Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana disampaikan melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 471/M-DAG/SD/05/2017 tanggal 8 Mei 2017, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai tarif bea masuk produk gula mentah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344).
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan | ||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA.
|
||
|
|
|
Pasal I |
||
Tarif bea masuk produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
Pasal II |
||
(1)
|
Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1291
|