Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 03/PMK.02/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dianggarkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat;
    b.
    bahwa untuk memperlancar pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu diperlukan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayarannya;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006;
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    9.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Amerika Yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi;
    11.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
    2.
    Mid Oil Platt's Singapore yang selanjutnya disingkat MOPS adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
    3.
    Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode 1 (satu) bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
    4.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dengan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    5.
    Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dihitung berdasarkan per kalian antara subsidi BBM Jenis BBM Tertentu per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subsidi BBM Jenis BBM Tertentu per liter merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
    (3)
    Harga Jual Eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Dalam hal terdapat penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian harga jual Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha diberlakukan 2 (dua) hari lebih awal dari harga jual yang berlaku untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
    (5)
    Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Jenis BBM Tertentu yang dapat diberikan subsidi terdiri dari Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subsidi BBM Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai peraturan perundang- undangan.
    (3)
    Pemberian subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan Pemerintah melalui Badan Usaha.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dana subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam APBN atau APBN-Perubahan.
    (2)
    Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    (3)
    Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan.
    (4)
    SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku kuasa pengguna anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (5)
    Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
    (6)
    Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.
    (7)
    DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu.
    (8)
    Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN atau APBN-P tidak mencukupi kebutuhan subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 5

    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:
    a.
    Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi BBM Jenis BBM Tertentu.
    b.
    Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Berdasarkan surat penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu, Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
    (3)
    Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri dari:
     
    a.
    Volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang sekurang-kurangnya semua :
     
     
    1)
    Volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna; dan
     
     
    2)
    Volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
     
    b.
    MOPS;
     
    c.
    Perhitungan jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (2)
    Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diperlukan Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya.
    (3)
    Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dianggap kurang lengkap, Pejabat Direktorat Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
    (4)
    Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat membentuk tim.
     
     

    Pasal 8

    Jumlah Subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
     

    Pasal 9

    (1)
    Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi atas permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang dapat di bayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM untuk pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    (3)
    Tata cara pencairan dana subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Koreksi terhadap jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara triwulanan.
    (2)
    Untuk pelaksanaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib menyampaikan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu secara triwulanan disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (3)
    Berdasarkan perhitungan subsidi BBM Jenis BBM Tertentu secara triwulanan yang disampaikan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi.
    (4)
    Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu.
    (5)
    Koreksi pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
    (6)
    Koreksi pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu bulan berikutnya.
    (7)
    Pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu berdasarkan perhitungan subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang telah di koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
    (8)
    Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang diperhitungkan dengan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Subsidi BBM Jenis BBM Tertentu yang belum dapat di bayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi BBM Jenis BBM Tertentu.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Untuk Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas bulan yang belum ditagih kan oleh Badan Usaha, Direksi Badan Usaha menyampaikan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (3)
    Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
    (4)
    Dalam hal tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur, permintaan pembayaran disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 31 Januari.
    (5)
    Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (6)
    Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi atas permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran memproses Surat Permintaan Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (7) 
    Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (8)
    Dalam hal jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yang tersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka jumlah yang dapat di mintakan pencairan nya adalah sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/ PSO.
    (9)
    Dalam hal jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yang tersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO segera disetor kan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan BBM Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Rekening Nomor 502.000000 Bendahara Umum Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan BBM yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter BBM Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan harga patokan per liter BBM Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan volume BBM Jenis BBM tertentu yang diserahkan kepada konsumen pengguna BBM Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (7) bersifat sementara.
    (2)
    Besarnya subsidi BBM Jenis BBM Tertentu dalam satu tahun anggaran secara final ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor kepada Menteri Keuangan.
    (3)
    Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Apabila terdapat selisih kurang pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-P tahun anggaran berikutnya.
    (2)
    Apabila terdapat selisih lebih pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Badan Usaha wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan kelebihan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 16

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi BBM Jenis BBM Tertentu masih dianggarkan/disediakan dalam APBN atau APBN-Perubahan.
     

    Pasal 17

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Januari 2009
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 03/PMK.02/2009 - Perpajakan DDTC