Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- Pasal 1
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- Pasal 6
- Pasal 7
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10
- Pasal 11
- Pasal 12
- Pasal 13
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-27/BC/2019
TENTANG
PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
|
||||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
|
||||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan audit di bidang kepabeanan dan audit di bidang cukai untuk memberikan keyakinan terpenuhinya standar yang telah ditetapkan.
|
|||
2.
|
Laporan Penjaminan Kualitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan atas kegiatan penjaminan kualitas yang terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
|
|||
3.
|
Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas yang selanjutnya disingkat LHEPK adalah laporan hasil evaluasi atas kegiatan penjaminan kualitas yang sudah dilakukan oleh masing-masing unit yang terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
|
|||
4.
|
Eksaminasi Hasil Audit adalah kegiatan evaluasi pada tahap laporan yang meliputi pemeriksaan atau pengujian atas hasil penugasan audit kepabeanan dan/atau cukai yang telah diselesaikan oleh Tim Audit.
|
|||
5.
|
Laporan Eksaminasi Hasil Audit adalah laporan hasil pemeriksaan atau pengujian atas hasil Penugasan Audit kepabeanan dan/ atau cukai yang telah diselesaikan oleh tim audit.
|
|||
6.
|
Pelaksanaan Audit adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh:
|
|||
|
a.
|
Kepala Subdirektorat atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan audit pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama; dan
|
||
|
b.
|
Pelaksanaan Penugasan Audit yang dilakukan oleh PMA.
|
||
7.
|
Penugasan Audit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Audit mulai dari saat menerima surat tugas atau surat perintah sampai dengan penerbitan surat tindak lanjut hasil audit.
|
|||
8.
|
Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan audit cukai.
|
|||
9.
|
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
10.
|
Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai.
|
|||
11.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
|
|||
12.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
13.
|
Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
PENJAMINAN KUALITAS AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Bagian Pertama
Pelaksanaan Penjaminan Kualitas
Pasal 2 |
||||
Penjaminan Kualitas bertujuan untuk memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan pada masing-masing tahapan proses bisnis kegiatan audit.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Direktur atau Kepala Kantor melakukan Penjaminan Kualitas terhadap proses bisnis kegiatan audit.
|
|||
(2)
|
Proses bisnis kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
|
|||
|
a.
|
perencanaan audit;
|
||
|
b.
|
Pelaksanaan Audit;
|
||
|
c.
|
pelaksanaan Penugasan Audit; dan
|
||
|
d.
|
monitoring dan evaluasi hasil audit.
|
||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Perencanaan Audit
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan audit:
|
|||
|
a.
|
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan Audit atau Pejabat Bea dan Cukai lain yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; atau
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan audit di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
|
||
(2)
|
Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan audit paling kurang meliputi kegiatan:
|
|||
|
a.
|
pengumpulan data;
|
||
|
b.
|
observasi lapangan;
|
||
|
c.
|
analisis penentuan objek audit; dan
|
||
|
d.
|
penerbitan Nomor Penugasan Audit (NPA).
|
||
(3)
|
Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan menyampaikan LPK kepada Direktur.
|
|||
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyusun dan menyampaikan LPK kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(5)
|
LPK disusun tiap semester dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
|
||
|
b.
|
untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,
|
||
|
dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
|
|||
(6)
|
Bentuk dan format LPK sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Pelaksanaan Audit
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Dalam melaksanakan penjaminan kualitas pada tahap Pelaksanaan Audit:
|
|||
|
a.
|
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan audit atau Pejabat Bea dan Cukai lain yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; atau
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
|
||
(2)
|
Penjaminan Kualitas pada tahap Pelaksanaan Audit paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
administrasi penerbitan surat tugas audit;
|
||
|
b.
|
pemeriksaan laporan perkembangan Pelaksanaan Audit (progress report audit);
|
||
|
c.
|
pelaksanaan quality assurance;
|
||
|
d.
|
administrasi Daftar Temuan Sementara (DTS); dan
|
||
|
e.
|
administrasi Laporan Hasil Audit (LHA),
|
||
(3)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penjaminan kualitas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Audit kepada Direktur.
|
|||
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyusun dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(5)
|
LPK tahap Pelaksanaan Audit disusun tiap semester dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
|
||
|
b.
|
untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,
|
||
|
dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
|
|||
(6)
|
Bentuk dan format LPK tahap Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Pelaksanaan Penugasan Audit
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan Penugasan Audit:
|
|||
|
a.
|
Direktur menunjuk PMA pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; atau
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor menunjuk PMA pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama,
|
||
(2)
|
Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan Penugasan Audit paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
persiapan audit;
|
||
|
b.
|
pemeriksaan sistem pengendalian internal;
|
||
|
c.
|
pelaksanaan audit;
|
||
|
d.
|
pelaksanaan quality assurance dan tindak lanjut quality assurance;
|
||
|
e.
|
pembahasan akhir;
|
||
|
f.
|
pemeriksaan Berita Acara Hasil Audit (BAHA); dan
|
||
|
g.
|
pelaporan audit.
|
||
(3)
|
PMA yang melaksanakan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Penugasan Audit kepada Direktur.
|
|||
(4)
|
PMA yang melaksanakan penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyusun dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Penugasan Audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(5)
|
LPK tahap Pelaksanaan Audit disusun tiap semester dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
|
||
|
b.
|
untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,
|
||
|
dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
|
|||
(6)
|
Bentuk dan format LPK tahap pelaksanaan Penugasan Audit sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap monitoring dan evaluasi hasil audit:
|
|||
|
a.
|
Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit atau Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Audit;
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
|
||
(2)
|
Penjaminan kualitas pada tahap monitoring dan evaluasi hasil audit paling kurang meliputi kegiatan:
|
|||
|
a.
|
monitoring tindak lanjut hasil audit; dan
|
||
|
b.
|
evaluasi hasil audit.
|
||
(3)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan menyampaikan LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil audit kepada Direktur.
|
|||
(4)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyusun dan menyampaikan LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(5)
|
LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil audit disusun tiap semester dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun berjalan; dan
|
||
|
b.
|
untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,
|
||
|
dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.
|
|||
(6)
|
Bentuk dan format LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil audit audit sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan Kualitas
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Penjaminan Kualitas.
|
|||
(2)
|
Kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi standar kualitas dengan melakukan evaluasi atas LPK dari seluruh tahapan yang telah diterima.
|
|||
(3)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur paling lambat:
|
|||
|
a.
|
akhir bulan Desember untuk seluruh LPK semester I tahun berjalan; dan
|
||
|
b.
|
akhir bulan Juni untuk seluruh LPK semester II tahun sebelumnya.
|
||
(4)
|
Hasil kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai saran perbaikan bagi masing-masing Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit.
|
|||
(5)
|
Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahapan proses bisnis kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
|
|||
(6)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penjaminan kualitas pada tahapan proses bisnis kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memberikan data dan konfirmasi atas permintaan sebagaimana yang disebut pada ayat (5).
|
|||
(7)
|
Bentuk dan format LHEPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
LPK sewaktu-waktu
Pasal 9 |
||||
(1)
|
Direktur dapat meminta LPK sewaktu-waktu kepada Kepala Subdirektorat atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
|
|||
(2)
|
Kepala Kantor dapat meminta LPK sewaktu-waktu kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
|
|||
(3)
|
LPK sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Direktur paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan diterima.
|
|||
(4)
|
LPK sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Kepala Kantor dan Direktur melalui Kepala Kantor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan diterima.
|
|||
(5)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melakukan evaluasi atas LPK sewaktu-waktu.
|
|||
(6)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak LPK diterima.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Eksaminasi
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Eksaminasi Hasil Audit terhadap hasil Penugasan Audit.
|
|||
(2)
|
Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
materi di bidang keberatan;
|
||
|
b.
|
materi di bidang banding;
|
||
|
c.
|
materi yang berkaitan dengan proses kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai yang berasal dari masukan dari unit lain yang telah disetujui oleh Direktur untuk dilakukan peninjauan (review); dan/atau
|
||
|
d.
|
perintah Direktur.
|
||
(3)
|
Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan/atau huruf b dapat menjadi bahan untuk penyusunan uraian atas keberatan atau banding terkait penetapan hasil audit.
|
|||
(4)
|
Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan rekomendasi dan Laporan Eksaminasi Hasil Audit kepada Direktur.
|
|||
(5)
|
Bentuk dan format Laporan Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11 |
||||
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyusunan dan penyampaian LPK pada semester II tahun 2019 diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal nomor 34/BC/2017 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
|
||||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 |
||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 34/BC/2017 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
|