Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-29/BC/2016

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; 
    b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor; 
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2014;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:
       
    1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 6
      Terhadap ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor, tanggal dan kantor tempat pendaftaran dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) harus dicantumkan pada PEB.
       
    2. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 14
      (1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik
      (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: 
        a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
        b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
        c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
        d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
        e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
        f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
      (3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
      (4) Selektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Perusahaan dengan kategori risiko rendah, tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
        b. Perusahaan dengan kategori risiko menengah, dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal komoditas ekspor memiliki tingkat risiko tinggi;
        c. Perusahaan dengan kategori risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan fisik.
      (4a) Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan Bea Keluar, selektivitas pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sesuai ketentuan mengenai pemeriksaan secara selektif untuk ekspor barang yang dikenakan Bea Keluar.
      (5) Dihapus.
         
    3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 18
      (1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
      (2) Dihapus.
      (3) Dihapus.
      (4) Dihapus.
         
    4. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: 
       
     
    Pasal 19
      (1) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke Sistem Komputer Pelayanan.
      (2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
        a. Pejabat Pemeriksa Barang menerbitkan NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
        b. Pejabat Pemeriksa Barang menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi;
        c. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
      (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
        a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan;
        b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dengan dilampiri nota pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 
        c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 
        d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
        e. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
      (4) NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada: 
        a. ayat (3) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
        b. ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
      (5) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat melakukan uji laboratorium.
      (6) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
      (7) Dalam hal barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, NPE dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium. 
      (8) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor dilampiri dengan hasil uji laboratorium kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen.
      (9) Dalam hal hasil uji laboratorium: 
        a. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan. 
        b. sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.
         
    5. Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
       
     
    Pasal 36
      (1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
      (2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest.
      (2a) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
      (3) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
      (4) Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada: 
        a. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB; 
        b. Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
         
    6. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8) Pasal 46 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: 
       
     
    Pasal 46
      (1) Terhadap Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan atau fasilitas Pengembalian, diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
      (2) LPE diterbitkan setelah proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kedapatan sesuai.
      (3) Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kedapatan tidak sesuai, LPE dapat diterbitkan setelah dilakukan perbaikan pada outward manifest.
      (4) Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan Pasal 34 ayat (3) huruf b kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan mengenai ketidaksesuaian dengan menerbitkan Nota Pemberitahuan Ketidaksesuaian Rekonsiliasi (NPKR). 
      (4a) Berdasarkan Nota Pemberitahuan Ketidaksesuaian Rekonsiliasi (NPKR), Eksportir menyerahkan dokumen:
        a. hasil cetak PEB, invoice, packing list;
        b. PP-PEB, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
        c. SSTB, dalam hal Barang Ekspor Gabungan;
        d. NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan;
        e. NPE disertai Bukti Pemasukan ke kawasan pabean tempat pemuatan, dalam hal telah terdapat sistem pintu otomatis (autogate system); 
        f. NPE yang telah ditanda tangani oleh Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam hal Barang Ekspor dimuat di tempat lain diluar Kawasan Pabean;
        g. PKBE, dalam hal Barang Ekspor dikonsolidasi; dan/atau
        h. copy B/L atau AWB.
      (5) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya NPKR. 
      (6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dengan lengkap dan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan:
        a. LPE, dalam hal hasil penelitian kedapatan sesuai, atau
        b. Nota Pemberitahuan Tidak Diterbitkannya LPE (NPTD LPE) disertai alasannya dalam hal:
          1) hasil penelitian kedapatan tidak sesuai; atau
          2) penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
      (7) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:
        a. 1 (satu) lembar untuk Eksportir; dan
        b. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
      (8) Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    7. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    8. Mengubah Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    9. Mengubah Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
       

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 23 Juli 2016.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 01 Juli 2016
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PRAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-29/BC/2016 - Perpajakan DDTC