Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang |
||||
a. | bahwa ketentuan mengenai penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; | |||
b. | bahwa untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara perlu diubah; | |||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; | |||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); | |||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262); | |||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); | |||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 739); | |||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); | |||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.04/2021 TENTANG PENINDAKAN ATAS BARANG YANG DIDUGA TERKAIT DENGAN TINDAKAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA. | ||||
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 739), diubah sebagai berikut: | ||||
1.
|
Ketentuan angka 2, angka 3, dan angka 4 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan angka 3b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 1
|
||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. | |||
2. | Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya. | |||
3. | Bukti Permulaan adalah data dan/atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. | |||
3a. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | |||
3b. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||
4. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | |||
5. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. | |||
6. | Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
7. | Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. | |||
8. | Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. | |||
2.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 2
|
||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan berwenang melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan Bukti Permulaan diduga terkait dengan tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara. | |||
(2) | Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. | kejahatan di bidang pencucian uang; | |||
b. | kejahatan di bidang pendanaan Terorisme; | |||
c. | kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika; | |||
d. | kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual; | |||
e. | kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; | |||
f. | kejahatan di bidang benda cagar budaya; dan/atau | |||
g. | kejahatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan digolongkan ke dalam Kejahatan Lintas Negara. | |||
(3) | Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. | penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; | |||
b. | pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang; | |||
c. | penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan/atau | |||
d. | penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. | |||
(4) | Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. | informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara; dan/atau | |||
b. | hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara mandiri. | |||
(5) | Dalam hal Bukti Permulaan merupakan hasil pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang. | |||
(6) | Pengolahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui sistem pengawasan. | |||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 3
|
||||
(1) | Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan tindakan Terorisme berupa bahan potensial meliputi: | |||
a. | barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana Terorisme; | |||
b. | senjata api dan bagian dari senjata api; | |||
c. | bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocelulose); dan/atau | |||
d. | barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Terorisme. | |||
(1a) | Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. | |||
(2) | Barang berdasarkan Bukti Permulaan yang diduga terkait dengan Kejahatan Lintas Negara meliputi: | |||
a. | barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual; | |||
b. | uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing; | |||
c. | instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa eek, eek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito; | |||
d. | Narkotika; | |||
e. | Psikotropika; | |||
f. | Prekursor Narkotika; | |||
g. | barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup; | |||
h. | barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya; dan/atau | |||
i. | barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diduga terkait dengan tindakan Kejahatan Lintas Negara. | |||
(3) | Rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 5
|
||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). | |||
(2) | Pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. | pengumpulan dan penilaian data atau informasi; | |||
b. | analisis data atau informasi; | |||
c. | pendistribusian data atau informasi; dan | |||
d. | evaluasi dan pemutakhiran data atau informasi. | |||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menindaklanjuti hasil pengelolaan informasi atas Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan produk intelijen dalam rangka penelitian atau penindakan. | |||
(4) | Dihapus. | |||
5. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 739) dihapus. | |||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 791 |