Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-42/PJ/2015

     
    TENTANG

    TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
    b.
    bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada subjek pajak dan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
    2.
    Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, yang selanjutnya disebut PBB Perhutanan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
    3.
    Penatausahaan objek pajak adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan.
    4.
    Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
    5.
    Hutan Tanaman adalah Hutan Produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan.
    6.
    Hutan Alam adalah Hutan Produksi yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.
    7.
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
    8.
    Areal Produktif adalah areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman, areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.
    9.
    Areal Belum Produktif adalah areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman, areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.
    10.
    Areal Tidak Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest), serta areal yang diduduki oleh pihak ketiga secara tidak sah.
    11.
    Areal Pengaman adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan, antara lain berupa log ponds, log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit dan tanggul.
    12.
    Areal Emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
    13.
    Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
    14.
    Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
    15.
    Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan bersih setahun menjadi nilai bumi Areal Produktif pada Hutan Alam.
    16.
    Biaya Produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds/log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam.
    17.
    Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata Biaya Produksi setahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor setahun.
    18.
    Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perhutanan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Perhutanan ke Direktorat Jenderal Pajak.
    19.
    Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perhutanan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Perhutanan.
    20.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB Perhutanan yang terutang kepada Wajib Pajak.
     

    Pasal 2

    (1)
    Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
    (2)
    Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:
     
    a.
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE;
     
    b.
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
     
    c.
    Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
     
    d.
    Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
     
    e.
    Hak Pengusahaan Hutan;
     
    f.
    Hak Pemungutan Hasil Hutan; atau
     
    g.
    Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi.
    (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
      b. wilayah di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang secara fisik tidak terpisahkan dengan areal yang dikenakan PBB Perhutanan.
     

    Pasal 3

    (1)
    Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
     
    a.
    areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:
     
     
    1)
    Areal Produktif, meliputi:
     
     
     
    a)
    areal yang ditanami pada Hutan Tanaman;
     
     
     
    b)
    areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan
     
     
     
    c)
    areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
     
     
    2)
    Areal Belum Produktif, meliputi:
     
     
     
    a)
    areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman;
     
     
     
    b)
    areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan
     
     
     
    c)
    areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
     
     
    3)
    Areal Tidak Produktif;
     
     
    4)
    Areal Pengaman; dan/atau
     
     
    5)
    Areal Emplasemen;
     
    b.
    areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
    (2)
    Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
     

    Pasal 4

    (1) 
    Subjek pajak PBB Perhutanan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perhutanan.
    (2)
    Wajib Pajak PBB Perhutanan adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai kewajiban membayar PBB Perhutanan.
     

    Pasal 5

    (1)
    Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Perhutanan atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Perhutanan dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung antara lain berupa rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan dan peta areal kerja.
    (2)
    LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
    (3)
    Bentuk formulir untuk:
     
    a.
    SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
     
    b.
    LSPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, 
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

    Pasal 6

    Penatausahaan objek pajak PBB Perhutanan dilakukan oleh:
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; atau
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
     

    Pasal 7

    (1)
    Besarnya PBB Perhutanan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.
    (2) 
    Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak.
    (3) 
    NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.
     

    Pasal 8

    (1)
    NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi.
    (2)
    NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.
    (3)
    Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan
    (4)
    Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.
    (5)
    Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
     
    a.
    Areal Produktif ditentukan melalui hasil pembagian antara nilai bumi Areal Produktif dengan luas Areal Produktif;
     
    b.
    Areal Belum Produktif ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;
     
    c.
    Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;
     
    d.
    Areal Pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Belum Produktif.
     
    e.
    Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (6)
    Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Alam merupakan hasil perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi.
    (7)
    Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak.
    (8)
    Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga jual rata-rata hasil hutan dalam setahun sebelum tahun pajak.
    (9)
    Harga jual rata-rata hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang terjadi secara wajar.
    (10)
    Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun.
    (11)
    Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Tanaman ditentukan melalui penyesuaian nilai bumi per meter persegi areal belum produktif dikalikan luas areal, produktif kemudian ditambah dengan SIT.
     

    Pasal 9

    (1)
    NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
    (2)
    NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan.
    (3)
    Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan
    (4)
    Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan.
    (5)
    Nilai bangunan untuk masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan.
     

    Pasal 10

    Jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada Hutan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dihitung dari hasil produksi bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun sebelum tahun pajak.
     

    Pasal 11

    (1)
    Besarnya SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai dengan wilayah kerjanya.
    (2)
    Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Rasio Biaya Produksi dalam Pasal 8 ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 12

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Perhutanan dengan menerbitkan SPPT.
    (2)
    SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak.
     

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 14

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Desember 2015
    Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    KEN DWIJUGIASTEADI 

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-42/PJ/2015 - Perpajakan DDTC