Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA DENGAN KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal;
|
||||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
|
|||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA DENGAN KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
|
|||
2.
|
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah otonom untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
|
|||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah otonom yang ditetapkan dengan peraturan daerah otonom.
|
|||
4.
|
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
|
|||
5.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||
6.
|
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
7.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
8.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||
9.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|||
10.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
|
|||
11.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|||
12.
|
Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
|
|||
13.
|
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||||
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
|
||||
a.
|
mekanisme penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF; dan
|
|||
b.
|
penetapan hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA DENGAN KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF.
|
|||
(2)
|
Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF.
|
|||
(3)
|
Dalam rangka penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur selaku wakil Pemerintah dapat membentuk dan menetapkan tim evaluasi.
|
|||
(4)
|
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan terdiri atas:
|
|||
|
a.
|
perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan perencanaan;
|
||
|
b.
|
perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan keuangan; dan/atau
|
||
|
c.
|
perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang pemerintahan bidang urusan pengawasan.
|
||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Provinsi dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
|
|||
(2)
|
Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada:
|
|||
|
a.
|
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
||
|
b.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
|
||
|
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
|
|||
(3)
|
Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
(4)
|
Dalam hal gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi keuangan daerah.
|
|||
(5)
|
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sampai dengan gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
|||
(6)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah menyepakati KUA dan PPAS bersama DPRD, pengenaan sanksi dilaksanakan sampai dengan Pemerintah Daerah menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut.
|
|||
(7)
|
Tata cara penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap KEM PPKF.
|
|||
(2)
|
Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
(3)
|
Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
|
|||
|
a.
|
target kinerja makro;
|
||
|
b.
|
program prioritas;
|
||
|
c.
|
arah kebijakan fiskal;
|
||
|
d.
|
pemenuhan belanja wajib; dan
|
||
|
e.
|
aspek penilaian lainnya,
|
||
|
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
|
|||
(2)
|
Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||
Penilaian kesesuaian target kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh Pemerintah Daerah dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
|
||||
a.
|
mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
|
|||
b.
|
mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
|
|||
c.
|
mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
|
|||
(2)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.
|
|||
(4)
|
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang diliburkan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Dalam hal gubernur menyampaikan KUA PPAS provinsi yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
|
|||
(2)
|
Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||
(1)
|
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara gubernur dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
|
|||
(2)
|
Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, proses penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan rancangan PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian, dapat menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh Menteri.
|
||||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten/Kota dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pasal 15 |
||||
(1)
|
Bupati/wali kota menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
|
|||
(2)
|
Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada:
|
|||
|
a.
|
gubernur sebagai wakil Pemerintah;
|
||
|
b.
|
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
||
|
c.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
|
||
|
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
|
|||
(3)
|
Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
(4)
|
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi keuangan daerah.
|
|||
(5)
|
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sampai dengan bupati/wali kota menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah serta Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
|||
(6)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah menyepakati KUA dan PPAS bersama DPRD, pengenaan sanksi dilaksanakan sampai dengan Pemerintah Daerah menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut.
|
|||
(7)
|
Tata cara penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||||
(1)
|
Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah berkoordinasi dengan Menteri melalui Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah setempat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap KEM PPKF.
|
|||
(2)
|
Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
(3)
|
Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
|
|||
|
a.
|
target kinerja makro;
|
||
|
b.
|
program prioritas;
|
||
|
c.
|
arah kebijakan fiskal;
|
||
|
d.
|
pemenuhan belanja wajib; dan
|
||
|
e.
|
aspek penilaian lainnya,
|
||
|
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
|
|||
(2)
|
Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
||||
Penilaian kesesuaian target kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun Pemerintah Daerah dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
||||
Penilaian kesesuaian program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menilai dukungan Pemerintah Daerah yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
|
||||
a.
|
mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
|
|||
b.
|
mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
|
|||
c.
|
mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||||
Penilaian kesesuaian pemenuhan belanja wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||
(1)
|
Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
|
|||
(2)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh sekretaris daerah kepada bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.
|
|||
(4)
|
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian surat hasil penilaian paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur nasional atau hari yang diliburkan.
|
|||
(5)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
|||
(6)
|
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
||||
(1)
|
Dalam hal bupati/wali kota menyampaikan KUA PPAS kabupaten/kota yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
|
|||
(2)
|
Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan laporan hasil koordinasi dengan gubernur kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah melakukan koordinasi dengan gubernur sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
||||
(1)
|
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bupati/wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara bupati/wali dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
|
|||
(2)
|
Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara bupati/wali dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
|
|||
(3)
|
Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
||||
Dalam hal penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) belum dapat dilaksanakan secara elektronik, proses penyampaian dan penilaian rancangan KUA dan rancangan PPAS, termasuk penyesuaian lingkup penilaian, dapat menggunakan mekanisme manual yang ditetapkan oleh Menteri.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 26 |
||||
(1)
|
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
|
|||
(2)
|
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka perbaikan proses bisnis tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 971 |