Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-15/PJ/2008

     
    TENTANG

    TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memberi pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemindahan sejumlah Wajib Pajak dari dan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dari Dan Ke Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987)
    5.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006;
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
    10.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
    11.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    12.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
    13.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2008 tentang Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    14.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
    15.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
    16.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
    17.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
    18.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
    19.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
    20.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
    21.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
    22.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
    23.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
    24.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
    25.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
    26.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
    27.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
    28.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
    29.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-31/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
    30.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
    31.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar;
    32.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam hal Perubahan Wajib Pajak Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
    33.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2008 tentang Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan atau Tempat Melaporkan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
    34.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2008 tentang Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan atau Tempat Melaporkan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
    35.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ/2008 tentang Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan atau Tempat Melaporkan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
    36.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2008 tentang Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan atau Tempat Melaporkan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
    37.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2008 tentang Penundaan Penetapan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagai Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, dan kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan perubahannya.
    2.
    KPP Madya adalah:
     
    a.
    KPP Madya Medan;
     
    b.
    KPP Madya Batam;
     
    c.
    KPP Madya Pekanbaru;
     
    d.
    KPP Madya Palembang;
     
    e.
    KPP Madya Jakarta Pusat;
     
    f.
    KPP Madya Jakarta Barat;
     
    g.
    KPP Madya Jakarta Selatan;
     
    h.
    KPP Madya Jakarta Timur;
     
    i.
    KPP Madya Jakarta Utara;
     
    j.
    KPP Madya Tangerang;
     
    k.
    KPP Madya Bandung;
     
    l.
    KPP Madya Bekasi;
     
    m.
    KPP Madya Semarang;
     
    n.
    KPP Madya Surabaya;
     
    o.
    KPP Madya Sidoarjo;
     
    p.
    KPP Madya Malang;
     
    q.
    KPP Madya Balikpapan;
     
    r.
    KPP Madya Makassar; dan
     
    s.
    KPP Madya Denpasar.
    3.
    KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru;
    4.
    KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP lama.
    5.
    Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama.
    6.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
    7.
    Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    8.
    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    9.
    NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
    10.
    NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP baru.
    11.
    Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di KPP Lama.
    12.
    Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama.
    13.
    Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
    14.
    Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subjek pajak, objek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya yang ada di KPP Lama.
    15.
    Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya yang ada di KPP Lama.
    16.
    Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama.
    17.
    Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
    18.
    Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian Penelitian Keberatan (UPK), surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding yang ada di KPP lama.
    19.
    Berkas lainnya adalah berkas yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 18, seperti dokumen Surat perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Pemindahbukuan (Pbk).
    20.
    Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
     
    a.
    telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
     
    b.
    diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar ada KPP Baru.
    21.
    Formulir perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
    22.
    Faktur Pajak Standar Lama adalah:
     
    a.
    Formulir Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
     
    b.
    Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
    23.
    Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
    24.
    Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama.
    25.
    Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP Baru.
    26.
    Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi:
     
    a.
    Pajak Penghasilan (PPh) Badan;
     
    b.
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
     
    c.
    Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:
     
     
    1)
    Kota Medan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan;
     
     
    2)
    Kota Batam untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam;
     
     
    3)
    Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru;
     
     
    4)
    Kota Palembang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang
     
     
    5)
    Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara;
     
     
    6)
    Kota Tangerang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang
     
     
    7)
    Kota Bandung untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung;
     
     
    8)
    Kabupaten Bekasi untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
     
     
    9)
    Kota Semarang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang;
     
     
    10)
    Kota Surabaya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya;
     
     
    11)
    Kabupaten Sidoarjo untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo;
     
     
    12)
    Kota Malang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang;
     
     
    13)
    Kota Balikpapan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan;
     
     
    14)
    Kota Makassar untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar;
     
     
    15)
    Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar.
     
    d.
    Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
    (2)
    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru selain KPP Madya meliputi:
     
    a.
    PPh;
     
    b.
    PPN dan PPnBM;
     
    c.
    PTLL;
     
    d.
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    (3)
    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama selain KPP Madya meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh masing-masing kantor pusat atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c, PBB dan BPHTB.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha kena Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak dan data Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 5

    Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 6

    Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman Surat Pemberitahuan, SSP dan data Alat Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 7

    Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta keputusan pemusatan tempat PPN terutang sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 8

    Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran VI tersebut.
     
     
     
     

    Pasal 9

    Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 10

    Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 11

    Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 12

    Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 13

    Tata cara penggunaan Formulir Perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Atas penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya yang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini, telah dianggap sah.
    (2)
    Pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP Lama sampai dengan tanggal 31 Mei 2008 oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru dengan SMT tanggal 7 April 2008, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3)
    Penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan NPWP Lama ke KPP Lama sampai dengan tanggal 30 Mei 2008 oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru dengan SMT tanggal 7 April 2008, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam lampiran IV peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (4)
    Pembayaran dan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru dengan SMT tanggal 7 April 2008 untuk masa Maret 2008 yang jatuh tempo:
     
    a.
    pada tanggal 10 April 2008 tetapi dilakukan pada tanggal 11 April 2008 sampai dengan 18 April 2008; atau
     
    b.
    pada tanggal 15 April 2008 tetapi dilakukan pada tanggal 16 April 2008 sampai dengan 18 April 2008 maka sanksi keterlambatannya dihapuskan secara jabatan.
    (5)
    Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
     
     
     
     

    Pasal 15

    Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 16

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 April 2008
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2008 - Perpajakan DDTC