Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220);
|
||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
|
||||
6.
|
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
|
||||
7.
|
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
|
||||
8.
|
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
|
||||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
|
||||
2.
|
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
|
||||
3.
|
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
4.
|
KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
5.
|
Garansi Bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary), apabila pihak yang dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati.
|
||||
6.
|
Pihak Yang Dijamin (Applicant) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi.
|
||||
7.
|
Penerima Jaminan (Beneficiary) adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
|
||||
8.
|
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
9.
|
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
|
||||
10.
|
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
|
||||
11.
|
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
|
||||
12.
|
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
|
||||
13.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
||||
14.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
|
||||
15.
|
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
|
||||
16.
|
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
|
||||
17.
|
Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
|
||||
18.
|
Menteri Investasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMA INSENTIF
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
|
||||
|
a.
|
bea masuk tarif 0% (nol persen); dan
|
|||
|
b.
|
PPnBM ditanggung pemerintah.
|
|||
(2)
|
Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
|
||||
|
a.
|
bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan
|
|||
|
b.
|
PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
|||
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||||
(4)
|
Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||||
(5)
|
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
|
|||
|
b.
|
perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
|
|||
|
c.
|
perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
|
|||
(6)
|
Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBERIAN INSENTIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:
|
||||
|
a.
|
surat usulan pemberian insentif; dan
|
|||
|
b.
|
surat persetujuan pemanfaatan insentif,
|
|||
|
impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
(2)
|
Insentif berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||
|
a.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret 2025;
|
|||
|
b.
|
permohonan dapat dilakukan secara bertahap setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak penerbitan surat persetujuan pertama; dan
|
|||
|
c.
|
permohonan tahap kedua dan seterusnya dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu surat persetujuan sebelumnya berakhir.
|
|||
(3)
|
Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penerbitan Surat Usulan Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
NIB yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (API-P);
|
|||
|
b.
|
Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
|
|||
|
c.
|
rencana investasi;
|
|||
|
d.
|
jumlah total unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan insentif;
|
|||
|
e.
|
rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:
|
|||
|
|
1.
|
perkiraan jumlah total unit;
|
||
|
|
2.
|
jenis barang;
|
||
|
|
3.
|
HS Code;
|
||
|
|
4.
|
spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh)) dan jumlah;
|
||
|
|
5.
|
negara asal;
|
||
|
|
6.
|
pelabuhan tujuan;
|
||
|
|
7.
|
harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau
|
||
|
|
8.
|
perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit);
|
||
|
f.
|
surat komitmen untuk:
|
|||
|
|
1.
|
memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:
|
||
|
|
|
a)
|
siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;
|
|
|
|
|
b)
|
diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan
|
|
|
|
|
c)
|
memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana ketentuan dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
|
|
|
|
2.
|
mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
|
||
|
|
3.
|
membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1.
|
||
(2)
|
Verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||||
(3)
|
Rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(4)
|
Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(5)
|
Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dilakukan pengesahan oleh notaris.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan rapat pembahasan antar kementerian/lembaga.
|
||||
(2)
|
Rapat pembahasan antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
|
||||
(3)
|
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melibatkan:
|
||||
|
a.
|
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
|
|||
|
b.
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
|
|||
|
c.
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
|
|||
|
d.
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
|||
(4)
|
Hasil rapat pembahasan antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
||||
|
a.
|
permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan, dapat diproses lebih lanjut;
|
|||
|
b.
|
permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk diperbaiki, Pelaku Usaha memperbaiki dan proses permohonan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
|
|||
|
c.
|
permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali.
|
|||
(5)
|
Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan kementerian/lembaga yang hadir.
|
||||
(6)
|
Sistem OSS menerbitkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar pengajuan Garansi Bank.
|
||||
(7)
|
Format surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Pelaku Usaha yang telah menerima surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat melanjutkan permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan menyampaikan jaminan pemenuhan komitmen berupa dokumen Garansi Bank.
|
||||
(2)
|
Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
diterbitkan oleh bank penerbit yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 dalam bentuk warkat;
|
|||
|
b.
|
ditujukan kepada Penerima Jaminan (Beneficiary);
|
|||
|
c.
|
menyebutkan komitmen Pelaku Usaha berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
|
|||
|
d.
|
menyebutkan nilai jaminan paling sedikit senilai insentif yang diberikan per periode pemanfaatan berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
|
|||
|
e.
|
menyebutkan masa berlaku penjaminan Garansi Bank sampai 30 Juni 2028;
|
|||
|
f.
|
menyebutkan masa klaim Garansi Bank 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa berlaku penjaminan Garansi Bank;
|
|||
|
g.
|
menyebutkan apabila Pihak Yang Dijamin (Applicant) sudah memenuhi komitmen sebelum masa berlaku penjaminan Garansi Bank berakhir, maka Pihak Yang Dijamin (Applicant) dapat mengajukan pembatalan Garansi Bank dengan menyampaikan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank dari Menteri; dan
|
|||
|
h.
|
menyebutkan dalam hal Pelaku Usaha sebagai Pihak Yang Dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmen berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat, maka Penerima Jaminan (Beneficiary) dapat mengajukan pencairan Garansi Bank ke rekening kas negara dengan menyampaikan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank.
|
|||
(3)
|
Perhitungan nilai jaminan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan referensi tarif atas HS Code sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(4)
|
Ketentuan terkait KBMI 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum.
|
||||
(5)
|
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi bersama bank penerbit Garansi Bank melakukan verifikasi atas dokumen Garansi Bank yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||||
(6)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
|
||||
|
a.
|
dokumen Garansi Bank lengkap dan benar sesuai ketentuan;
|
|||
|
b.
|
dokumen Garansi Bank perlu dilengkapi, diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau
|
|||
|
c.
|
permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
|
|||
(7)
|
Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dapat diproses lebih lanjut.
|
||||
(8)
|
Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b.
|
||||
(9)
|
Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha atas hasil verifikasi Garansi Bank lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
|
||||
(10)
|
Dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS akan menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
(11)
|
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan surat keterangan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat CBU untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:
|
||||
|
a.
|
nomor dan tanggal surat persetujuan;
|
|||
|
b.
|
identitas Pelaku Usaha yang meliputi:
|
|||
|
|
1.
|
nama perusahaan;
|
||
|
|
2.
|
NPWP; dan
|
||
|
|
3.
|
alamat perusahaan;
|
||
|
c.
|
jumlah total unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif;
|
|||
|
d.
|
rincian penanaman modal yang meliputi:
|
|||
|
|
1.
|
NIB dan tanggal terbit NIB;
|
||
|
|
2.
|
nomor dan tanggal Perizinan Berusaha;
|
||
|
|
3.
|
lokasi usaha;
|
||
|
|
4.
|
bidang usaha; dan
|
||
|
|
5.
|
rencana investasi;
|
||
|
e.
|
rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:
|
|||
|
|
1.
|
jumlah total unit
|
||
|
|
2.
|
jenis barang;
|
||
|
|
3.
|
HS Code;
|
||
|
|
4.
|
spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) dan jumlah);
|
||
|
|
5.
|
negara asal;
|
||
|
|
6.
|
pelabuhan tujuan;
|
||
|
|
7.
|
jumlah (unit);
|
||
|
|
8.
|
harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk impor; dan
|
||
|
|
9.
|
perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit);
|
||
|
f.
|
insentif yang diberikan berupa:
|
|||
|
|
1.
|
bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor; dan
|
||
|
|
2.
|
PPnBM ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan, untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan jumlah tertentu;
|
||
|
g.
|
nomor, nama bank penerbit, dan nilai Garansi Bank
|
|||
|
h.
|
jangka waktu pengimporan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
|
|||
|
i.
|
ketentuan bahwa Pelaku Usaha wajib memenuhi komitmen untuk:
|
|||
|
|
1.
|
memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:
|
||
|
|
|
a)
|
siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;
|
|
|
|
|
b)
|
diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan
|
|
|
|
|
c)
|
memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
|
|
|
|
2.
|
mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
|
||
|
|
3.
|
membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 1;
|
||
|
j.
|
ketentuan bahwa KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang telah diimpor berdasarkan surat persetujuan yang telah terbit tidak dapat diekspor kembali;
|
|||
|
k.
|
kewajiban penyampaian LKPM setiap 3 (tiga) bulan melalui Sistem OSS; dan
|
|||
|
l.
|
kewajiban penyampaian laporan realisasi impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(2)
|
Format surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(3)
|
HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 3 dan Pasal 7 ayat (1) huruf e angka 3, sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
|
||||
(4)
|
Data pada surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan dan divalidasi melalui:
|
||||
|
a.
|
sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam rangka pemrosesan insentif; dan
|
|||
|
b.
|
sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka pelaksanaan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
|||
(5)
|
Data untuk jenis KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat yang divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit meliputi:
|
||||
|
a.
|
nomor surat persetujuan;
|
|||
|
b.
|
tanggal surat persetujuan;
|
|||
|
c.
|
jangka waktu pengimporan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
|
|||
|
d.
|
NPWP Pelaku Usaha;
|
|||
|
e.
|
HS Code;
|
|||
|
f.
|
jenis barang;
|
|||
|
g.
|
spesifikasi teknis;
|
|||
|
h.
|
negara asal;
|
|||
|
i.
|
pelabuhan tujuan;
|
|||
|
j.
|
jumlah; dan
|
|||
|
k.
|
satuan barang.
|
|||
(6)
|
Data untuk jenis KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit meliputi:
|
||||
|
a.
|
nomor surat persetujuan;
|
|||
|
b.
|
tanggal surat persetujuan;
|
|||
|
c.
|
jangka waktu pengimporan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
|
|||
|
d.
|
NPWP Pelaku Usaha;
|
|||
|
e.
|
HS Code;
|
|||
|
f.
|
negara asal;
|
|||
|
g.
|
pelabuhan tujuan;
|
|||
|
h.
|
jumlah; dan
|
|||
|
i.
|
satuan barang.
|
|||
(7)
|
Untuk dapat memanfaatkan insentif KBL Berbasis Baterai Roda Empat, pelaku usaha yang tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) wajib bertindak selaku importir dan wajib melampirkan surat persetujuan dalam pemberitahuan impor barang.
|
||||
(8)
|
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan pemotongan kuota secara elektronik sesuai dengan pelaksanaan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
||||
(9)
|
Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi.
|
||||
(10)
|
Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk permohonan tahap kedua dan seterusnya diterbitkan setelah Menteri melakukan inspeksi lapangan.
|
||||
(2)
|
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima dalam rangka verifikasi realisasi investasi.
|
||||
(3)
|
Jumlah impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam surat persetujuan terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
untuk tahap pertama diberikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat; dan
|
|||
|
b.
|
untuk tahap kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional berdasarkan realisasi investasi mengacu kepada hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
(4)
|
Dalam hal nilai Garansi Bank yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memadai untuk menjamin jumlah impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang akan diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka akan menjadi masukan pertimbangan dalam verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) agar Pelaku Usaha melakukan penyesuaian nilai Garansi Bank.
|
||||
(5)
|
Spesifikasi KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang telah diproduksi dalam rangka memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, tidak dapat diajukan kembali dalam permohonan insentif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
|
||||
(6)
|
Spesifikasi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang telah mendapatkan insentif atas impor dan/atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dapat diajukan kembali dalam permohonan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Menteri sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan rutin terhadap Pelaku Usaha atas pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
|
||||
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
|
||||
(3)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik meliputi:
|
||||
|
a.
|
inspeksi lapangan; dan/atau
|
|||
|
b.
|
penyampaian LKPM.
|
|||
(4)
|
Inspeksi lapangan sebagaimana ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk setiap kegiatan usaha dengan tatacara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
|
||||
(5)
|
Penyampaian LKPM sebagaimana ayat (3) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBERIAN SANKSI DAN PENCAIRAN JAMINAN
Pasal 10 |
|||||
(1)
|
Pelaku Usaha mengajukan permohonan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||||
(2)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan surat keterangan verifikasi industri berdasarkan permohonan verifikasi industri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||
(3)
|
Pelaku Usaha menyampaikan surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapatkan surat rekomendasi Garansi Bank.
|
||||
(4)
|
Dalam hal tidak ada penyampaian surat keterangan verifikasi industri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 30 April 2028, Menteri mengenakan sanksi kepada Pelaku Usaha.
|
||||
(5)
|
Surat keterangan verifikasi industri yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan Menteri untuk menyatakan Pelaku Usaha:
|
||||
|
a.
|
telah memenuhi seluruh komitmen; atau
|
|||
|
b.
|
tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen;
|
|||
(6)
|
Menteri menerbitkan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi seluruh komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
|
||||
(7)
|
Dalam hal Pelaku Usaha:
|
||||
|
a.
|
tidak menyampaikan surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
|
|||
|
b.
|
tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
|
|||
|
maka Menteri menerbitkan surat pengenaan sanksi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pembayaran sanksi senilai insentif yang telah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi.
|
||||
(8)
|
Surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar Pelaku Usaha melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.
|
||||
(9)
|
Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran sanksi atas surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri.
|
||||
(10)
|
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) akan dijadikan dasar untuk penerbitan surat rekomendasi Garansi Bank kepada bank penerbit yang ditembuskan kepada Pelaku Usaha dalam waktu 5 (lima) hari.
|
||||
(11)
|
Surat rekomendasi Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan ketentuan:
|
||||
|
a.
|
bukti pembayaran senilai sama dengan surat pengenaan sanksi, maka Menteri menerbitkan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank;
|
|||
|
b.
|
bukti pembayaran kurang dari nilai sanksi pada surat pengenaan sanksi, maka Menteri menerbitkan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank ke kas negara sebesar selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai sanksi pada surat pengenaan sanksi; atau
|
|||
|
c.
|
tidak diterima bukti pembayaran atas surat pengenaan sanksi hingga masa berlaku penjaminan Garansi Bank berakhir, maka Menteri menerbitkan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank ke kas negara.
|
|||
(12)
|
Surat pengenaan sanksi, surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank, dan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||
(13)
|
Tata cara pembayaran sanksi dan pencairan Garansi Bank ke kas negara dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023 MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1074 |