Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 134/PMK.04/2018

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (customs clearance), perlu mempercepat proses penelitian nilai pabean atas barang impor dengan mempertimbangkan praktik kelaziman yang berlaku sesuai dengan World Trade Organization Trade Facilitation Agreement dan World Customs Organization Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation;
    b.
    bahwa untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pemberian petunjuk mengenai cara penghitungan nilai pabean berupa perlakuan biaya dan/atau nilai terhadap barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean (valuation advice);
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice);
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE).
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    3.
    Valuation Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Impotir.
    4.
    Materi Substansi adalah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
    7.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
    BAB II
    VALUATION ADVICE
     

    Pasal 2

    (1)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor bersangkutan yang memenuhi persyaratan tertentu.
    (2)
    Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan secara hierarki sesuai dengan ketentuan mengenai nilai pabean sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam rangka penghitungan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir dapat mengajukan permohonan Valuation Advice kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
    (2)
    Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diajukan oleh Importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan;
     
    b.
    diajukan atas 1 (satu) Materi Substansi;
     
    c.
    Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding;
     
    d.
    Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai;
     
    e.
    barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean; dan
     
    f.
    barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh Importir.
     
     
     
    BAB III
    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 4

    (1)
    Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
    (3)
    Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
     
    a.
    dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan
     
    b.
    dokumen yang berkaitan dengan Materi Substansi nilai pabean yang diajukan, dapat berupa:
     
     
    1.
    perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds);
     
     
    2.
    polis asuransi;
     
     
    3.
    dokumen pengangkutan; dan/atau
     
     
    4.
    dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.
    (5)
    Dalam hal dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bahasa asing, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia.
     
     
    BAB IV
    PENELITIAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 5

    (1)
    Terhadap pengajuan permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
    (2)
    Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data dan/atau dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada Importir paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
    (3)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan tambahan data dan/atau dokumen dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
    (4)
    Terhadap permintaan tambahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir harus menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen.
    (5)
    Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta Importir untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai Materi Substansi yang sedang diajukan permohonan dalam hal:
     
    a.
    data dan/atau dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan
     
    b.
    tambahan data dan/atau dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
     
    belum memadai untuk dapat diberikan Valuation Advice.
    (6)
    Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (7)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (8)
    Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dihadiri dan diberikan oleh Importir paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat penyampaian permintaan penjelasan secara lisan.
    (9)
    Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dituangkan ke dalam Berita Acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB V
    PENOLAKAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 6

    (1)
    Permohonan Valuation Advice ditolak dalam hal:
     
    a.
    hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak sesuai;
     
    b.
    Importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); atau
     
    c.
    Importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
    (2)
    Atas penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB VI
    PENERBITAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 7

    (1)
    Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Valuation Advice dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Penerbitan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama:
     
    a.
    30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau
     
    b.
    40 (empat puluh) hari kerja, untuk Importir lainnya,
     
    terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
     
     
    BAB VII
    PERUBAHAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 8

    (1)
    Terhadap Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari Importir yang bersangkutan.
    (2)
    Perubahan terhadap Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang:
     
    a.
    diajukan atas Materi Substansi yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
     
    b.
    terdapat data dan/atau dokumen baru yang menurut Importir dapat mengakibatkan hasil Valuation Advice yang berbeda.
    (3)
    Untuk melakukan perubahan terhadap Valuation Advice, Importir mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Valuation Advice diterbitkan, dengan melampirkan data dan/atau dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta Valuation Advice yang dimohonkan untuk diubah.
    (4)
    Permohonan perubahan terhadap Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan perubahan terhadap Valuation Advice dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (6)
    Permohonan perubahan terhadap Valuation Advice hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Direktur melakukan penelitian terhadap surat permohonan beserta lampirannya dan Valuation Advice yang dimohonkan untuk diubah.
    (2)
    Direktur dapat meminta Importir untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai Materi Substansi yang sedang diajukan perubahan dalam hal data dan/atau dokumen yang dilampirkan pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum memadai untuk dapat memberikan Valuation Advice.
    (3)
    Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (4)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5)
    Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri dan diberikan oleh Importir paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat penyampaian permintaan penjelasan secara lisan.
    (6)
    Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan ke dalam Berita Acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (7)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
     
    a.
    hasil yang berbeda dengan Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Valuation Advice pengganti dan membatalkan Valuation Advice sebelumnya dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    hasil yang sama dengan Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Importir menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (8)
    Penerbitan perubahan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a atau penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diterima.
     
     
    BAB VIII
    PENGGUNAAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 10

    Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Valuation Advice pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, sepanjang kondisi transaksi pada saat importasi sesuai dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice tersebut.
     

    Pasal 11

    (1)
    Valuation Advice yang diterbitkan digunakan oleh Importir sebagai petunjuk untuk kesamaan penentuan unsur biaya dan/atau nilai penambah, pengurang, atau tidak termasuk pada nilai pabean, antara Importir dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
    (2)
    Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penelitian dan/atau penetapan nilai pabean, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan harus mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice.
    (2)
    Penelitian dan penetapan nilai pabean terhadap pemberitahuan pabean impor yang dilampiri dengan Valuation Advice dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengenai nilai pabean.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Valuation Advice tidak berlaku dalam hal:
     
    a.
    kondisi transaksi barang impor berbeda dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice;
     
    b.
    digunakan oleh Importir yang berbeda dengan Importir tercantum dalam Valuation Advice; atau
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice.
    (2)
    Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen berupa invoice, kontrak, kesepakatan, atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
     
     
    BAB IX
    PENCABUTAN VALUATION ADVICE
     

    Pasal 14

    (1)
    Valuation Advice dicabut dalam hal:
     
    a.
    data yang diberitahukan pada permohonan yang diajukan oleh Importir tidak akurat dan tidak benar berdasarkan:
     
     
    1.
    informasi hasil pemeriksaan dokumen pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean (Customs Clearance); dan/atau
     
     
    2.
    temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean (Post Customs Clearance);
     
    b.
    terdapat perubahan ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang dapat mempengaruhi hasil Valuation Advice; dan/atau
     
    c.
    terdapat pertimbangan lain berdasarkan international best practice maupun referensi terkait nilai pabean.
    (2)
    Dalam hal Valuation Advice dicabut, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pencabutan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Surat Pencabutan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir yang bersangkutan.
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 September 2018
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Oktober 2018
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1406

    Peraturan Menteri Keuangan 134/PMK.04/2018 - Perpajakan DDTC