Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-21/BC/2024
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN MITRA UTAMA KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan;
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1085);
|
|||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 947);
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN MITRA UTAMA KEPABEANAN.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
|
|||||||
2.
|
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
|
|||||||
3.
|
Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||
4.
|
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
|
|||||||
5.
|
Importir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
|
|||||||
6.
|
Eksportir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
|
|||||||
7.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
|||||||
8.
|
Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
|
|||||||
9.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||||||
10.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||
11.
|
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 |
||||||||
(1)
|
Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan.
|
|||||||
(2)
|
Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pelayanan khusus berupa:
|
|||||||
|
a.
|
kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
|
||||||
|
b.
|
kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||||||
|
c.
|
Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan/atau
|
||||||
|
d.
|
kemudahan di bidang kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko dalam rangka kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.
|
||||||
(3)
|
Tata kerja Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
(4)
|
Kemudahan di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa:
|
|||||||
|
a.
|
penyediaan sarana layanan khusus di bidang kepabeanan berupa ruang konsultasi, loket layanan, dan/atau sarana layanan lainnya baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik;
|
||||||
|
b.
|
pemberian layanan kepabeanan selain hari kerja dan/atau jam kerja yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan secara tertulis;
|
||||||
|
c.
|
pemberian prioritas penyelesaian dalam hal kondisi layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak normal; dan/atau
|
||||||
|
d.
|
kemudahan lainnya di bidang kepabeanan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penetapan MITA Kepabeanan
Pasal 3 |
||||||||
(1)
|
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
di bidang kepabeanan, meliputi:
|
||||||
|
|
1.
|
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
|
|||||
|
|
2.
|
memiliki kepatuhan yang meliputi:
|
|||||
|
|
|
a)
|
dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
|
||||
|
|
|
|
1)
|
tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
|
|||
|
|
|
|
2)
|
tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
|
|||
|
|
|
|
3)
|
tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya berdasarkan hasil analisis dari Pejabat Bea dan Cukai;
|
|||
|
|
|
b)
|
tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan
|
||||
|
|
|
c)
|
dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
|
||||
|
b.
|
di bidang perpajakan, meliputi:
|
||||||
|
|
1.
|
telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid; dan
|
|||||
|
|
2.
|
tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
|
|||||
|
c.
|
tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan;
|
||||||
|
d.
|
berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
|
||||||
|
e.
|
memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
|
||||||
|
|
1.
|
struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
|
|||||
|
|
2.
|
prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
|
|||||
|
|
3.
|
prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
|
|||||
|
|
4.
|
prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor,
|
|||||
|
|
yang disahkan oleh pihak manajemen perusahaan.
|
||||||
|
f.
|
memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
|
||||||
|
g.
|
memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
|
||||||
|
h.
|
menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
|
||||||
(2)
|
Pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, minimal berjumlah 1 (satu) orang dan hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) Importir dan/atau Eksportir.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||||||
(1)
|
Direktur memperoleh data awal Importir dan/atau Eksportir yang akan ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan:
|
|||||||
|
a.
|
hasil analisis yang dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas;
|
||||||
|
b.
|
usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
usulan dari MITA Kepabeanan.
|
||||||
(2)
|
Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usulan berdasarkan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
|
|||||||
(3)
|
Dalam rangka melakukan penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai memperoleh data berdasarkan:
|
|||||||
|
a.
|
data internal yang dikelola pada masing-masing Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
informasi lainnya yang diperoleh berdasarkan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Importir, dan/atau eksportir yang akan diusulkan sebagai MITA Kepabeanan.
|
||||||
(4)
|
Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan usulan terhadap mitra dagang untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam rangka kelancaran arus barang MITA Kepabeanan.
|
|||||||
(5)
|
Mitra dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
melakukan kegiatan impor; dan
|
||||||
|
b.
|
memasok barang impor atau barang yang berasal dari impor yang sudah melalui proses pertambahan nilai, untuk kebutuhan kegiatan usaha MITA Kepabeanan.
|
||||||
(6)
|
Tata kerja analisis data oleh unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
(7)
|
Tata kerja usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||||
(1)
|
Direktur melakukan penelitian terhadap data awal Importir dan/atau Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
|
|||||||
(3)
|
Tata kerja penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kewajiban MITA Kepabeanan
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 wajib:
|
|||||||
|
a.
|
memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
|
||||||
|
b.
|
menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan
|
||||||
|
c.
|
menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal.
|
||||||
(2)
|
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk melakukan pembaruan data narahubung dalam hal terdapat perubahan.
|
|||||||
(3)
|
Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau pembaruan narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||
(4)
|
Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penyampaian penunjukan atau pembaruan narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis.
|
|||||||
(5)
|
Penyampaian penunjukan atau pembaruan narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PENETAPAN MITA KEPABEANAN
Pasal 7 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal terdapat perubahan data atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir dan/atau Eksportir menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur.
|
|||||||
(2)
|
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan terhadap:
|
|||||||
|
a.
|
identitas MITA Kepabeanan, berupa nama dan/atau alamat MITA Kepabeanan;
|
||||||
|
b.
|
Kantor Bea dan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
jenis kegiatan kepabeanan.
|
||||||
(3)
|
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur.
|
|||||||
(4)
|
Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
|
|||||||
(5)
|
Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(6)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
|||||||
|
a.
|
disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan; atau
|
||||||
|
b.
|
ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
|
||||||
(7)
|
Tata kerja penelitian terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 8 |
||||||||
(1)
|
Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
|
|||||||
(2)
|
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melakukan:
|
|||||||
|
a.
|
analisis terhadap data internal dan/atau eksternal, secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
peninjauan lapangan.
|
||||||
(3)
|
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terus menerus oleh:
|
|||||||
|
a.
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melakukan analisis data yang tersedia pada wilayah kerjanya;
|
||||||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a pada wilayah kerjanya; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
Direktur, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b pada wilayah kerjanya.
|
||||||
(4)
|
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
dilakukan analisis terhadap data internal atas pemenuhan persyaratan MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
dilakukan analisis terhadap data eksternal atas pemenuhan:
|
||||||
|
|
1.
|
persyaratan MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g; dan
|
|||||
|
|
2.
|
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan Pasal 6 ayat (2).
|
|||||
(5)
|
Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu kepada:
|
|||||||
|
a.
|
Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai: atau
|
||||||
|
b.
|
Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
|
||||||
(6)
|
Penyampaian hasil pelaksanaan monitoring secara periodik dilakukan dengan jangka waktu paling lambat:
|
|||||||
|
a.
|
setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, dalam hal dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
|
||||||
|
b.
|
setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, dalam hal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas penyampaian hasil pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan menyampaikan kepada Direktur secara periodik dan/atau sewaktu-waktu.
|
|||||||
(2)
|
Penyampaian hasil rekapitulasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan jangka waktu paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||||||
Dalam hal hasil pelaksanaan monitoring menunjukkan adanya indikasi tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||||||
a.
|
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 butir b) dan butir c);
|
|||||||
b.
|
Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan/atau
|
|||||||
c.
|
Pasal 3 ayat (1) huruf c,
|
|||||||
penyampaian hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan sewaktu-waktu pada kesempatan pertama disertai dengan rincian penjelasan mengenai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||||||
(1)
|
Pelaksanaan monitoring dengan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Direktur.
|
|||||||
(2)
|
Hasil pelaksanaan monitoring dengan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada MITA Kepabeanan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung setelah tanggal pelaksanaan peninjauan lapangan, dengan tembusan kepada:
|
|||||||
|
a.
|
Direktur dan Kepala Kantor Wilayah, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
|
||||||
|
b.
|
Direktur, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
|
||||||
|
c.
|
Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
|
||||||
|
d.
|
Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Direktur.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||||||
(1)
|
Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dilakukan oleh Direktur berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
|
|||||||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara analisis mendalam.
|
|||||||
(3)
|
Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||||||
Tata kerja monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 |
||||||||
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi melakukan pembaruan atas data Importir dan/atau Eksportir berdasarkan:
|
||||||||
a.
|
keputusan penetapan, perubahan, pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan status MITA Kepabeanan;
|
|||||||
b.
|
keputusan pencabutan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa pembayaran berkala; dan/atau
|
|||||||
c.
|
surat tidak dilayani sementara pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa pembayaran berkala atau surat pemberian kembali pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa pembayaran berkala,
|
|||||||
sesuai dengan tanggal berlaku keputusan dan/atau surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 |
||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
|