Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
|
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
|
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).
|
||
|
||
Pasal I |
||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diubah sebagai berikut :
|
||
|
||
1.
|
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
||
|
Pasal 5
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(3)
|
Dihapus.
|
|
(4)
|
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
|
|
(5)
|
Dalam hal Electronic Filing Identification Number (eFIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
Pasal 7
|
|
|
(1)
|
e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
|
|
(2)
|
Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di general oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(3)
|
Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah dievaluasi.
|
|
(4)
|
Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
|
|
|
|
|
4.
|
Menghapus Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal II |
||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY |