Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai nomor objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013;
|
||||||
b.
|
bahwa objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh pemerintah pusat memiliki karakteristik yang berbeda dengan karakteristik objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah dialihkan kewenangan pemungutannya kepada pemerintah kabupaten/kota;
|
||||||
c.
|
bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengubah ketentuan mengenai struktur dan penyesuaian nomor objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih sederhana dan mudah diterapkan;
|
||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
|
||||||
2.
|
Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
|
||||||
3.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
|
||||||
4.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
|
||||||
5.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
|
||||||
6.
|
Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
|
||||||
7.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
||||||
8.
|
Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
|
||||||
9.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan PBB.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau subjek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.
|
||||||
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
||||||
|
a.
|
penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak kepada subjek pajak PBB; atau
|
|||||
|
b.
|
penyampaian SPOP oleh subjek pajak PBB kepada Direktur Jenderal Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
|||||
(3)
|
Terhadap setiap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
|
||||||
(4)
|
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Objek Pajak:
|
||||||
|
a.
|
sektor perkebunan;
|
|||||
|
b.
|
sektor perhutanan;
|
|||||
|
c.
|
sektor pertambangan; dan
|
|||||
|
d.
|
sektor lainnya.
|
|||||
(5)
|
Subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
||||||
(6)
|
NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
|
||||||
(2)
|
NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
|
||||||
b.
|
digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
|
||||||
c.
|
digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
|
||||||
d.
|
digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode KPP;
|
||||||
e.
|
digit ke-11 merupakan kode subsektor;
|
||||||
f.
|
digit ke-12 merupakan kode jenis bumi;
|
||||||
g.
|
digit ke-13 merupakan kode rincian;
|
||||||
h.
|
digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut Objek Pajak; dan
|
||||||
i.
|
digit ke-18 merupakan kode sektor Objek Pajak.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian NOP dalam hal terdapat perubahan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, dan/atau kode KPP.
|
||||||
(2)
|
Terhadap Objek Pajak yang sudah diberikan NOP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP baru sesuai dengan struktur NOP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal terdapat perubahan kode sektor Objek Pajak, kode subsektor, kode jenis bumi, kode rincian dan kode nomor urut Objek Pajak, terhadap NOP asal dilakukan penghapusan dan terhadap Objek Pajak diberikan NOP baru.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur NOP, penyesuaian NOP dan penghapusan NOP diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2015 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2015 Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI |