Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-15/BC/2022

     
    TENTANG
     
    TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 74 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    3.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    4.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    5.
    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan usaha atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifes, consignment note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
    7.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    8.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    9.
    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Bebas.
    10.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    11.
    PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
    12.
    Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
    13.
    Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
    14.
    Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
    15.
    Data A adalah data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
    16.
    Formulir A adalah hasil pencetakan atas Data A oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir.
    17.
    Formulir B adalah hasil pencetakan atas Data B oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir.
    18.
    Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau kendaraan yang mengangkut barang dan/atau orang.
    19.
    Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis laman internet.
     
     
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
     

    Pasal 2

    (1)
    Ruang lingkup Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah Kendaraan Bermotor yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas dalam keadaan jadi (completely built-up).
    (2)
    Jenis Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi (completely built-up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pos tarif ex 8701.21.90, ex 8701.22.90, ex 8701.23.90, ex 8701.24.90 dan ex 8701.29.90 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
     
    b.
    mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
     
    c.
    mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
     
    d.
    mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
     
    e.
    Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan
     
    f.
    sepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
     
     
     
     
    BAB III
    PEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
     
    Bagian Kesatu
    Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas
     

    Pasal 3

    (1)
    Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    tempat penimbunan berikat;
     
    c.
    Kawasan Bebas lain;
     
    d.
    kawasan ekonomi khusus; atau
     
    e.
    tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    (3)
    Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari Badan Pengusahaan Kawasan.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk dapat memasukkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean.
    (2)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari:
     
     
    1.
    luar Daerah Pabean; atau
     
     
    2.
    tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
     
    b.
    Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:
     
     
    1.
    Kawasan Bebas lain;
     
     
    2.
    tempat penimbunan berikat; atau
     
     
    3.
    kawasan ekonomi khusus.
    (3)
    Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    kondisi;
     
    b.
    jenis;
     
    c.
    tipe;
     
    d.
    merek;
     
    e.
    tahun pembuatan;
     
    f.
    nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
     
    g.
    nomor mesin;
     
    h.
    kapasitas silinder; dan/atau
     
    i.
    kapasitas daya motor.
    (4)
    Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), wajib dikeluarkan kembali ke
    luar Daerah Pabean.
    (2)
    Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:
     
    a.
    TPS; atau
     
    b.
    tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
    (4)
    Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya, Kantor Pabean melakukan:
     
    a.
    pemblokiran akses kepabeanan pengusaha yang melakukan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
     
    b.
    penyampaian rekomendasi pembekuan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan Kawasan.
    (5)
    Atas pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
    (6)
    Tata cara pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
    (7)
    Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas
     

    Pasal 6

    (1)
    Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Kawasan Bebas lain; atau
     
    c.
    tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
    (4)
    Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:
     
    a.
    kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
     
    b.
    diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/atau diuji;
     
    c.
    keperluan peragaan atau demonstrasi;
     
    d.
    keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
     
    e.
    keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;
     
    f.
    keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
     
    g.
    keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (5)
    Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu:
     
    a.
    paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, atau huruf d terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
     
    b.
    paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf e, huruf f, atau huruf g terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (6)
    Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diselesaikan dengan memasukkan kembali ke Kawasan Bebas asal.
    (7)
    Dikecualikan terhadap ketentuan pemasukan kembali ke Kawasan Bebas asal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
    (8)
    Tata cara pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
    (9)
    Tata cara pemasukan kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean.
    (2)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke:
     
    a.
    luar Daerah Pabean;
     
    b.
    Kawasan Bebas lain; atau
     
    c.
    tempat lain dalam Daerah Pabean.
    (3)
    Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    kondisi;
     
    b.
    jenis;
     
    c.
    tipe;
     
    d.
    merek;
     
    e.
    tahun pembuatan;
     
    f.
    nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
     
    g.
    nomor mesin;
     
    h.
    kapasitas silinder; dan/atau
     
    i.
    kapasitas daya motor.
     
     
     
     

    Pasal 8

    Tata cara pengisian uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    BAB IV
    PEMERIKSAAN PABEAN
     

    Pasal 9

    (1)
    Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (2)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
    (3)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada:
     
    a.
    kondisi;
     
    b.
    jenis;
     
    c.
    tipe;
     
    d.
    merek;
     
    e.
    tahun pembuatan;
     
    f.
    nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
     
    g.
    nomor mesin;
     
    h.
    odometer;
     
    i.
    kapasitas silinder; dan
     
    j.
    kapasitas daya motor.
    (4)
    Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP.
    (5)
    Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dilakukan pada saat:
     
    a.
    pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
     
    b.
    pemasukan kembali barang yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
    (6)
    Bentuk laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Tata cara penelitian dokumen pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB V
    SURAT KETERANGAN PEMASUKAN KENDARAAN BERMOTOR DAN FORMULIR FTZ
     
    Bagian Kesatu
    Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ
     

    Pasal 10

    (1)
    Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan SKPKB.
    (2)
    Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
     
    a.
    kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    b.
    kendaraan yang telah mendapat:
     
     
    1.
    SKPKB; atau
     
     
    2.
    Formulir A atau Formulir B;
     
    c.
    kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat fasilitas fiskal; dan
     
    d.
    kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan tertentu.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diterbitkan Formulir FTZ.
    (2)
    Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap Kendaraan Bermotor hasil tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:
     
    a.
    penjualan secara lelang;
     
    b.
    hibah; atau
     
    c.
    penetapan status penggunaan,
     
    diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built-up).
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas.
    (2)
    Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
    (3)
    Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
    (4)
    Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP.
    (5)
    Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.
    (6)
    Tata cara penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7)
    Bentuk SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penyampaian Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
     

    Pasal 14

    Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal memberikan akses data elektronik atas:
    a.
    SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
    b.
    Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    BAB VI
    PERBAIKAN DATA SURAT KETERANGAN PEMASUKAN KENDARAAN BERMOTOR DAN FORMULIR FTZ
     

    Pasal 15

    (1)
    Terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang:
     
    a.
    merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata;
     
    b.
    tidak mempengaruhi nilai pabean; dan
     
    c.
    belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
    (2)
    Dalam hal perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan data SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Untuk melakukan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (2)
    Atas permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.
    (3)
    Dalam hal permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.
    (4)
    Dalam hal permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.
    (5)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui:
     
    a.
    data elektronik melalui SKP; atau
     
    b.
    tulisan di atas formulir, dalam hal:
     
     
    1.
    ditetapkan pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;
     
     
    2.
    ditetapkan waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang atau dokumen; atau
     
     
    3.
    SKP belum tersedia.
    (6)
    Bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    BAB VII
    PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SARANA PENGANGKUT KE DAN DARI KAWASAN BEBAS
     

    Pasal 17

    (1)
    Terhadap Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut berupa angkutan darat yang:
     
    a.
    dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke:
     
     
    1.
    tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
     
     
    2.
    Kawasan Bebas lain; dan/atau
     
    b.
    dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari:
     
     
    1.
    tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
     
     
    2.
    Kawasan Bebas lain,
     
    dikecualikan dari kewajiban penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
    (2)
    Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan darat yang mengangkut barang, pengangkut menyampaikan manifes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
    (3)
    Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang atau kuasanya di Kawasan Bebas yang:
     
    a.
    bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang, kendaraan yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
     
    b.
    berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
    (4)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut berupa angkutan darat telah memiliki registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor di Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean.
     
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 18

     
     
     
     
    Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Pabean dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
    a.
    SKPKB dan Formulir FTZ yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktorat Jenderal ini tetap berlaku;dan
    b.
    dalam hal SKP belum tersedia, Kantor Pabean dapat menyelenggarakan layanan elektronik atau SKP secara mandiri dengan sebelumnya menyampaikan pemberitahuan kepada direktur pada Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 20

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Desember 2022
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-15/BC/2022 - Perpajakan DDTC