Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||
|
|
|||||||||
Menimbang |
||||||||||
a.
|
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak Badan, perlu untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak khususnya pendaftaran secara elektronik melalui Notaris;
|
|||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data pendaftaran Wajib Pajak Badan perlu dilakukan kerja sama dengan Notaris sebagai pihak ketiga dalam rangka pengembangan sistem administrasi perpajakan;
|
|||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Mengingat |
||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|||||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||
Menetapkan |
||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS.
|
||||||||||
|
||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||
1.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
|
|||||||||
2.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|||||||||
3.
|
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
|
|||||||||
4.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||
5.
|
Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1)
|
Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||
(2)
|
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.
|
|||||||||
(3)
|
Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan status pusat.
|
|||||||||
(4)
|
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
|
|||||||||
(5)
|
Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut.
|
|||||||||
(6)
|
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|||||||||
(7)
|
Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
|
|||||||||
(8)
|
NPWP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
|
|||||||||
(9)
|
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1)
|
Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik.
|
|||||||||
(2)
|
Notaris yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik.
|
|||||||||
(4)
|
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
|
|||||||||
|
a.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
|
||||||||
|
b.
|
fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris; dan
|
||||||||
|
c.
|
fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
|
||||||||
(5)
|
Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan.
|
|||||||||
(6)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
|
|||||||||
(7)
|
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
(1)
|
Tata cara kegiatan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
|||||||||
|
a.
|
tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris;
|
||||||||
|
b.
|
tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris.
|
||||||||
(2)
|
Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
|||||||||
|
a.
|
validasi data identitas;
|
||||||||
|
b.
|
pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris.
|
||||||||
(3)
|
Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
|||||||||
|
a.
|
pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar;
|
||||||||
|
b.
|
verifikasi data pendaftaran dan lampiran.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
(1)
|
Dokumen:
|
|||||||||
|
a.
|
Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
|
||||||||
|
b.
|
Surat Keputusan Penunjukan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6);
|
||||||||
|
c.
|
Surat Keputusan Blokir Sementara Atau Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9),
|
||||||||
|
dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||
(2)
|
Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||
(3)
|
Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
(1)
|
Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.
|
|||||||||
(2)
|
Terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Notaris yang dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||||
(3)
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Tim Kerja.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 7 |
||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017.
|
||||||||||
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. KEN DWIJUGIASTEADI |