Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 149/PMK.04/2015

     
    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2013;
    b.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    3.
    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
    4.
    Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
    5.
    Pejabat Diplomatik dan Pejabat Konsuler yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Diplomatik adalah pejabat perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler negara asing yang memiliki status diplomatik yang dibuktikan dengan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
    6.
    Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler setingkat counselor ke atas.
    7.
    Azas Timbal Balik adalah azas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.
    8.
    Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.
    9.
    Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia.
    10.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    11.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    12.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
    13.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    14.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    15.
    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud.
     
     
     
     
    BAB II
    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
    (2)
    Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
    (4)
    Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri.
    .

    Pasal 3

    (1)
    Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
     
    a.
    pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing;
     
    b.
    kantor Perwakilan Negara Asing;
     
    c.
    pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau
     
    d.
    kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.
    (2)
    Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan:
     
    a.
    menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing;
     
    b.
    diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia;
     
    c.
    prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
     
    d.
    berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
     
    e.
    berkewarganegaraan asing.
    (3)
    Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
    (4)
    Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
    (5)
    Pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang oleh Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
    (2)
    Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan mengacu pada jumlah Pejabat Diplomatik, tugas, fungsi, dan kebutuhan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.
     
     
     
     

    Pasal 6

    Terhadap impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas:
    a.
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
    b.
    dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22,
    sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
    BAB III
    KUOTA DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAN.BERMOTOR

    Bagian Kesatu
    Kuota Atas Impor Kendaraan Bermotor
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang; atau
     
    b.
    paling banyak 10 (sepuluh) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.
    (2)
    Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau
     
    b.
    paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang.
    (3)
    Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing berupa perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau
     
    b.
    paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang.
    (4)
    Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing yang merupakan misi khusus, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) berdasarkan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
    (5)
    Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik/konsuler, atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah selain jumlah sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan azas timbal balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
     
     
     
     

    Pasal 8

    Untuk keperluan Pejabat Diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penyelesaian Kewajiban Pabean Kendaraan Bermotor
     

    Pasal 9

    (1)
    Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang telah selesai digunakan oleh kantor Perwakilan Negara Asing atau. Pejabat Diplomatik, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
     
    a.
    diekspor kembali;
     
    b.
    dipindahtangankan; atau
     
    c.
    dimusnahkan.
    (2)
    Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahun pembuatan pada saat impornya melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, penyelesaian kewajiban pabean hanya dapat dilakukan dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya, diekspor kembali, atau dimusnahkan.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang salinannya disampaikan kepada Menteri Luar Negeri.
    (3)
    Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
    (4)
    Atas pelaksanaan ekspor, Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pengangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk Penghapusan atas Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
    (5)
    Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing beserta Pejabat Diplomatik sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah diekspor, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
     
    b.
    masa tugas Pejabat Diplomatik yang bersangkutan berakhir sebelum 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing terkait; atau
     
    c.
    Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas.
    (2)
    Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
    (3)
    Untuk menyelesaikan kewajiban pabean. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
     
    a.
    Lampiran IV untuk pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; atau
     
    b.
    Lampiran V untuk pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang,
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
    (5)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak.
    (6)
    Atas -permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan:
     
    a.
    surat mengenai izin pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; atau
     
    b.
    surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 12

    (1)
    Jangka waktu surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
    (2)
    Dalam hal terdapat alasan tertentu, Kepala Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan pembatalan terhadap surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b.
    (3)
    Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Perwakilan Negara Asing paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak diterbitkan surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b.
    (4)
    Atas pembatalan surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat pembatalan atas surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang.
    (5)
    Dalam hal tidak terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP).
    (6)
    Dalam hal tidak terdapat pembatalan atau permintaan penerbitan Surat. Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) dari penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor atas surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pada hari kerja berikutnya setelah tanggal berakhirnya surat izin sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (7)
    Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), menjadi dokumen dasar pelunasan bea masuk dan/atau pajak terutang dan disampaikan kepada penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor.
    (8)
    Dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/Atau Pajak (SPPBMCP) belum dilunasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan:
     
    a.
    terhadap Kendaraan Bermotor yang belum dilakukan pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya; dan
     
    b.
    dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam (black list) terhadap orang yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dan disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
    (2)
    Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal dipindahtangankan kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya atau Badan Internasional beserta Pejabatnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali; atau
     
    b.
    dalam hal dipindahtangankan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    c.
    tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dikecualikan pada saat impornya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
    (3)
    Pembebasan bea masuk kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian.
    (4)
    Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    bea masuk yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor tersebut harus dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    tarif pembebanan pada saat impor; dan
     
     
    2.
    nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan
     
    b.
    pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali; dan
     
     
    2.
    tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya.
    (5)
    Dalam hal terdapat perbedaan perlakuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengenaan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (6).
    Dalam hal bea masuk dan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C.
    (7)
    Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor berdasarkan:
     
    a.
    surat mengenai izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a; atau
     
    b.
    bukti atas pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang beserta surat keterangan -pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (8)
    Surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diganti dengan pengiriman data secara elektronik, dalam hal telah tersedia sistem otomasi pertukaran data pengimporan Kendaraan Bermotor.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
    (2)
    Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin pemusnahan Kendaraan Bermotor.
    (4)
    Berdasarkan. persetujuan mengenai izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemusnahan Kendaraan Bermotor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perwakilan Negara Asing dengan disaksikan oleh:
     
     
    a.
    Pejabat;
     
     
    b.
    pejabat Kementerian Luar Negeri; dan
     
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai,
     
    serta dibuatkan berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5)
    Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak Kendaraan Bermotor dan komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali.
    (6)
    Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Perwakilan Negara Asing.
    (7)
    Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
    (8)
    Terhadap Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebaskan dari kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang.
    (9)
    Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dimusnahkan, dapat dilakukan setelah Penghapusan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
     
     
     
     
    BAB IV
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 15

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik melakukan rekonsiliasi data persetujuan pembebasan bea masuk dan penyelesaian kewajiban pabean atas Kendaraan Bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan Kementerian Luar Negeri.
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
     
    a.
    tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan
     
    b.
    tata cara penyelesaian kewajiban pabean Kendaraan Bermotor,
     
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
    (2)
    Perubahan terhadap contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 17

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
    a.
    Permohonan pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut:
     
    1.
    Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung oleh Perwakilan Negara Asing atau yang impornya difasilitasi oleh Agen Tunggal. Pemegang Merek (ATPM) atau dealer, permohonan tetap berlaku dan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
     
    2.
    Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD) dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Direktorat Jenderal Pajak.
    b.
    Permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD) dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Luar Negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan pemindahtanganan kepada:
     
    1.
    Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
     
    2.
    Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian, diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    3.
    selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dilaksanakan dengan ketentuan. sebagai berikut:
     
     
    a)
    tarif dan nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan/atau
     
     
    b)
    pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
     
     
    tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013.
    c.
    Terhadap permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah diberikan persetujuan Menteri Luar Negeri dan diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut:
     
    1.
    pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; dan
     
    2.
    pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang,
     
    diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    d.
    Terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down (CKD), dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean dan dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kewajiban pabean dengan cara diekspor kembali atau pemusnahan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    e.
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan penyelesaian kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan, diekspor kembali, atau dimusnahkan diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf b, huruf c, dan huruf d.
    f.
    Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang belum diselesaikan pelunasan bea masuknya tetap berlaku dan diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 17

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan:
    a.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007;
    b.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.O11/2011; dan
    c.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 18

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG P.S.BRODJONEGORO

    Diundangkan di Jakarta
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1142

    Peraturan Menteri Keuangan 149/PMK.04/2015 - Perpajakan DDTC