Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-10/BC/2022
TENTANG
TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk;
|
|
b.
|
bahwa untuk lebih mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, perlu mengatur kembali tata kerja dan proses pemotongan kuota:
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk ditanggung Pemerintah;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH.
|
||
|
|
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Pemotongan Kuota adalah proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor.
|
|
2.
|
Saldo Pemotongan Kuota adalah jumlah dan jenis barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya.
|
|
3.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
5.
|
Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
|
|
6.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan adalah:
|
|
|
a.
|
pejabat pada bidang yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
|
|
b.
|
pejabat pada seksi yang mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai.
|
7.
|
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen atau kepala seksi pabean.
|
|
8.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 |
||
Pemotongan Kuota yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
||
a.
|
impor barang dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri;
|
|
b.
|
impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi:
|
|
c.
|
impor barang modal dalam rangka pembangunan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
|
|
d.
|
impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
|
|
e.
|
impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
|
|
f.
|
impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
|
|
g.
|
impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
|
|
h.
|
impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
|
|
i.
|
impor barang contoh;
|
|
j.
|
impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
|
|
k.
|
impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
|
|
l.
|
impor buku ilmu pengetahuan;
|
|
m.
|
impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
|
|
n.
|
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
|
|
o.
|
impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
|
|
p.
|
impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam Itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
|
|
q.
|
impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
|
|
r.
|
impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
|
|
s.
|
impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; dan
|
|
t.
|
impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Impor dan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
|
||
a.
|
pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean;
|
|
b.
|
pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
|
|
c.
|
pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
|
|
d.
|
pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Pemberitahuan pabean impor di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||
a.
|
pemberitahuan impor untuk dipakai;
|
|
b.
|
pemberitahuan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean;
|
|
c.
|
pemberitahuan pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
|
|
d.
|
pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Pemotongan Kuota dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap impor dan/atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan oleh pengusaha yang meliputi:
|
||
a.
|
importir;
|
|
b.
|
pengusaha tempat penimbunan berikat;
|
|
c.
|
badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus;dan
|
|
d.
|
pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara elektronik.
|
|
(2)
|
Dalam hal Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi.
|
|
(3)
|
Dalam hal Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual.
|
|
|
|
|
BAB III
PEMOTONGAN KUOTA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 7 |
||
(1)
|
Terhadap impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
|
|
(2)
|
Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi:
|
|
|
a.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
b.
|
nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
c.
|
Kantor Pabean;
|
|
d.
|
jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran): dan
|
|
e.
|
jumlah dan satuan barang.
|
(3)
|
pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memberitahukan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pada pemberitahuan pabean impor sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.
|
|
(2)
|
Dalam hal elemen data pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berbeda dengan elemen data dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah, sistem komputer pelayanan melakukan penolakan.
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:
|
|
|
a.
|
pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
|
|
b.
|
pemeriksaan fisik barang; atau
|
|
c.
|
pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor,
|
|
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
|
(2)
|
Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Aplikasi Pemotongan Kuota melakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL MELALUI SISTEM TERINTEGRASI
Pasal 10 |
||
(1)
|
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
|
(2)
|
Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:
|
|
|
a.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
b.
|
nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
c.
|
Kantor Pabean;
|
|
d.
|
jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
|
|
e.
|
jumlah dan satuan barang,
|
|
dengan mencocokkan data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
|
|
(3)
|
Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata ker]a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
BAB V
PEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL
Pasal 11 |
||
(1)
|
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Pabean.
|
|
(2)
|
Pengajuan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mendapatkan nomor pendaftaran.
|
|
(3)
|
Pengajuan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
|
|
a.
|
asli Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah; dan
|
|
b.
|
hardcopy pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean.
|
(4)
|
Dalam hal pemberitahuan pabean impor atas barang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
(5)
|
Dalam hal sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:
|
|
|
a.
|
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
b.
|
nomor item barang pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah;
|
|
c.
|
Kantor Pabean;
|
|
d.
|
jenis barang, termasuk spesifikasi barang (merek, tipe, dan/atau ukuran); dan
|
|
e.
|
jumlah dan satuan.
|
(2)
|
Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan Pemotongan Kuota dengan:
|
|
|
a.
|
mencatat jumlah barang yang diimpor dan sisa kuota yang masih ada;
|
|
b.
|
mencatat jumlah barang yang diimpor sebagian dan memberi keterangan atau tanda partial shipment (PS) pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah diimpor secara bertahap (partial shipment); da
|
|
c.
|
memberi paraf, stempel nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan,
|
|
pada asli lembar Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah.
|
|
(3)
|
pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah tidak mencukupi untuk dilakukan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan membuat lembar kontrol untuk melakukan Pemotongan Kuota.
|
|
(4)
|
Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lembar kontrol dengan terlebih dahulu mencantumkan nomor lembar kontrol Pemotongan Kuota pada kolom dalam lembar lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah.
|
|
(5)
|
Terhadap Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan memberitahukan hasil Pemotongan Kuota kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
|
|
(6)
|
Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan tidak melakukan Pemotongan Kuota dan memberitahukan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
|
|
(7)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota.
|
|
(8)
|
Lembar kontrol Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
(9)
|
Catatan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||
(1)
|
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:
|
|
|
a.
|
pemberitahuan pembetulan pemberitahuan pabean impor;
|
|
b.
|
pemeriksaan fisik barang; atau
|
|
c.
|
pemeriksaan dokumen pemberitahuan pabean impor,
|
|
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
|
(2)
|
Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan untuk dilakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota.
|
|
(3)
|
Contoh kasus penanganan atas perbedaan jumlah dan/atau jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana disimulasikan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
BAB VI
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN
Pasal 14 |
||
(1)
|
Direktur atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah harus menyampaikan:
|
|
|
a.
|
salinan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah kepada Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy; dan
|
|
b.
|
pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang akan jatuh tempo, paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo kepada Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan.
|
(2)
|
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Keputusan Menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik.
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan yang melakukan Pemotongan Kuota harus:
|
|
|
a.
|
mengadministrasikan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dan lembar kontrol Pemotongan Kuota; dan
|
|
b.
|
membuat dan mengirim laporan Pemotongan Kuota barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah kepada Direktur atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah.
|
(2)
|
Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik atau secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Laporan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||
Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Direktur atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.
|
||
|
|
|
Pasal 17 |
||
Dikecualikan dari ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan atas impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf f.
|
||
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18 |
||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap Keputusan Menteri mengenai fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2022 dan telah dilakukan Pemotongan Kuota berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, Pemotongan Kuota selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 |
||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 20 |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
|