Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Diralat dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-11/PJ./2008

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    5.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006;
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
    9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
    10.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    11.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
    12.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2008 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
    13.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-11/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, yang melakukan pemindahan Wajib Pajak.
    2.
    KPP Baru adalah KPP di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang menerapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, yang menerima pemindahan Wajib Pajak.
    3.
    Kantor Wilayah (Kanwil) Lama adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang membawahi KPP Lama.
    4.
    Kanwil Baru adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
    5.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
    6.
    Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    7.
    Nomor Pokok Wajib Pajak Lama, yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
    8.
    Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, yang selanjutnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Baru.
    9.
    Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    10.
    Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    11.
    Informasi perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan sistem informasi perpajakan lainnya di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
    12.
    Informasi perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
    13.
    Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    14.
    Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    15.
    Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKP/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    16.
    Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan dari Wajib Pajak, Uraian Penelitian Keberatan (UPK), surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
    17.
    Berkas lainnya adalah berkas yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 17, seperti dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Pemindahbukuan (Pbk).
    18.
    Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
     
    a.
    telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
     
    b.
    diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
    19.
    Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
    20.
    Faktur Pajak Standar Lama adalah:
     
    a.
    Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
     
    b.
    Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
    21.
    Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
    22.
    Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
     
     
     

    Pasal 2

    Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak lainnya sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 3

    Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak dan data Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 4

    Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta pemusatan tempat PPN terutang sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 5

    Tata cara perekaman surat pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak dan data alat keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 6

    Tata cara pelayanan permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran IV tersebut.
     
     
     

    Pasal 7

    Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 8

    Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 9

    Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     

    Pasal 10

    Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal HC Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 11

    Tata cara penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 12

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Maret 2008
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ./2008 - Perpajakan DDTC