Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015;
|
|
b.
|
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-5867/MK.5/2015 tanggal 8 Juli 2015, telah mengajukan usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan;
|
|
c.
|
bahwa usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
|
|
d.
|
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
|
||
|
||
Pasal 2 |
||
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
|
||
a.
|
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan; dan
|
|
b.
|
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(4)
|
Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
|
|
|
a.
|
Campuran dari dua atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
|
|
b.
|
Campuran dari jenis barang/produk yang. dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan. lebih besar dari komponen barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
|
|
(2)
|
Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
|
|
|
a.
|
Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
|
|
b.
|
Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan kepada:
|
|
|
a.
|
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya;
|
|
b.
|
Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
|
|
c.
|
Eksportir atas Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya.
|
(2)
|
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
|
|
(3)
|
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktur Utama Badan Layanan Umum. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dengan mempertimbangkan antara lain aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, serta asas keadilan dan kepatutan.
|
|
(2)
|
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikenakan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan keb.utuhan dari pihak pengguna jasa antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit.
|
|
(2)
|
Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 11 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1053
|