Pasal 17
- Pasal 18
- Pasal 19
- Pasal 20
- Pasal 21
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Pasal 26
- Pasal 27
- Pasal 28
- Pasal 29
- Pasal 30
- Pasal 31
- Pasal 32
- Pasal 33
- Pasal 34
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant"), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara;
|
||
b.
|
bahwa guna menyempurnakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntan dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Akuntan Beregister yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accountant") (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
|
||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
|
||
3
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AKUNTAN BEREGISTER.
|
|||
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
|
||
2.
|
Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
|
||
3.
|
Kantor Jasa Akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.
|
||
4.
|
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
|
||
5.
|
Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi adalah organisasi profesi akuntan profesional, akuntan publik, atau akuntan manajemen yang bersifat nasional dan diakui Menteri.
|
||
6.
|
Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait akuntansi.
|
||
7.
|
Rekan adalah seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJA berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
|
||
8.
|
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||
9.
|
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
|
||
|
|
|
|
BAB II
AKUNTAN BEREGISTER Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan Pendaftaran Akuntan Beregister Pasal 2 |
|||
(1)
|
Menteri menyelenggarakan administrasi Akuntan Beregister dalam suatu register negara akuntan.
|
||
(2)
|
Penyelenggaraan administrasi Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala PPPK.
|
||
(3)
|
Syarat untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
|
b.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
|
c.
|
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
|
|
|
d.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|
(4)
|
Berpengalaman praktik di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c juga dapat diperoleh dengan:
|
||
|
a.
|
menjadi pengajar bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
|
|
|
b.
|
menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, pendidikan magister di bidang akuntansi, atau pendidikan doktor di bidang akuntansi.
|
|
(5)
|
Berpengalaman menjadi pengajar bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama 2 (dua) tahun.
|
||
(6)
|
Menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, pendidikan magister di bidang akuntansi, atau pendidikan doktor di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disetarakan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun.
|
||
(7)
|
Permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
|
|
|
b.
|
fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi;
|
|
|
c.
|
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi yang masih berlaku;
|
|
|
d.
|
surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi;
|
|
|
e.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
|
|
|
f.
|
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
|
|
(8)
|
Setiap orang yang telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Akuntan Beregister.
|
||
(9)
|
Piagam Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(10)
|
Piagam Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Akuntan Beregister bagi Warga Negara Asing Pasal 3 |
|||
(1)
|
Warga negara asing dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal warga negara asing tersebut.
|
||
(2)
|
Syarat untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
lulus ujian sertifikasi profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh:
|
|
|
|
1.
|
Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); atau
|
|
|
2.
|
asosiasi profesi asing di bidang akuntansi yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
b.
|
memiliki izin tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
|
|
|
c.
|
tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
d.
|
lulus ujian materi di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia dalam bahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
|
e.
|
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
|
|
|
f.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
|
g.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
|
|
|
h.
|
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal warga negara asing tersebut.
|
|
(3)
|
Permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister bagi warga negara asing diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi;
|
|
|
b.
|
fotokopi kartu izin tinggal tetap;
|
|
|
c.
|
surat pernyataan tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
d.
|
fotokopi bukti kelulusan ujian materi di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
|
|
|
e.
|
surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi;
|
|
|
f.
|
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi yang masih berlaku;
|
|
|
g.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
h.
|
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih; dan
|
|
|
i.
|
dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asal warga negara asing tersebut.
|
|
(4)
|
Setiap warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Akuntan Beregister.
|
||
(5)
|
Piagam Akuntan Beregister bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(6)
|
Piagam Akuntan Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sertifikasi dan Keanggotaan Akuntan Beregister Pasal 4 |
|||
(1)
|
Akuntan Beregister harus:
|
||
|
a.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi;
|
|
|
b.
|
memelihara kompetensi dan sertifikasi profesi akuntansi melalui PPL sesuai dengan ketentuan yang diatur Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi; dan
|
|
|
c.
|
mematuhi kode etik yang diberlakukan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.
|
|
(2)
|
Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi melakukan pengawasan pelaksanaan keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
Dalam hal Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi mencabut sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan Akuntan Beregister, Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi menyampaikan nama Akuntan Beregister yang bersangkutan kepada Kepala PPPK paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pencabutan sertifikasi atau keanggotaan.
|
||
(4)
|
Akuntan Beregister yang sertifikasi atau keanggotaannya dicabut oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), piagam Akuntan Beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku oleh Kepala PPPK.
|
||
|
|
|
|
BAB III
UJIAN SERTIFIKASI PROFESI AKUNTANSI Pasal 5 |
|||
(1)
|
Ujian sertifikasi profesi akuntansi diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi yang sertifikasinya telah disepakati dalam pelaksanaan perjanjian saling pengakuan jasa akuntansi di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).
|
||
(2)
|
Ujian sertifikasi profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||
|
a.
|
ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
b.
|
ujian sertifikasi akuntan publik yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi akuntan publik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
|
|
|
c.
|
ujian sertifikasi akuntan manajemen yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi akuntan manajemen yang bersifat nasional dan diakui oleh Menteri.
|
|
(3)
|
Syarat untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
memiliki ijazah paling rendah diploma IV sarjana di bidang akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
|
|
|
b.
|
memiliki ijazah magister atau doktor di bidang akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
|
|
|
c.
|
memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi yang ditetapkan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi bagi lulusan sarjana non akuntansi atau yang setara; atau
|
|
|
d.
|
memiliki sertifikat teknisi akuntansi level 6 (enam) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi teknisi akuntansi yang diakui oleh Menteri berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
AKUNTAN BERPRAKTIK Bagian Kesatu Izin Akuntan Berpraktik Pasal 6 |
|||
(1)
|
Akuntan Beregister yang akan memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Akuntan Berpraktik dari Menteri.
|
||
(2)
|
Syarat untuk memperoleh izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
memiliki piagam Akuntan Beregister;
|
|
|
b.
|
memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
c.
|
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
|
|
|
d.
|
tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
e.
|
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
f.
|
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik;
|
|
|
g.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan
|
|
|
h.
|
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
|
(3)
|
Permohonan izin Akuntan Berpraktik diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi piagam Akuntan Beregister;
|
|
|
b.
|
fotokopi sertifikat akuntan profesional;
|
|
|
c.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
|
|
|
d.
|
surat pernyataan tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
e.
|
surat keterangan pengalaman praktik yang telah diverifikasi Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
f.
|
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
g.
|
surat keterangan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
|
|
|
h.
|
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
|
|
(4)
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(5)
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Izin Akuntan Berpraktik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
|
||
(2)
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling cepat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku izin berakhir atau paling lambat pada tanggal masa berlaku izin berakhir.
|
||
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Untuk memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Akuntan Berpraktik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Kepala PPPK.
|
||
(2)
|
Syarat untuk memperoleh perpanjangan izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
memiliki izin Akuntan Berpraktik yang masih berlaku;
|
|
|
b.
|
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
|
|
|
c.
|
tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
d.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan
|
|
|
e.
|
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
|
(3)
|
Permohonan izin Akuntan Berpraktik diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi izin Akuntan Berpraktik yang masih berlaku;
|
|
|
b.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
|
|
|
c.
|
surat pernyataan tidak berada dalam pengampuan;
|
|
|
d.
|
fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
e.
|
surat keterangan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
|
|
|
f.
|
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
|
|
(4)
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(5)
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Akuntan Berpraktik Pasal 9 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik dapat mengundurkan diri sebagai Akuntan Berpraktik dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
|
||
(2)
|
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
asli izin Akuntan Berpraktik;
|
|
|
b.
|
surat pernyataan penyelesaian perikatan profesional dengan klien;
|
|
|
c.
|
asli izin usaha KJA bagi Akuntan Berpraktik yang memiliki KJA berbentuk perseorangan; dan
|
|
|
d.
|
surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pembekuan izin.
|
|
(3)
|
Persetujuan pengunduran diri Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(4)
|
Akuntan Berpraktik yang mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan jasa melalui KJA.
|
||
(5)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Izin Akuntan Berpraktik dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
|
||
|
a.
|
Akuntan Berpraktik meninggal dunia; atau
|
|
|
b.
|
masa berlaku izin Akuntan Berpraktik berakhir dan tidak diperpanjang.
|
|
(2)
|
Akuntan Berpraktik yang izinnya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Berpraktik yang baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kewajiban Akuntan Berpraktik Pasal 11 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik wajib:
|
||
|
a.
|
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
b.
|
menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
c.
|
mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan
|
|
|
d.
|
menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
|
|
(2)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
(3)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berdasarkan berat ringannya pelanggaran.
|
||
(4)
|
Dalam hal Asosiasi Profesi Akuntan mencabut keanggotaan Akuntan Berpraktik, Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan nama Akuntan Berpraktik yang bersangkutan kepada Kepala PPPK paling lama 1 (satu) bulan sejak dikenakannya pencabutan keanggotaan.
|
||
(5)
|
Akuntan Berpraktik yang keanggotaannya dicabut oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik wajib:
|
||
|
a.
|
mendirikan atau bergabung dalam 1 (satu) KJA paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik; dan
|
|
|
b.
|
memberikan jasanya melalui 1 (satu) KJA.
|
|
(2)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 2 (dua) tahun.
|
||
(3)
|
Akuntan Berpraktik yang telah menjalani sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(4)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
|
||
(2)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
BAB V
KJA Bagian Kesatu Badan Usaha KJA Pasal 14 |
|||
(1)
|
KJA berbentuk badan usaha:
|
||
|
a.
|
perseorangan;
|
|
|
b.
|
persekutuan perdata;
|
|
|
c.
|
firma; atau
|
|
|
d.
|
perseroan terbatas.
|
|
(2)
|
KJA berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Berpraktik.
|
||
(3)
|
KJA berbentuk persekutuan perdata dan firma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan yang memenuhi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Berpraktik.
|
||
(4)
|
KJA berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris, yang keduanya merupakan Akuntan Berpraktik.
|
||
(5)
|
Dalam hal direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) orang, wajib memenuhi sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Akuntan Berpraktik.
|
||
(6)
|
Dalam hal terdapat Rekan, direksi, atau komisaris yang berkewarganegaraan asing pada KJA, wajib memenuhi:
|
||
|
a.
|
jumlah Rekan berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan; dan
|
|
|
b.
|
jumlah direksi dan komisaris berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh direksi dan komisaris.
|
|
(7)
|
KJA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 15 |
|||
KJA dapat menggunakan nama Akuntan Berpraktik yang merupakan pemimpin dan/atau Rekan pada KJA yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang:
|
|||
a.
|
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
|
||
b.
|
belum digunakan oleh KJA lain; atau
|
||
c.
|
belum menjadi milik umum.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Izin Usaha KJA Pasal 16 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik dapat membuka KJA di selur:ih wilayah Republik Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha KJA dari Menteri.
|
||
(2)
|
Syarat untuk mendapatkan izin usaha KJA sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
pemimpin KJA merupakan Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia;
|
|
|
b.
|
mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang:
|
|
|
|
1.
|
berada di wilayah negara Republik Indonesia;
|
|
|
2.
|
berdomisili di 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan domisili pemimpin KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili pemimpin KJA; dan
|
|
|
3.
|
terpisah dari kegiatan lainnya;
|
|
c.
|
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
|
|
|
d.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas na:na Akuntan Berpraktik untuk KJA yang berbentuk perseorangan atau atas nama KJA untuk KJA yang berbentuk selain perseorangan;
|
|
|
e.
|
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
|
|
|
f.
|
membuat surat pernyataan bermeterai cukup mengenai pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
|
|
|
|
1.
|
nama dan alamat Akuntan Berpraktik;
|
|
|
2.
|
nama dan domisili KJA; dan
|
|
|
3.
|
maksud dan tujuan pendirian KJA; dan
|
|
g.
|
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris bagi KJA berbentuk selain perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
|
|
|
|
1.
|
nama dan alamat Rekan, direksi dan komisaris;
|
|
|
2.
|
bentuk badan usaha KJA;
|
|
|
3.
|
nama dan domisili KJA;
|
|
|
4.
|
maksud dan tujuan pendirian kantor, yaitu memberikan jasa di bidang akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
|
|
|
5.
|
hak dan kewajiban Rekan, direksi, dan komisaris; dan
|
|
|
6.
|
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
|
(3)
|
Permohonan izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi izin Akuntan Berpraktik seluruh Rekan, direksi, dan komisaris;
|
|
|
b.
|
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku;
|
|
|
c.
|
fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
|
|
|
d.
|
foto tampak depan dan ruangan kantor;
|
|
|
e.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
f.
|
rancangan sistem pengendalian mutu;
|
|
|
g.
|
daftar Akuntan Berpraktik bagi KJA yang berbentuk usaha selain perseorangan;
|
|
|
h.
|
daftar pegawai KJA;
|
|
|
i.
|
surat pernyataan pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan;
|
|
|
J.
|
fotokopi akta pendirian bagi KJA yang berbentuk selain perseorangan; dan
|
|
|
k.
|
surat persetujuan dari seluruh Rekan atau direksi KJA mengenai penunjukan Akuntan Berpraktik sebagai pemimpin KJA untuk KJA berbentuk selain perseorangan.
|
|
(4)
|
Izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(5)
|
Izin usaha KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
(6)
|
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan d2lam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, KJA yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kewajiban KJA
|
|||
(1)
|
KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia.
|
||
(2)
|
Izin KJA berbentuk perseorangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila:
|
||
|
a.
|
Izin Akuntan Berpraktik pemimpin KJA dinyatakan tidak berlaku;
|
|
|
b.
|
Pemimpin KJA mengundurkan diri sebagai Akuntan Berpraktik; atau
|
|
|
c.
|
Pemimpin KJA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
|
(3)
|
KJA berbentuk selain perseorangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib mengganti pemimpin KJA, apabila:
|
||
|
a.
|
Izin Akuntan Berpraktik pemimpin KJA dinyatakan tidak berlaku;
|
|
|
b.
|
Pemimpin KJA mengundurkan diri sebagai Akuntan Berpraktik; atau
|
|
|
c.
|
Pemimpin KJA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
|
(4)
|
KJA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||
(1)
|
KJA wajib memberikan jasa akuntansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Akuntan Berpraktik di dalamnya.
|
||
(2)
|
Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/atau jasa sistem teknologi informasi.
|
||
(3)
|
KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(4)
|
KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
|
||
(5)
|
KJA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
|
||
|
|
|
|
Pasal 19 |
|||
(1)
|
Dalam menjalankan usahanya, KJA wajib:
|
||
|
a.
|
memiliki ruangan kantor untuk berpraktik yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain;
|
|
|
b.
|
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
|
|
|
c.
|
memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
d.
|
memasang papan nama KJA di depan kantor yang dapat dilihat oleh publik;
|
|
|
e.
|
menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data KJA paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan; dan
|
|
|
f.
|
menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
|
|
(2)
|
KJA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kerja Sama KJA Pasal 20 |
|||
(1)
|
KJA hanya dapat bekerja sama dalam 1 (satu) afiliasi dengan 1 (satu) kantor akuntan asing dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
|
||
(2)
|
Permohonan kerja sama diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi surat perjanjian kerja sama antara KJA dengan kantor akuntan asing;
|
|
|
b.
|
fotokopi izin usaha yang masih berlaku dari negara asal kantor akuntan asing;
|
|
|
c.
|
profil kantor akuntan asing; dan
|
|
|
d.
|
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:
|
|
|
|
1.
|
kantor akuntan asing tidak sedang dikenai sanksi pembekuan izin dari negara asalnya;
|
|
|
2.
|
kantor akuntan asing tidak sedang bekerja sama dengan KJA lain; dan
|
|
|
3.
|
kantor akuntan asing tidak pernah dicabut persetujuan kerja samanya dengan KJA.
|
(3)
|
Persetujuan kerja sama KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(4)
|
Persetujuan kerja sama KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
(5)
|
Kepala PPPK mencabut persetujuan kerja sama KJA dengan kantor akuntan asing apabila kantor akuntan asing ditemukan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
|
|
|
|
BAB VI
CABANG KJA Pasal 21 |
|||
(1)
|
Menteri dapat memberikan izin cabang KJA bagi KJA berbentuk selain perseorangan.
|
||
(2)
|
Syarat untuk mendapatkan izin cabang KJA sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
dipimpin oleh Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia;
|
|
|
b.
|
mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang:
|
|
|
|
1.
|
berada di wilayah negara Republik Indonesia;
|
|
|
2.
|
berdomisili di luar daerah kota/kabupaten domisili KJA;
|
|
|
3.
|
berdomisili di 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan pemimpin cabang KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili pemimpin cabang KJA; dan
|
|
|
4.
|
terpisah dari kegiatan lainnya;
|
|
c.
|
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
|
|
|
d.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama cabang KJA; dan
|
|
|
e.
|
memiliki kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan, atau direksi dan komisaris KJA yang disahkan oleh notaris mengenai pendirian cabang KJA dan penunjukan pemimpin KJA.
|
|
(3)
|
Permohonan izin cabang KJA diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
fotokopi izin KJA;
|
|
|
b.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin cabang KJA;
|
|
|
c.
|
fotokopi izin Akuntan Berpraktik pemimpin cabang KJA;
|
|
|
d.
|
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak cabang KJA;
|
|
|
e.
|
tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
|
|
|
f.
|
foto tampak depan dan ruangan kantor cabang KJA; dan
|
|
|
g.
|
kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan, atau direksi dan komisaris KJA yang disahkan oleh notaris.
|
|
(4)
|
Izin cabang KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(5)
|
Izin cabang KJA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
|
||
|
|
|
|
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Cabang KJA wajib:
|
||
|
a.
|
menggunakan nama yang sama dengan nama KJA; dan
|
|
|
b.
|
dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berdomisili di daerah provinsi yang sama dengan cabang KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili cabang KJA.
|
|
(2)
|
Cabang KJA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
|
|
|
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 23 |
|||
(1)
|
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Beregister, Akuntan Berpraktik, KJA, dan cabang KJA.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala PPPK.
|
||
(3)
|
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPPK dapat bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.
|
||
(4)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||
|
a.
|
penyelenggaraan PPL;
|
|
|
b.
|
perumusan kebijakan yang diperlukan; dan
|
|
|
c.
|
pembinaan lainnya berkaitan dengan Akuntan Beregister, Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA.
|
|
(5)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||
|
a.
|
pemeriksaan berkala, jika diperlukan, atas kepatuhan Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA terhadap kode etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
pemeriksaan sewaktu-waktu atas aduan masyarakat atau informasi lainnya yang layak ditindaklanjuti; dan
|
|
|
c.
|
pemantauan atas kepatuhan Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA terhadap kode etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
PPL Pasal 24 |
|||
|
|
|
|
(1)
|
Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK.
|
||
(2)
|
Satuan kredit PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
|
||
|
a.
|
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;
|
|
|
b.
|
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
|
|
|
c.
|
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.
|
|
(3)
|
Pemenuhan satuan kredit PPL lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
|
||
|
a.
|
pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;
|
|
|
b.
|
program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
|
|
|
c.
|
program PPL dalam Jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK;
|
|
|
d.
|
publikasi tulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
|
|
|
e.
|
riset profesional atau studi terhadap bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik; dan/atau
|
|
|
f.
|
kegiatan lainnya yang bertujuan untuk men1aga kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.
|
|
(4)
|
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
|
||
|
|
|
|
BAB VIII
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN Pasal 25 |
|||
(1)
|
Akuntan Berpraktik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan.
|
||
(2)
|
Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan.
|
||
(3)
|
Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
mempunyai kantor perwakilan dan pengurus paling sedikit pada 30 (tiga puluh) provinsi di Indonesia;
|
|
|
c.
|
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
|
|
|
d.
|
mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
|
|
|
e.
|
memiliki program dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Ujian sertifikasi akuntan profesional, pendidikan, dan PPL bagi anggotanya;
|
|
|
f.
|
memiliki kode etik dan standar profesi bagi anggotanya; dan
|
|
|
g.
|
memiliki alat kelengkapan organisasi dan mekanisme untuk menegakkan disiplin anggotanya.
|
|
(4)
|
Asosiasi Profesi Akuntan bertanggung jawab untuk:
|
||
|
a.
|
menyelenggarakan Ujian sertifikasi akuntan profesional;
|
|
|
b.
|
menerbitkan sertifikat akuntan profesional;
|
|
|
c.
|
menyelenggarakan PPL;
|
|
|
d.
|
menyusun dan menetapkan kode etik dan standar profesi;
|
|
|
e.
|
menerapkan penegakan disiplin untuk anggota; dan
|
|
|
f.
|
melakukan perjanjian saling pengakuan kesetaraan dengan asosiasi profesi akuntansi lain.
|
|
(5)
|
Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
|
||
|
|
|
|
Pasal 26 |
|||
(1)
|
Asosiasi Profesi Akuntan wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional dan PPL untuk 1 (satu) tahun ke depan kepada Kepala PPPK paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya.
|
||
(2)
|
Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan laporan tahunan realisasi penyelenggaraan Ujian sertifikasi akuntan profesional, penyelenggaraan PPL, dan jumlah satuan kredit yang diikuti oleh Akuntan Berpraktik kepada Kepala PPPK paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
|
||
|
|
|
|
Pasal 27 |
|||
(1)
|
Asosiasi Profesi Akuntan mengakui kesetaraan terkait:
|
||
|
a.
|
keanggotaan dengan asosiasi profesi akuntansi lain; dan
|
|
|
b.
|
sertifikasi akuntan profesional dengan asosiasi profesi akuntansi lain.
|
|
(2)
|
Pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
|
||
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 28 |
|||
(1)
|
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||
|
a.
|
peringatan;
|
|
|
b.
|
pembekuan izin; atau
|
|
|
c.
|
pencabutan izin.
|
|
(3)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPPK atas nama Menteri.
|
||
(4)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selalu dikenakan secara berurutan.
|
||
(5)
|
Kepala PPPK dapat meminta pertimbangan kepada Asosiasi Profesi Akuntan dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(6)
|
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala PPPK.
|
||
|
|
|
|
Pasal 29 |
|||
(1)
|
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:
|
||
|
a.
|
sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
|
|
|
b.
|
sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan
|
|
|
c.
|
sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
|
|
(2)
|
Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelanggaran terhadap standar profesi yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil jasa yang diberikan.
|
||
(3)
|
Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan/atau standar profesi yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil jasa yang diberikan.
|
||
(4)
|
Pelanggaran sangat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan standar profesi yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil jasa yang diberikan
|
||
|
|
|
|
Pasal 30 |
|||
(1)
|
Kepala PPPK dapat memberikan surat rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
|
||
(2)
|
Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA dimaksud tidak dikenai sanksi administratif.
|
||
|
|
|
|
Pasal 31 |
|||
(1)
|
Sanksi administratif berupa peringatan atau pembekuan izin dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.
|
||
(2)
|
Akuntan Berpraktik, KJA, dan/atau cabang KJA yang telah dikenai sanksi administratif yang sama sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif yang lebih berat apabila melakukan pelanggaran berikutnya.
|
||
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
Piagam register negara akuntan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No:nor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara dinyatakan masih tetap berlaku sebagai salah satu persyaratan memperoleh izin Akuntan Berpraktik.
|
||
b.
|
Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
1
|
fotokopi piagam register negara akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam register negara akuntan;
|
|
|
2
|
surat pengakuan kompetensi akuntan profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
|
|
|
3.
|
fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku; dan
|
|
|
4.
|
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
|
|
c.
|
Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, piagam register negara akuntan dinyatakan tidak berlaku sampai dengan yang bersangkutan melakukan registrasi ulang.
|
||
d.
|
Akuntan yang menjadi pemimpin, Rekan, atau direksi dalam kantor jasa akuntansi yang izin usahanya telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, diberikan izin Akuntan Berpraktik berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
|
||
e.
|
Izin Akuntan Berpraktik sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan setelah akuntan dimaksud menyerahkan 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih kepada Kepala PPPK.
|
||
f.
|
Kantor jasa akuntansi yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara dianggap sebagai KJA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
||
g.
|
Kantor jasa akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf f harus menyesuaikan seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun.
|
||
h.
|
Kantor jasa akuntansi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
i.
|
Permohonan izin KJA yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
j.
|
Semua sanksi terhadap akuntan dan kantor jasa akuntansi yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
k.
|
Asosiasi Profesi Akuntan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara dianggap sebagai Asosiasi Profesi Akuntan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntansi Beregister Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 34 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1974 |