Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-2/PJ/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemungutan bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia selaku pihak yang mendapatkan penugasan untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik sedang melakukan penyempurnaan sistem meterai elektronik;
|
|||
b.
|
bahwa dengan sedang dilakukannya penyempurnaan sistem meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat pemungut bea meterai yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat terintegrasi dengan sistem meterai elektronik;
|
|||
c.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai, serta mempersiapkan sistem pemungutan bea meterai yang memadai, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai jangka waktu integrasi sistem meterai elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
|
|||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6711);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1203);
|
|||
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK.
|
||||
|
|
|||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, diubah sebagai berikut:
|
||||
|
|
|||
1.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 3
|
|||
|
(1)
|
Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
|
||
|
(2)
|
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:
|
||
|
|
a.
|
Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik, dan/atau Meterai Elektronik tidak dapat dibubuhkan pada suatu jenis dokumen elektronik, berdasarkan pemberitahuan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; atau
|
|
|
|
b.
|
proses integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.
|
|
|
(3)
|
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.
|
||
|
|
|
||
2.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 3A
|
|||
|
(1)
|
Pemungut Bea Meterai dapat memperpanjang jangka waktu integrasi sistem untuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem.
|
||
|
(2)
|
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
||
|
|
a.
|
disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir; dan
|
|
|
|
b.
|
menyebutkan alasan perpanjangan dan perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
||||
1.
|
Pemungut Bea Meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat menyelesaikan proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
|
|||
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|