Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 117/PMK.03/2019

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional serta membantu likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak;
    b.
    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum cukup mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang serta ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514).
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 13
     
    (1)
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
     
    (2)
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
     
    a.
    perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
     
     
    b.
    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
     
     
    c.
    Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
     
     
    d.
    Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
     
     
    e.
    pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
     
     
    f.
    Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;
     
     
    g.
    Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
     
     
     
    1.
    Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
     
     
     
    2.
    Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
     
     
    h.
    Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
     
     
     
    1.
    Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
     
     
     
    2.
    Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik;
     
     
     
    atau
     
     
    i.
    perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
     
    (3)
    Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
     
    a.
    ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
     
     
    b.
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
     
     
    c.
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
     
     
    d.
    ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
     
     
    e.
    ekspor Jasa Kena Pajak.
     
    (4)
    Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f;
     
     
    b.
    Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
     
     
    c.
    Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
     
     
    d.
    Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 14
     
    (1)
    Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
     
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
     
     
    a.
    untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
     
     
    b.
    untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
     
     
    c.
    untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
     
     
    d.
    untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
     
     
    e.
    untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
     
     
    f.
    untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
     
    (3)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
     
    (4)
    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
     
     
    a.
    menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
     
     
    b.
    menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
     
    (5)
    Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
     
    (6)
    Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
     
     
    b.
    Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
     
    (7)
    Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
     
    (8)
    Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
     
     
    b.
    Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Agustus 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 934

    Peraturan Menteri Keuangan 117/PMK.03/2019 - Perpajakan DDTC