Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-20/BC/2024


    TENTANG

    TATA LAKSANA PENGELOLAAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PENGELOLAAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR).
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
    2.
    Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
    3.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    4.
    Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    5.
    Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
    6.
    Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
    7.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
    8.
    Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang.
    9.
    Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
    10.
    Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional.
    11.
    Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
    12.
    Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
    13.
    Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
    14.
    Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
    15.
    Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
    16.
    Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan.
    17.
    Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO.
    18.
    Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
    19.
    Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
    20.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    21.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    22.
    Direktur adalah Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi.
    23.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    24.
    Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
    25.
    Tim Validasi adalah tim yang terdiri dari Validator dan pihak lain yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
    26.
    Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    27.
    Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan yang selanjutnya disebut Client Coordinator adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    PENGAKUAN SEBAGAI AEO
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengakuan Kepabeanan sebagai AEO merupakan pengakuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Operator Ekonomi dalam bentuk sertifikasi AEO.
    (2)
    Operator Ekonomi yang mendapatkan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima perlakuan kepabeanan tertentu.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas:
     
    a.
    Manufaktur;
     
    b.
    Eksportir;
     
    c.
    Importir;
     
    d.
    PPJK;
     
    e.
    Pengangkut; dan/atau
     
    f.
    pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.
    (2)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
     
    a.
    Operator Sarana Pengangkut Darat (Trucking);
     
    b.
    Operator Sarana Pengangkut Laut (Shipping Line);
     
    c.
    Operator Sarana Pengangkut Udara (Airline);
     
    d.
    Kuasa Operator Sarana Pengangkut Laut (Shipping Agent);
     
    e.
    Kuasa Operator Sarana Pengangkut Udara (Ground Handling);
     
    f.
    Pengangkut Kontraktual (NVOCC);
     
    g.
    Freight Forwarder; dan/atau
     
    h.
    Penyelenggara Pos termasuk Pengusaha Jasa Titipan.
    (3)
    Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
     
    a.
    Pergudangan;
     
    b.
    Operator Terminal; atau
     
    c.
    Operator Gudang.
    (4)
    Pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gudang yang memiliki fasilitas kepabeanan atau tidak memiliki fasilitas kepabeanan dan dapat berupa:
     
    a.
    Tempat Penimbunan Sementara;
     
    b.
    Gudang Umum;
     
    c.
    Gudang Berikat;
     
    d.
    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
     
    e.
    Tempat Lelang Berikat;
     
    f.
    Pusat Logistik Berikat;
     
    g.
    Depo Peti Kemas;
     
    h.
    Konsolidator; atau
     
    i.
    Tempat Penimbunan Pabean.
    (5)
    Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki peran lebih dari satu jenis Operator Ekonomi sesuai dengan proses bisnisnya.
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
     
    a.
    tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan
     
    b.
    memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dengan syarat kantor akuntan publik merupakan kantor akuntan yang masih aktif sebagaimana diatur oleh instansi yang berwenang.
    (2)
    Tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipersyaratkan untuk Operator Ekonomi yang berbentuk badan usaha.
    (3)
    Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.
    (4)
    Pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    PROSES PENGAKUAN SEBAGAI AEO
     
    Bagian Kesatu
    Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 5

    (1)
    Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
    (2)
    Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi dapat berupa:
     
    a.
    permohonan baru; atau
     
    b.
    permohonan perubahan.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi, yaitu jajaran direksi sebagaimana tertera pada akta perusahaan terakhir.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
     
    a.
    daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap;
     
    b.
    surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
     
    c.
    laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir.
    (2)
    Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
     
    a.
    struktur organisasi dari Operator Ekonomi;
     
    b.
    standar operasional prosedur (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan AEO;
     
    c.
    tata letak kantor/pabrik/gudang;
     
    d.
    akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir;
     
    e.
    surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
     
    f.
    dokumen pendukung lainnya.
    (3)
    Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, permohonan baru yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan berupa:
     
    a.
    keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
     
    b.
    sertifikat/pengakuan AEO dari negara lain;
     
    c.
    surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu; dan/atau
     
    d.
    dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known Consignor.
    (4)
    Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penilaian dan Penelitian atas Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 7

    (1)
    Validator dengan pengetahuan yang dimilikinya melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dengan cara:
     
    a.
    penelitian administrasi;
     
    b.
    Validasi Lapangan; dan
     
    c.
    Forum Panel.
    (2)
    Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk Industri Kecil dan Menengah.
    (3)
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap potensi risiko yang terdapat pada Operator Ekonomi atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (4)
    Penilaian risiko yang dilakukan oleh Validator dapat mempertimbangkan kemungkinan dan dampak yang berpotensi terjadi, serta skala bisnis dari Operator Ekonomi.
    (5)
    Untuk menurunkan potensi risiko, Validator memberikan rekomendasi kepada Operator Ekonomi dalam rangka memenuhi kondisi dan persyaratan AEO.
    (6)
    Dalam melakukan penilaian, Validator mengumpulkan segala informasi yang relevan terkait dengan Operator Ekonomi, tidak terbatas pada data dan informasi yang diperoleh dari, antara lain:
     
    a)
    Operator Ekonomi;
     
    b)
    internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
     
    c)
    kementerian/lembaga terkait.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
    a.
    meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen; dan
    b.
    Validasi Dokumen.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan dan lampiran yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    (2)
    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
     
    a.
    2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
     
    b.
    3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, permohonan AEO dinyatakan diterima.
    (4)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, Validator mengembalikan permohonan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi.
    (5)
    Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Validasi Dokumen
     

    Pasal 10

    (1)
    Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (5), dilakukan Validasi Dokumen.
    (2)
    Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (3)
    Dalam rangka Validasi Dokumen untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada Validator dan menguji kesesuaian informasi dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO, Direktur meminta Operator Ekonomi untuk memaparkan pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (4)
    Permintaan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
    (5)
    Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
    (6)
    Terhadap pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Validator menyampaikan laporan kepada Direktur.
    (7)
    Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
     
    a.
    perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan/atau
     
    b.
    Validasi Lapangan.
    (8)
    Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
    (9)
    Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima.
    (10)
    Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (11)
    Permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi kepada Direktur dengan disertai alasan.
    (12)
    Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
    (13)
    Validasi Dokumen dinyatakan selesai setelah Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a atau pemaparan menghasilkan rekomendasi berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Validasi Lapangan
     

    Pasal 11

    (1)
    Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan.
    (2)
    Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah Validasi Dokumen dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (13).
    (3)
    Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Validasi berdasarkan surat tugas.
    (4)
    Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko.
    (5)
    Pelaksanaan Validasi Lapangan dapat dilakukan secara hybrid dengan mempertimbangkan antara lain:
     
    a.
    jumlah lokasi Operator Ekonomi;
     
    b.
    kompleksitas kegiatan Operator Ekonomi dalam rantai pasokan; dan/atau
     
    c.
    pertimbangan lainnya.
    (6)
    Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi.
    (7)
    Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat melibatkan unit terkait dan/atau kementerian/lembaga lain.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Setelah melakukan Validasi Lapangan, Tim Validasi membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    profil dan struktur organisasi Operator Ekonomi;
     
    b.
    ringkasan laporan keuangan dan opini auditor 2 (dua) tahun terakhir;
     
    c.
    pemenuhan atas kondisi dan persyaratan AEO; dan
     
    d.
    kesimpulan dan/atau rekomendasi.
    (3)
    Dalam hal diperlukan Validasi Lapangan lebih dari 1 kali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan menjadi satu laporan, sepanjang rentang waktu pelaksanaan antar Validasi Lapangan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung setelah Validasi Lapangan sebelumnya berakhir.
    (4)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung setelah berakhirnya pelaksanaan Validasi Lapangan terakhir.
    (5)
    Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dan ditembuskan kepada Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi.
    (6)
    Penyampaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Operator Ekonomi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah berakhirnya pelaksanaan Validasi Lapangan terakhir.
    (7)
    Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi.
    (8)
    Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi dan Validasi Lapangan dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir.
    (9)
    Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali.
    (10)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Direktur menggunakan Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Operator Ekonomi, disertai dengan alasan.
    (11)
    Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8).
    (12)
    Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Direktur menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, disertai dengan alasan.
    (13)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (14)
    Kertas Kerja Validasi menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur.
    (2)
    Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.
    (3)
    Dalam hal diperlukan, Direktur dapat menugaskan Tim Validasi untuk melaksanakan Validasi Lapangan kembali.
    (4)
    Dalam hal Operator Ekonomi dinilai telah menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (5), Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilanjutkan dengan Forum Panel.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Forum Panel
     

    Pasal 14

    (1)
    Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel untuk menetapkan Operator Ekonomi menjadi AEO.
    (2)
    Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
    (3)
    Dalam Forum Panel paling sedikit dilaksanakan:
     
    a.
    pemaparan hasil Validasi Dokumen dan Validasi Lapangan;
     
    b.
    penyampaian rekam jejak Operator Ekonomi oleh unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
     
    c.
    diskusi dan kesimpulan.
    (4)
    Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
     
    a.
    persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau
     
    b.
    rekomendasi perbaikan.
    (5)
    Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja sejak pelaksanaan Forum Panel.
    (6)
    Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
    (7)
    Atas hasil penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Forum Panel dapat dilakukan kembali.
    (8)
    Dalam hal hasil penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan pelaksanaan Forum Panel kembali dan Operator Ekonomi dinilai telah menyelesaikan rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan hasil penilaian lanjutan kepada Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Penghentian Proses Permohonan AEO
     

    Pasal 15

    (1)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal:
     
    a.
    Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
     
    b.
    tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) atau ayat (10).
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
     
    a.
    Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
     
    b.
    tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) atau ayat (11).
    (3)
    Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Perubahan Pengakuan Sebagai AEO
     

    Pasal 16

    Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan:
    a.
    jenis Operator Ekonomi;
    b.
    lokasi;
    c.
    nama entitas; dan/atau
    d.
    lainnya.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri:
     
    a.
    surat permohonan perubahan yang ditandatangani oleh pimpinan AEO; dan
     
    b.
    dokumen pendukung lainnya.
    (2)
    Permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Validator atau Tim Validasi melakukan penilaian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan manajemen risiko.
    (2)
    Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, dilakukan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jika permohonan perubahan yang diajukan berupa jenis Operator Ekonomi, Validator atau Tim Validasi melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan dengan cara penelitian administrasi, Validasi Lapangan, dan Forum Panel, berdasarkan manajemen risiko;
     
    b.
    jika permohonan perubahan yang diajukan berupa penambahan lokasi Operator Ekonomi, Validator atau Tim Validasi melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan dengan cara meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen dan Validasi Lapangan, berdasarkan manajemen risiko;
     
    c.
    jika permohonan perubahan yang diajukan berupa penghapusan lokasi Operator Ekonomi, Validator melakukan penilaian dan penelitian berkas permohonan berdasarkan manajemen risiko;
     
    d.
    jika permohonan perubahan yang diajukan berupa nama entitas dan tidak terdapat perubahan kode wajib pajak NPWP, Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan dengan cara meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen, berdasarkan manajemen risiko; atau
     
    e.
    jika permohonan perubahan yang diajukan selain perubahan pada jenis Operator Ekonomi, lokasi Operator Ekonomi, dan nama entitas, Validator atau Tim Validasi dapat melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan dengan cara penelitian administrasi, Validasi Lapangan, dan Forum Panel, berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Jangka waktu pelaksanaan penilaian dan penelitian terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu penilaian dan penelitian terhadap permohonan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), ayat (9), dan ayat (10), dan Pasal 12 ayat (6), ayat (7), dan ayat (11).
    (4)
    Dalam hal hasil penilaian dan penelitian menunjukkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memenuhi kondisi dan persyaratan, permohonan perubahan AEO dapat disetujui.
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    PENERBITAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL DAN SERTIFIKAT AEO
     

    Pasal 19

    (1)
    Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas:
     
    a.
    permohonan pengakuan sebagai AEO berdasarkan hasil Forum Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a; atau
     
    b.
    permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
    (2)
    Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel.
    (3)
    Dalam hal hasil Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan dan hasil penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko menyatakan tidak diperlukan Forum Panel kembali, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Direktur menyampaikan hasil penilaian lanjutan kepada Direktur Jenderal.
    (4)
    Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), diterbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO.
    (5)
    Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO paling sedikit memuat informasi mengenai:
     
    a.
    nama Operator Ekonomi;
     
    b.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Operator Ekonomi;
     
    c.
    alamat lengkap Operator Ekonomi;
     
    d.
    jenis Operator Ekonomi; dan
     
    e.
    masa berlaku pengakuan sebagai AEO.
    (2)
    Sertifikat AEO paling sedikit memuat informasi mengenai:
     
    a.
    referensi Nomor Surat Keputusan Direktur Jenderal;
     
    b.
    nama Operator Ekonomi;
     
    c.
    jenis Operator Ekonomi;
     
    d.
    masa berlaku pengakuan sebagai AEO; dan
     
    e.
    Trader Identification Number (TIN).
     
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
    (2)
    Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur.
    (3)
    Atas perpanjangan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perpanjangan pengakuan sebagai AEO.
    (4)
    Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan sertifikat perpanjangan pengakuan sebagai AEO.
    (5)
    Keputusan perpanjangan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (6)
    Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan sebagai AEO dan dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, masa berlaku keputusan atas perubahan pengakuan sebagai AEO mengikuti masa berlaku pada keputusan sebelumnya.
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    PERLAKUAN TERTENTU TERHADAP AEO
     

    Pasal 22

    (1)
    Perlakuan kepabeanan tertentu diberikan kepada AEO berupa perlakuan bersifat umum dan khusus.
    (2)
    Perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, paling sedikit berupa:
     
    a.
    diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    b.
    Pemberian layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager;
     
    c.
    prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu program yang dalam implementasinya melibatkan AEO; dan
     
    d.
    mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
    (3)
    Perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, dapat berupa:
     
    a.
    memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah;
     
    b.
    penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku;
     
    c.
    prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
     
    d.
    prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan;
     
    e.
    pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau
     
    f.
    kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    (4)
    Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Pabean.
    (5)
    Selain perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum dan khusus, AEO juga mendapat perlakuan berupa:
     
    a.
    kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement), dapat berupa:
     
     
    1.
    penurunan jumlah pemeriksaan fisik;
     
     
    2.
    prioritas dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik; atau
     
     
    3.
    prioritas pengeluaran barang dalam hal terjadi gangguan atas perdagangan internasional; dan/atau
     
    b.
    kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    TANGGUNG JAWAB AEO
     

    Pasal 23

    (1)
    AEO bertanggung jawab untuk:
     
    a.
    mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
     
    b.
    mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.
    (2)
    Untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, AEO harus:
     
    a.
    menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO;
     
    b.
    melakukan monitoring mandiri atas kondisi dan persyaratan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
     
    c.
    melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada Direktur dan Client Manager;
     
    d.
    melakukan Audit Internal secara periodik;
     
    e.
    meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
     
    f.
    menyampaikan hasil Audit Internal kepada Direktur dan Client Manager;
     
    g.
    melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager; dan
     
    h.
    memasang logo AEO di lokasi yang telah ditetapkan sebagai AEO.
    (3)
    Contoh format logo AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    AUDIT INTERNAL
     

    Pasal 24

    (1)
    Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO.
    (2)
    Audit Internal dilakukan untuk menguji pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal.
    (2)
    Hasil Audit Internal dan monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Internal.
    (3)
    Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
     
    a.
    review atas hasil penilaian kondisi dan persyaratan AEO;
     
    b.
    umpan balik dari pihak manajemen; dan
     
    c.
    rekomendasi yang direncanakan untuk ditingkatkan ke depan.
    (4)
    Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client Manager dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan AEO.
    (5)
    Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy) yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (6)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan melalui media elektronik.
     
     
     
     
     
     
    BAB IX
    MANAJER AEO
     

    Pasal 26

    (1)
    Operator Ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO menunjuk manajer AEO dengan surat penunjukan dari pimpinan AEO.
    (2)
    Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
    (3)
    Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu) orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan pertimbangan lain.
    (4)
    Manajer AEO yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai pada Operator Ekonomi.
    (5)
    Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan/atau cukai, pimpinan AEO dapat menambah Manajer AEO dengan menunjuk pegawai pada satu grup entitas Operator Ekonomi.
    (6)
    Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada AEO atau hal-hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager.
    (7)
    Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain:
     
    a.
    melakukan komunikasi dengan Client Manager dan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani AEO; dan
     
    b.
    memastikan tanggung jawab AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terpenuhi.
     
     
     
     
     
     
    BAB X
    MONITORING DAN EVALUASI
     

    Pasal 27

    (1)
    AEO dilakukan monitoring dan evaluasi.
    (2)
    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
     
    a.
    untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi;
     
    b.
    sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
     
    c.
    sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO; dan
     
    d.
    sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kesatu
    Monitoring
     

    Pasal 28

    (1)
    Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan kepabeanan dan Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya melakukan monitoring terhadap AEO.
    (2)
    Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan manajemen risiko dan wilayah kerja.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan AEO dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya untuk melakukan monitoring.
    (4)
    Monitoring terkait kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilakukan secara periodik setiap bulan dengan mempertimbangkan kegiatan kepabeanan AEO.
    (5)
    Monitoring terkait kondisi dan persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kegiatan kepabeanan dan lokasi AEO.
    (6)
    Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kerja monitoring AEO yaitu:
     
    a.
    analisis data dan/atau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik;
     
    b.
    Validasi Dokumen atas laporan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c;
     
    c.
    Validasi Dokumen atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
     
    d.
    Validasi Lapangan; dan/atau
     
    e.
    komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.
    (7)
    Dalam hal pelaksanaan monitoring berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, Direktur atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat tugas dan menyampaikan pemberitahuan kepada AEO.
    (8)
    Dalam hal Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean, surat tugas disampaikan kepada AEO dan ditembuskan kepada Direktur.
    (9)
    Dalam hal diperlukan, berdasarkan manajemen risiko, Direktur dapat meminta Kepala Kantor Pabean untuk melakukan Validasi Lapangan dalam rangka monitoring terhadap AEO.
    (10)
    Saat melakukan Validasi Lapangan dalam rangka monitoring:
     
    a.
    Direktur dapat meminta pendampingan dari Kepala Kantor Pabean; atau
     
    b.
    Kepala Kantor Pabean dapat meminta pendampingan dari Direktur.
    (11)
    Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO.
    (12)
    Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum memiliki kualifikasi sebagai Validator.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Hasil monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) disampaikan secara periodik atau sewaktu-waktu.
    (2)
    Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
     
    a.
    rekomendasi perbaikan dan/atau peningkatan atas pemenuhan persyaratan umum, pemenuhan kondisi dan persyaratan dan pelaksanaan tanggung jawab AEO;
     
    b.
    rekomendasi untuk dilakukan evaluasi; dan/atau
     
    c.
    rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan kepabeanan menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan atas hasil monitoring terkait kondisi dan persyaratan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan cara sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal Kepala Kantor Pabean adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Hasil Monitoring kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan rekapitulasi dan dianalisis oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau laporan hasil monitoring kepada Direktur paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
     
    c.
    dalam hal Kepala Kantor Pabean adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, laporan hasil monitoring disampaikan kepada Direktur paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
    (4)
    Dalam hal terdapat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pengenaan sanksi tidak dilayani sementara pembayaran berkala, sanksi pembekuan penetapan sebagai AEO, dan/atau sanksi pencabutan penetapan sebagai AEO, Kepala Kantor Pabean menyampaikan Laporan Hasil Monitoring kepada Direktur setelah ditemukan pelanggaran disertai dengan penjelasan.
    (5)
    Dalam hal pelaksanaan monitoring berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) huruf d, hasil monitoring disampaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Validasi Lapangan berakhir kepada AEO dengan tembusan kepada:
     
    a.
    Direktur dan Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Validasi Lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
     
    b.
    Direktur, dalam hal Validasi Lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
     
    c.
    Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal Validasi Lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
     
    d.
    Kantor Pabean, dalam hal Validasi Lapangan dilakukan oleh Direktur.
    (6)
    Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Kertas kerja Validasi Lapangan dan laporan hasil Validasi Lapangan dalam rangka monitoring dibuat sesuai contoh format sebagaimana Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (8)
    Dalam hal hasil monitoring terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan umum, kondisi dan persyaratan, atau tanggung jawab AEO, Direktur atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta konfirmasi kepada AEO.
    (9)
    Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kertas kerja Validasi Lapangan dan laporan hasil Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (10)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Evaluasi
     

    Pasal 30

    (1)
    Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan hasil monitoring.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    analisis mendalam; dan/atau
     
    b.
    Validasi Lapangan.
    (3)
    Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta konfirmasi kepada AEO dan/atau Kepala Kantor Pabean.
    (4)
    Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi dan persyaratan masih terpenuhi.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat fakta terjadinya hal yang memengaruhi SPI atas kondisi dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat kepada AEO untuk ditindaklanjuti.
    (6)
    Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat Direktur.
    (7)
    Direktur melakukan penilaian atas tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
     
     
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Dalam melakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) huruf d dan Pasal 30 ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan dengan cara:
     
    a.
    virtual/remote;
     
    b.
    fisik (on-site); atau
     
    c.
    kombinasi (hybrid).
    (2)
    AEO menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi.
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pembekuan dan Pencabutan Pengakuan AEO
     

    Pasal 32

    (1)
    Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal:
     
    a.
    tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
     
    b.
    tidak memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
     
    c.
    tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
     
    d.
    tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6);
     
    e.
    dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai untuk jenis AEO yang melakukan proses bisnis di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
     
    f.
    diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
     
    g.
    terdapat suatu kondisi tertentu di mana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan.
    (2)
    Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kecuali konsultasi terkait pembekuan.
    (3)
    Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan dan tidak melebihi masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.
    (4)
    Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.
    (5)
    Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan pengakuan sebagai AEO.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Direktur melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut yang disampaikan oleh AEO terkait dengan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    analisis mendalam; dan/atau
     
    b.
    Validasi Lapangan,
     
    berdasarkan manajemen risiko.
               

    Pasal 34

    (1)
    Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
     
    a.
    telah memenuhi kembali persyaratan umum sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
     
    b.
    telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
     
    c.
    telah melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
     
    d.
    telah menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6);
     
    e.
    telah kembali melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
     
    f.
    tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penyidikan atas tindak pidana dihentikan; dan/atau
     
    g.
    telah mengatasi atau menyelesaikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g.
    (2)
    Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:
     
    a.
    mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO;
     
    b.
    tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
     
    c.
    telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
     
    d.
    dalam jangka waktu pembekuan, AEO tidak melakukan tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi;
     
    e.
    dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
     
    f.
    terdapat perubahan legalitas entitas AEO.
    (2)
    Perubahan legalitas entitas AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan perubahan kode wajib pajak pada NPWP AEO.
    (3)
    Direktur dapat meminta konfirmasi kepada AEO dalam hal AEO mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
    (4)
    Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 36

    Tata kerja monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan sesuai Lampiran huruf J dan huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
    BAB XI
    CLIENT MANAGER
     

    Pasal 37

    (1)
    Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan AEO atau Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya menunjuk Client Manager dari Pejabat Pengawas atau setara yang menangani layanan informasi.
    (2)
    Client Manager memiliki tugas antara lain:
     
    a.
    memberikan layanan konsultasi, asistensi, dan audiensi kepada AEO melalui Manajer AEO;
     
    b.
    melakukan monitoring atas pemenuhan kewajiban AEO, termasuk dalam hal-hal tertentu, mengumpulkan informasi dan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan kepabeanan sesuai dengan peran dan tanggung jawab AEO dalam rantai pasok;
     
    c.
    menyiapkan bahan laporan atas pemenuhan kewajiban AEO berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b;
     
    d.
    melakukan atau menunjuk perwakilan untuk melakukan pendampingan dalam rangka proses sertifikasi atau monitoring AEO; dan
     
    e.
    memberikan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
    (3)
    Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Client Manager dapat memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada Operator Ekonomi yang berminat menjadi AEO.
    (4)
    Kepala Kantor dapat menunjuk Client Coordinator dan/atau unit terkait untuk membantu tugas Client Manager.
     
     
     
     
     
     
    BAB XII
    KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT)
     

    Pasal 38

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam rangka pelaksanaan program AEO.
    (2)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan rantai pasok perdagangan global dan fasilitasi perdagangan.
    (3)
    Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dilakukan berdasarkan tahapan yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara lain.
    (4)
    Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi:
     
    a.
    persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan
     
    b.
    proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement).
    (5)
    Dalam rangka persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional membuat analisis atas inisiatif atau tawaran kerja sama dengan administrasi kepabeanan negara lain sebagai pertimbangan dalam menentukan kerja sama.
    (6)
    Dalam membuat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional meminta dan mempertimbangkan masukan dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (7)
    Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mengusulkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional.
    (8)
    Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dapat mencakup:
     
    a.
    komparasi program yang dapat berupa kegiatan menyusun dan menganalisis perbandingan program AEO pada masing-masing administrasi kepabeanan;
     
    b.
    site validation observations yang dapat berupa kegiatan mengobservasi dan menganalisis pelaksanaan program AEO di administrasi kepabeanan negara lain;
     
    c.
    negosiasi teks yang dapat berupa kegiatan mengusulkan atau menanggapi usulan teks kerja sama hingga mencapai kesepakatan; dan
     
    d.
    implementasi.
    (9)
    Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d dapat meliputi:
     
    a.
    pelaksanaan dan reviu uji coba kerja sama Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau
     
    b.
    pelaksanaan dan reviu atas implementasi penuh kerja sama Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement).
    (10)
    Dalam rangka implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan:
     
    a.
    usulan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional, dalam hal dilakukan uji coba kerja sama kesepakatan pengakuan timbal balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan negara lain yang telah bersepakat; dan
     
    b.
    usulan Direktur, dalam hal implementasi penuh kerja sama kesepakatan pengakuan timbal balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan lain yang telah bersepakat.
    (11)
    Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
    BAB XIII
    VALIDATOR
     

    Pasal 39

    (1)
    Untuk menjadi Validator, Pejabat Bea dan Cukai harus memiliki sertifikat pelatihan mengenai pelatihan teknis Validator AEO yang dikeluarkan oleh badan yang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
    (2)
    Validator memiliki tugas, antara lain:
     
    a.
    menyiapkan bahan validasi;
     
    b.
    memahami proses bisnis perusahaan;
     
    c.
    melakukan Validasi Dokumen, Validasi Lapangan, dan Forum Panel;
     
    d.
    mengumpulkan informasi mengenai Operator Ekonomi;
     
    e.
    memeriksa, mendokumentasikan, mengamati, mengevaluasi, dan melakukan pengujian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan
     
    f.
    menyusun laporan yang berisi kesimpulan dan/atau rekomendasi.
     
     
     
     
     
     
    BAB XIV
    PENDAMPINGAN (COACHING CLINIC)
     

    Pasal 40

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO.
    (2)
    Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO; dan/atau
     
    b.
    bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO.
    (3)
    Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi mengajukan permohonan pendampingan (coaching clinic) kepada Direktur.
    (4)
    Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.
    (5)
    Setelah pelaksanaan pendampingan (coaching clinic), Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur.
     
     
     
     
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 41

    Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari satu pengakuan sebagai AEO, Direktur Jenderal dapat melakukan penyelarasan pengakuan berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluasi.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi melakukan pembaruan atas data AEO berdasarkan:
      a.
    keputusan pengakuan sebagai AEO, perubahan pengakuan sebagai AEO, pembekuan pengakuan sebagai AEO, pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO, dan pencabutan pengakuan sebagai AEO; dan/atau
      b.
    keputusan pencabutan perlakuan kepabeanan tertentu berupa pembayaran berkala, surat tidak dilayani sementara perlakuan kepabeanan tertentu berupa pembayaran berkala, atau surat pemberian kembali perlakuan kepabeanan tertentu berupa pembayaran berkala,
     
    sesuai tanggal berlakunya surat keputusan dan surat hasil evaluasi.
     
     
     
     
     
     
    BAB XVI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 43

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 04/BC/2015 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 44

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Desember 2024
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-20/BC/2024 - Perpajakan DDTC