Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka menstabilkan harga komoditi pertanian setelah panen dan menampung produksi pertanian, Pemerintah telah menetapkan program Off farm hasil pertanian berupa Sistem Resi Gudang;
|
||
b.
|
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan produksi pertanian setelah ditetapkannya program Off farm, petani perlu memperoleh akses pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah pada tanggal 21 Oktober 2008 sampai dengan 24 Oktober 2008, disepakati bahwa Petani perlu dibantu dan diberdayakan melalui penyediaan kredit dengan tingkat bunga yang disubsidi oleh Pemerintah dan pendanaan dari perbankan serta dengan jaminan/agunan yang menggunakan Resi Gudang;
|
||
d.
|
bahwa agar penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skema kredit yang terpadu;
|
||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735);
|
||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Skema Subsidi Resi Gudang, yang selanjutnya disebut S-SRG, adalah kredit yang mendapat Subsidi Bunga dari Pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi.
|
||
2.
|
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
|
||
3.
|
Menteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||
4.
|
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang pertanian/perkebunan/budidaya perikanan.
|
||
5.
|
Kelompok Tani adalah kumpulan petani/pekebun/pembudidaya perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
|
||
6.
|
Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
|
||
7.
|
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang anggotanya terdiri dari petani/pekebun/pembudidaya perikanan.
|
||
8.
|
Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi yang disetujui Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank sebagai penerima S-SRG.
|
||
9.
|
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga S-SRG yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG.
|
||
10.
|
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Badan Pengawas, adalah unit organisasi di bawah Menteri Teknis yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
|
||
11.
|
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
|
||
12.
|
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
|
||
13.
|
Pusat Registrasi Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi, adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
|
||
14.
|
Bank Pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
|
||
15.
|
Lembaga Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disebut LKNB, adalah perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan LKNB.
|
||
16.
|
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
|
||
17.
|
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan Menteri Teknis.
|
||
18.
|
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan, yang selanjutnya disebut PKP adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana/LKNB.
|
||
19.
|
Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.
|
||
|
|||
BAB II
TUJUAN
|
|||
Tujuan S-SRG adalah memfasilitasi Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/LKNB dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.
|
|||
|
|||
BAB III
OBJEK PEMBIAYAAN
|
|||
Kegiatan yang dapat dibiayai melalui S-SRG adalah usaha produktif guna mendukung kegiatan produksi pertanian.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Kegiatan yang dapat dibiayai melalui S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dimanfaatkan oleh Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi.
|
|||
|
|||
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN
|
|||
Bank Pelaksana/LKNB membiayai dan mengadministrasikan pembiayaan S-SRG.
|
|||
|
|||
BAB V
MEKANISME PEMBIAYAAN
|
|||
(1)
|
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Pelaksana/LKNB berdasarkan permohonan Bank Pelaksana/LKNB yang bersangkutan.
|
||
(2)
|
Bank Pelaksana wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pembiayaan S-SRG; dan
|
|
|
b.
|
memiliki standar operasional dan prosedur penyaluran kredit dalam rangka pelaksanaan S-SRG.
|
|
Pasal 7 |
|||
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon Subsidi Bunga S-SRG, dengan didasarkan pada pertimbangan:
|
|||
a.
|
program dan proyeksi pembiayaan S-SRG berdasarkan jenis Komoditi yang diusulkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan setiap tahun;
|
||
b.
|
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga; dan
|
||
c.
|
komitmen penyediaan pendanaan S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB.
|
||
|
|||
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Alokasi plafon S-SRG masing-masing Bank Pelaksana/LKNB dituangkan dalam PKP.
|
||
(2)
|
Atas dasar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana/LKNB menyusun Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG.
|
||
(3)
|
Rencana Pembiayaan Tahunan S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.
|
||
|
|||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Bank Pelaksana/LKNB menetapkan Peserta S-SRG berdasarkan keabsahan Resi Gudang yang dijadikan sebagai agunan S-SRG, dan Pedoman Pelaksanaan S-SRG yang ditetapkan Menteri Teknis dan berdasarkan asas-asas pembiayaan yang sehat.
|
||
(2)
|
Dalam hal penetapan Peserta S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan keabsahan Resi Gudang dan Pedoman Pelaksanaan S-SRG, Subsidi Bunga yang telah dibayarkan untuk Peserta S-SRG akan diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Bunga pada periode berikutnya.
|
||
|
|||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
S-SRG diberikan langsung kepada Peserta S-SRG.
|
||
(2)
|
Peserta S-SRG yang sedang memperoleh fasilitas kredit program dari Pemerintah tidak dapat memperoleh S-SRG.
|
||
(3)
|
Menteri Teknis bertanggung jawab atas realisasi S-SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.
|
||
(4)
|
Realisasi S-SRG dilakukan dengan ketentuan:
|
||
|
a.
|
besarnya plafon S-SRG, paling tinggi sebesar 70% dari nilai Resi Gudang yang dimiliki Peserta S-SRG;
|
|
|
b.
|
besarnya plafon S-SRG ditetapkan oleh Bank Pelaksana/LKNB berdasarkan batas tertinggi nilai Komoditi yang dimiliki Petani/Peserta S-SRG paling tinggi sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) per Petani;
|
|
|
c.
|
maksimum plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan jumlah Petani pada Kelompok Tani, Koperasi, dan Gabungan Kelompok Tani;
|
|
|
d.
|
maksimum plafon S-SRG sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan analisa kelayakan usaha tani yang diusulkan Menteri Teknis; dan
|
|
|
e.
|
total baki debet realisasi S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB, dari waktu ke waktu untuk masing-masing Komoditi paling tinggi sebesar alokasi plafon S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
|
|
|||
Pasal 11 |
|||
Bank Pelaksana/LKNB wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran S-SRG yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tatacara penatausahaan yang berlaku.
|
|||
|
|||
BAB VI
PERSYARATAN PEMBIAYAAN
|
|||
(1)
|
Calon Peserta S-SRG adalah Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi yang memiliki Resi Gudang yang dapat dijadikan sebagai agunan S-SRG.
|
||
(2)
|
Resi Gudang yang dapat digunakan sebagai agunan S-SRG berupa dokumen kepemilikan jaminan hutang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lain, dan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
diterbitkan oleh Pengelola Gudang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya;
|
|
|
b.
|
kepemilikan Resi Gudang atas nama Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi; dan
|
|
|
c.
|
jenis Komoditi untuk pertama kali meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.
|
|
(3)
|
Perubahan jenis Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan setiap saat berdasarkan penetapan Menteri Teknis.
|
||
(4)
|
Tingkat bunga S-SRG ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus).
|
||
(5)
|
Beban bunga kepada Peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6% (enam per seratus).
|
||
(6)
|
Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga Peserta S-SRG merupakan subsidi Pemerintah.
|
||
(7)
|
Ketentuan penetapan tingkat bunga S-SRG berlaku selama jangka waktu kredit.
|
||
(8)
|
Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga S-SRG dengan memperhatikan usulan dari Menteri Teknis dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan.
|
||
|
|||
Pasal 13 |
|||
Risiko pembiayaan S-SRG ditanggung oleh Bank Pelaksana/LKNB.
|
|||
|
|||
Pasal 14 |
|||
Bank Pelaksana/LKNB dilarang mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta S-SRG.
|
|||
|
|||
BAB VII
SUBSIDI BUNGA
|
|||
(1)
|
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga S-SRG sebesar selisih antara tingkat bunga pasar yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG.
|
||
(2)
|
Bagian tingkat bunga S-SRG yang dibebankan kepada Peserta S-SRG ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri Teknis.
|
||
(3)
|
Penetapan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana/LKNB, dengan tembusan kepada:
|
||
|
a.
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
|
|
|
b.
|
Menteri Teknis; dan
|
|
|
c.
|
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
|
|
|
|||
Pasal 16 |
|||
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama masa jangka waktu S-SRG paling lama 6 (enam) bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo Resi Gudang.
|
|||
|
|||
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Pengalokasian Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan plafon S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
||
(2)
|
Atas alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.
|
||
|
|||
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Pembayaran Subsidi Bunga S-SRG dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
|
||
(2)
|
Permintaan pembayaran Subsidi Bunga S-SRG diajukan oleh Bank Pelaksana/LKNB kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga S-SRG; dan
|
|
|
b.
|
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga S-SRG yang ditandatangani direksi Bank Pelaksana/LKNB atau pejabat yang dikuasakan.
|
|
(3)
|
Pembayaran Subsidi Bunga S-SRG dilakukan berdasarkan data penyaluran S-SRG dari Bank Pelaksana/LKNB dan data Resi Gudang yang disampaikan oleh Pusat Registrasi.
|
||
(4)
|
Prosedur penyampaian data Resi Gudang oleh Pusat Registrasi didasarkan pada pedoman pelaksanaan S-SRG yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.
|
||
(5)
|
Dalam rangka meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara periodik atau setiap saat oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||
(6)
|
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengikutsertakan departemen teknis.
|
||
|
|||
BAB VIII
PEDOMAN PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
|
|||
(1)
|
Pedoman pelaksanaan S-SRG ditetapkan oleh Menteri Teknis.
|
||
(2)
|
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan S-SRG dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Teknis, sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.
|
||
(3)
|
Rapat Evaluasi Penyelenggaraan S-SRG dilaksanakan secara periodik atau setiap saat atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, dengan mengikutsertakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dan direksi Bank Pelaksana/LKNB, atau yang mewakili.
|
||
(4)
|
Tanggung jawab pelaksanaan S-SRG mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Teknis.
|
||
|
|||
BAB IX
PEMERIKSAAN
|
|||
(1)
|
Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran S-SRG oleh Bank Pelaksana/LKNB dan penggunaannya oleh Peserta S-SRG.
|
||
(2)
|
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal.
|
||
(3)
|
Bank Pelaksana/LKNB dan/atau Peserta S-SRG berkewajiban:
|
||
|
a.
|
menyampaikan data dan dokumen terkait pelaksanaan S-SRG;
|
|
|
b.
|
memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasannya; dan
|
|
|
c.
|
bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.
|
|
|
|||
BAB X
LAPORAN
|
|||
(1)
|
Bank Pelaksana/LKNB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian S-SRG kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Teknis u.p. Badan Pengawas paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
|
||
(2)
|
Bank Pelaksana/LKNB wajib menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan S-SRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
|
||
|
|||
BAB XI
SANKSI
|
|||
Dalam hal Bank Pelaksana/LKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Bank Pelaksana/LKNB dikenakan sanksi, berupa:
|
|||
a.
|
teguran tertulis;
|
||
b.
|
penundaan pembayaran Subsidi Bunga; atau
|
||
c.
|
penghentian pembayaran Subsidi Bunga.
|
||
|
|||
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|
|||
(1)
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||
(2)
|
Pengaturan mengenai kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana/LKNB, serta mekanisme pembiayaan dan tata cara pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pembayaran Subsidi Bunga, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dipandang perlu, diatur lebih lanjut.
|
||
|
|||
Pasal 24 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 423
|