Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
|
||||
2.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||
3.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
|
||||
4.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
|
||||
5.
|
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
|
||||
6.
|
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
|
||||
7.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB).
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
Kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan pengembalian dalam hal terdapat:
|
|||||
a.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
|
||||
b.
|
Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;
|
||||
c.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
|
||||
d.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
|
||||
e.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP;
|
||||
f.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
|
||||
g.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
|
||||
h.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
|
||||
i.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
|
||||
j.
|
Jumlah imbalan bunga yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau di KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
|
||||
|
a.
|
Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
|
|||
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimulai sebelum tanggal l Januari 2008;
|
|||
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007;
|
|||
|
d.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang:
|
|||
|
|
1)
|
Tidak diajukan keberatan;
|
||
|
|
2)
|
Diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian atau menolak dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
|
||
|
|
3)
|
Diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian atau menolak;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
|
|||
|
f.
|
Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
|
|||
|
g.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau
|
|||
|
h.
|
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
|||
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain.
|
|||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
|
|||||
a.
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diterima;
|
||||
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b atau huruf c diterbitkan;
|
||||
c.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d atau huruf e diterbitkan;
|
||||
d.
|
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterbitkan;
|
||||
e.
|
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
|
||||
f.
|
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diterbitkan;
|
||||
g.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diterbitkan;
|
||||
h.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diterbitkan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPKPP per jenis pajak, dan per Masa Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(2)
|
Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak, dan per Masa Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(3)
|
SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
|
|||
|
b.
|
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
|
|||
|
c.
|
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.
|
||||
(5)
|
Kepala KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai dengan lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
|
||||
(6)
|
SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama dengan mata anggaran penerimaan semula.
|
||||
(7)
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan oleh KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terlampaui.
|
||||
(8)
|
SPMKP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
|
||||
|
|
||||
Pasal 7 |
|||||
Kepala KPPN wajib menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP diterima.
|
|||||
|
|||||
Pasal 8 |
|||||
Kepala KPP menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP kepada Kepala KPPN.
|
|||||
|
|||||
Pasal 9 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
|
|||||
|
|||||
Pasal 10 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |