Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 159/PMK.02/2021

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dan untuk melaksanakan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1. Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
    2. Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi oleh Pemerintah.
    4. Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
    7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
    8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
    9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
    10. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
    11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
    12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
    13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
    14. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
    15. Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Tahunan.
       
    BAB II
    PENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI
     

    Pasal 2

    (1) Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana Kompensasi pada BA 999.08.
    (2) Pengalokasian Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
       

    Pasal 3

    (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
    (2) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Kompensasi.
    (3) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
    (4) Salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.
       

    Pasal 4

    Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.
       
    BAB III
    PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI
     

    Pasal 5

    (1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:
      a. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
      b. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
    (2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
      DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar
     
    Keterangan:
    DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
    SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
    (3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:
      DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
     
    Keterangan:
    DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
    SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    VJBKP = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
    (4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
    (5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
    (6) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang.
    (7) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
       

    Pasal 6

    (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
    (2) Kebijakan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
    (3) Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan penggantian atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
      a. harga dasar yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, dibayarkan kepada Badan Usaha;
      b. pajak pertambahan nilai yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan, dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
      d. pajak bahan bakar kendaraan bermotor Dana Kompensasi yang terdapat dalam kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha.
    (4) Kekurangan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
         

    Pasal 7

    (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
    (2) Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
    (3) Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Usaha menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Usaha.
    (4) Surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5) Kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
      a. pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
      b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke Kas Negara.
    (6) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
      a. pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
      b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara.
    (7) Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha pada akun Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain Tahun Anggaran yang Lalu (Kode Akun 425918).
    (8) Kelebihan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
         

    Pasal 8

    Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut:
    DK Listrik = Po - Pi
    Keterangan:
    DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik.
    Po = pendapatan seharusnya yang dihitung sesuai dengan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif tenaga listrik.
    Pi = pendapatan yang dihitung sesuai dengan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan kebijakan Pemerintah.
         

    Pasal 9

    (1) Dalam hal Pemerintah tidak melaksanakan kebijakan penyesuaian:
      a. harga jual eceran bahan bakar minyak sesuai dengan perhitungan formula berdasarkan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
      b. tarif tenaga listrik non subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
      pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
    (2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
      a. perhitungan Dana Kompensasi BBM:
        1. harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
        2. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
        3. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
        4. volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
      b. perhitungan Dana Kompensasi Listrik:
        1. laporan penjualan tenaga listrik;
        2. tarif tenaga listrik non subsidi hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
        3. surat penetapan tarif adjustment.
    (3) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat setelah semester pertama pada tahun anggaran berjalan.
    (4) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
    (5) Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    (6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
    (7) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
    (8) Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada PPA BUN dalam BA 999.08.
           
    BAB IV
    PENGANGGARAN DANA KOMPENSASI
     

    Pasal 10

    (1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
      a. kerangka acuan kerja;
      b. rincian anggaran belanja yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
      c. surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
      d. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
      e. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi; dan
      f. hasil reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Keuangan.
    (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
           

    Pasal 11

    (1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
    (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
    (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA BUN.
    (4) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan DIPA BUN.
           
    BAB V
    PENCAIRAN DANA KOMPENSASI
     

    Pasal 12

    (1) Dalam rangka pencairan Dana Kompensasi, Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
    (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
      a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
      b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
      c. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
      d. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi;
      e. nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi; dan
      f. perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik.
           

    Pasal 13

    (1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN.
    (2) Dalam hal tagihan telah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan tanggung jawab belanja.
    (3) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi dan surat pernyataan tanggung jawab belanja.
    (4) Surat pernyataan tanggung jawab belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani PPK dan Direksi Badan Usaha.
           

    Pasal 14

    (1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi dan surat pernyataan tanggung jawab belanja yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA BUN.
    (2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
    (3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
    (4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening Badan Usaha.
           

    Pasal 15

    Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS serta penerbitan SP2D mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
           

    Pasal 16

    (1) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
    (2) Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pembayaran Dana Kompensasi BBM dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM-LS berkenaan.
           

    Pasal 17

    (1) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha untuk periode semester pertama pada tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan setelah berakhirnya semester berkenaan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7).
    (2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
           

    Pasal 18

    (1) Dalam rangka penyusunan Asersi Manajemen oleh KPA BUN Dana Kompensasi, Badan Usaha menyampaikan hasil perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen kepada KPA BUN Dana Kompensasi secara bertahap, dengan pengaturan sebagai berikut:
      a. perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Oktober tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Desember tahun anggaran berjalan; dan
      b. Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai dengan bulan Desember tahun anggaran berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya.
    (2) Dalam hal batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) merupakan hari libur, batas waktu penyusunan Asersi Manajemen dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
    (3) Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
    (5) Dalam hal data volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk bulan Desember tahun anggaran berjalan dan Triwulan IV tahun anggaran berjalan belum tersedia, perhitungan Dana Kompensasi dapat menggunakan data volume penyaluran dari Badan Usaha
    (6) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta reviu awal perhitungan Dana Kompensasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    (7) Hasil reviu awal perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
           

    Pasal 19

    (1) Berdasarkan penghitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan/atau hasil reviu awal sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    (2) Hasil perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil reviu perhitungan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 3 (tiga) minggu setelah permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
    (3) KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen Dana Kompensasi setelah berkoordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dengan berdasarkan laporan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4) Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5) Dalam hal laporan hasil reviu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum diterima sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Dana Kompensasi dapat menggunakan Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dalam rangka penyusunan Asersi Manajemen Dana Kompensasi setelah berkoordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
    (6) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf (b), KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi Manajemen Dana Kompensasi kepada Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku PPA BUN BA 999.08 paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
    (7) Laporan hasil reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (7) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
           

    Pasal 20

    (1) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atau ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi unaudited dalam laporan keuangan masing-masing.
    (2) Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi yang antara lain berisi besaran Dana Kompensasi dalam tahun anggaran sebelumnya.
    (3) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
    (4) Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Badan Usaha dapat melakukan koreksi/pemutakhiran pencatatan Dana Kompensasi unaudited dalam laporan keuangan masing-masing.
           

    Pasal 21

    (1) Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada PPA BUN dalam BA 999.08.
    (2) Ketentuan mengenai pencairan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencairan Dana Kompensasi semesteran dan tahunan yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
           

    Pasal 22

    (1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) serta Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
    (3) Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
    (4) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi.
    (5) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
    (6) Berdasarkan Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi audited dalam laporan keuangan masing-masing.
    (7) Apabila laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu penyusunan LKPP maka dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited, Menteri Keuangan menggunakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3).
           

    Pasal 23

    (1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
    (2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), maka:
      a. penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi BBM mengacu ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5).
      b. penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi Listrik tersebut disetorkan ke kas negara oleh badan usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu (kode akun 425918).
           
    BAB VI
    PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI
     

    Pasal 24

    KPA BUN Dana Kompensasi bertanggung jawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas:
    a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Dana Kompensasi;
    b. pembayaran Dana Kompensasi dari rekening Kas Negara ke rekening Badan Usaha; dan
    c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pembayaran Dana Kompensasi.
           

    Pasal 25

    PPK bertanggung jawab secara formal terhadap:
    a. penyusunan rencana penarikan pencairan Dana Kompensasi;
    b. pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), meliputi:
      1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi;
      2. kelengkapan dokumen surat tagihan; dan
      3. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan.
    c. pengujian terhadap ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN; dan
    d. penerbitan SPP-LS.
           

    Pasal 26

    PPSPM bertanggung jawab secara formal terhadap:
    a. pengujian administrasi Kuitansi Tagihan Penyaluran Dana Kompensasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS;
    b. pengujian ketersediaan dan pembebanan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN; dan
    c. penerbitan SPM-LS.
           

    Pasal 27

    (1) Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap:
      a. kuitansi tagihan Dana Kompensasi;
      b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan;
      c. perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha;dan
      d. penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi.
    (2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
           
    BAB VII
    AKUNTANSI DAN PELAPORAN
     

    Pasal 28

    (1) KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
    (2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana Kompensasi dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada Badan Usaha.
           
    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 29

    Kelebihan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari pembayaran Dana Kompensasi BBM pada Tahun 2020 yang diterima oleh Badan Usaha, dapat diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran utang Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya.
           

    Pasal 30

    (1) Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, maka:
      a. perhitungan, penagihan, dan penerimaan pembayaran Dana Kompensasi BBM serta penyusunan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19;
      b. penyelesaian kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
      c. pencatatan dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 27,
      dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
    (2) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021.
           

    Pasal 31

    Dalam rangka monitoring dan evaluasi besaran Dana Kompensasi BBM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyampaikan hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan paling lambat tanggal 18 (delapan belas) bulan berikutnya.
           
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 32

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Barga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
           

    Pasal 33

    Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
           

    Pasal 34

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
           
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
           
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 17 November 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 November 2021
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TA.HUN 2021 NOMOR 1277

    Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.02/2021 - Perpajakan DDTC