Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 177/PMK.04/2019

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYETORAN SALDO DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG TELAH MENGENDAP KE KAS NEGARA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pengelolaan rekening pemerintah kementerian negara/lembaga/satuan kerja pada yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara, uang penerimaan pembiayaan, dan uang yang berasal dari penerimaan negara lainnya, harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel;
    b.
    bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea dan Cukai yang telah mengendap ke kas negara;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN SALDO DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG TELAH MENGENDAP KE KAS NEGARA.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2.
    Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
    3.
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai.
    4.
    Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
    5.
    Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
    6.
    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
    7.
    Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
    8.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     

    Pasal 2

    Saldo yang ada di rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah mengendap ke Kas Negara, merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan kriteria sebagai berikut:
    a.
    tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan, dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.
    tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang, dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    c.
    saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Unit pada Kantor Pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan identifikasi atas nilai saldo yang ada di dalam rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Identifikasi atas nilai saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di Kas Negara.
    (3)
    Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    penelusuran dokumen dalam bentuk hardcopy atau softcopy;
     
    b.
    penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual; dan
     
    c.
    melakukan konfirmasi kepada penyetor uang.
    (4)
    Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan oleh unit pada Kantor Pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan kepada penyetor uang atas rekening koran yang diperoleh dari rekening lainnya.
    (5)
    Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menyatakan:
     
    a.
    terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang; atau
     
    b.
    tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang,
     
    dituangkan dalam berita acara identifikasi.
    (6)
    Berita acara identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengumuman melalui:
     
    a.
    laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
     
    b.
    papan pengumuman di Kantor Pelayanan.
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, atas saldo dimaksud beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat dilakukan penyetoran ke kas negara.
     
     

    Pasal 5

    Penyetoran saldo rekening yang mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melalui Bank/Pos Persepsi.
     

    Pasal 6

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penyetoran saldo rekening yang mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
    (2)
    Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan akun Penerimaan Negara Bukan Pajak.
     
     

    Pasal 7

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 November 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 26 November 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1510

    Peraturan Menteri Keuangan 177/PMK.04/2019 - Perpajakan DDTC