Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan perlakuan yang adil atas hak Wajib Pajak, atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak;
|
||
b.
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu mengatur tata cara pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara tertib, transparan, dan akuntabel;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
|
||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
||
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
|
||
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
|
||
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
|
||
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SKPIB PBB, adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak.
|
||
2.
|
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SPMIB PBB, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPBB/KPP Pratama) untuk membayar imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak.
|
||
|
|
||
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
|
|||
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
|
|||
a.
|
keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) sesuai ketentuan berlaku;
|
||
b.
|
keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) sesuai ketentuan berlaku;
|
||
c.
|
kelebihan pembayaran PBB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
|
||
d.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan atau penghapusan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB yang tercantum dalam SKKP PBB.
|
||
(2)
|
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB sampai dengan diterbitkannya SPMKP PBB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB.
|
||
(3)
|
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran PBB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
|
||
(4)
|
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana hasil Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
|
||
(5)
|
Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak.
|
||
(2)
|
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB PBB.
|
||
(2)
|
Bentuk SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(3)
|
SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
b.
|
Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB; dan
|
|
|
c.
|
Lembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB.
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Atas dasar SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB PBB.
|
||
(2)
|
Bentuk SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(3)
|
SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB;
|
|
|
b.
|
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
|
|
|
c.
|
Lembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB PBB.
|
|
(4)
|
SPMIB PBB dan SKPIB PBB disampaikan secara langsung ke KPPN oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
SKPIB PBB dan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan:
|
|||
a.
|
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKKP PBB terlampaui;
|
||
b.
|
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP PBB;
|
||
c.
|
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
|
||
d.
|
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan terlampaui.
|
||
|
|
||
Pasal 9 |
|||
Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPIB PBB dan SPMIB PBB kepada KPPN.
|
|||
|
|||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
|
||
(2)
|
KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB PBB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB PBB.
|
||
(3)
|
SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji.
|
||
|
|
||
Pasal 11 |
|||
Atas pengeluaran imbalan bunga PBB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir tahun anggaran.
|
|||
|
|||
Pasal 12 |
|||
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB PBB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 atau pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|||
|
|||
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
|
|||
(1)
|
Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan lembar ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum dicairkan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
|
||
(2)
|
Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SM.
|
||
(3)
|
Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|
||
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
|||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
|
|||
|
|||
Pasal 15 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, peraturan pelaksanaan yang menyangkut pemberian imbalan bunga yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 16 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2005 MENTERI KEUANGAN, JUSUF ANWAR |