Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2024
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa untuk penyempurnaan kebijakan akuntansi dalam penerapan akuntansi berbasis akrual pada satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);
|
|||||||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
|
|||||||
2.
|
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
|
|||||||
3.
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
|
|||||||
4.
|
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU yang selanjutnya disebut SABLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan BLU.
|
|||||||
5.
|
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
|
|||||||
6.
|
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
|||||||
7.
|
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
|
|||||||
8.
|
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
|
|||||||
9.
|
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
|
|||||||
10.
|
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
|||||||
11.
|
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
|
|||||||
12.
|
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
|
|||||||
13.
|
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
|
|||||||
14.
|
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
|
|||||||
15.
|
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
|
|||||||
16.
|
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
|
|||||||
17.
|
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai.
|
|||||||
18.
|
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
|
|||||||
19.
|
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
|
|||||||
20.
|
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan SAP.
|
|||||||
21.
|
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
|
||||||||
(1)
|
SABLU merupakan bagian dari SAI.
|
|||||||
(2)
|
SABLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satker BLU selaku UAKPA.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||||||
(1)
|
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SABLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker BLU dapat menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri untuk mencatat transaksi berdasarkan Dokumen Sumber.
|
|||||||
(2)
|
Subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
|
|||||||
(1)
|
dikembangkan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan karakteristik BLU.
|
|||||||
(3)
|
Penyelenggaraan dan pengembangan subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
prosedur dan proses akuntansi transaksional;
|
||||||
|
b.
|
bagan akun standar; dan
|
||||||
|
c.
|
Dokumen Sumber,
|
||||||
|
yang mendukung kebutuhan penyajian data dan informasi yang lengkap dan selaras dalam penyusunan Laporan Keuangan BLU sesuai dengan SAP dan kebijakan akuntansi yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||||||
(1)
|
Dalam rangka menyusun Laporan Keuangan BLU, Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan:
|
|||||||
|
a.
|
pengumpulan;
|
||||||
|
b.
|
pencatatan; dan
|
||||||
|
c.
|
pengikhtisaran,
|
||||||
|
data transaksi dan informasi kejadian keuangan.
|
|||||||
(2)
|
Pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data transaksi dan informasi kejadian keuangan yang berasal dari subsistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
|||||||
(3)
|
Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
LRA;
|
||||||
|
b.
|
LPSAL;
|
||||||
|
c.
|
Neraca;
|
||||||
|
d.
|
LO;
|
||||||
|
e.
|
LAK;
|
||||||
|
f.
|
LPE; dan
|
||||||
|
g.
|
CaLK.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||||
(1)
|
Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual dan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
|
|||||||
(2)
|
Kebijakan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
pengakuan;
|
||||||
|
b.
|
pengukuran;
|
||||||
|
c.
|
pencatatan;
|
||||||
|
d.
|
penyajian; dan
|
||||||
|
e.
|
jurnal transaksi.
|
||||||
(3)
|
Penyusunan Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Dalam rangka meyakinkan keandalan data pada Laporan Keuangan BLU, Satker BLU melakukan Rekonsiliasi.
|
|||||||
(2)
|
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||||||
(1)
|
Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan:
|
|||||||
|
a.
|
dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan
|
||||||
|
b.
|
sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
|
||||||
(2)
|
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi kepada penyusun Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga.
|
|||||||
(3)
|
Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Laporan Keuangan BLU dalam bentuk ringkas.
|
|||||||
(4)
|
Tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
|
||||||||
(1)
|
Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, Satker BLU menerapkan PIPK.
|
|||||||
(2)
|
Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Satker BLU.
|
|||||||
(3)
|
Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh APIP.
|
|||||||
(4)
|
Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
|
||||||||
(1)
|
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, satuan pengawasan intern BLU melakukan reviu atas Laporan Keuangan BLU.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal tidak terdapat satuan pengawasan intern BLU, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang secara organisatoris membawahi Satker BLU.
|
|||||||
(3)
|
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dituangkan dalam pernyataan telah direviu yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
|
|||||||
(4)
|
Reviu atas Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
|
|||||||
(5)
|
Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
|
||||||||
(1)
|
Satker BLU membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan BLU yang ditandatangani oleh pemimpin BLU.
|
|||||||
(2)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
|
|||||||
(3)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAP.
|
|||||||
(4)
|
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
|
|||||||
(5)
|
Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai digunakan dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU tahun 2024.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1095 |