Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan, pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan perlunya standarisasi pencantuman identitas pabrik pada pita cukai dalam upaya pengamanan penerimaan cukai;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai;
|
|
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
2.
|
Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
3.
|
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
4.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
|
|
5.
|
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
|
|
6.
|
Permohonan penyediaan pita cukai yang selanjutnya disingkat P3C adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
|
|
7.
|
Personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari 10 (sepuluh) karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
|
|
8.
|
Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi pada saat Kantor menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pabrik, dalam hal Kantor telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
|
|
(2)
|
Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi di Kantor Pusat pada saat pengusaha pertama kali mengajukan P3C, dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi.
|
|
(3)
|
Personalisasi pita cukai terdiri dari:
|
|
|
a.
|
8 (delapan) karakter huruf dan/atau angka yang menunjukkan identitas nama pabrik; dan
|
|
b.
|
2 (dua) karakter angka, menunjukkan nomor urutan pabrik dengan karakter huruf dan/atau angka yang sama dalam database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
||
Pasal 3 |
||
Penyusunan Personalisasi pita cukai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
||
(1)
|
Perekaman nama pabrik pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi dilakukan dengan:
|
|
|
a.
|
menggunakan huruf kapital seluruhnya;
|
|
b.
|
nama pabrik ditulis terlebih dahulu sebelum nama bentuk badan usaha;
|
|
c.
|
setelah penulisan nama pabrik digunakan tanda baca koma; dan
|
|
d.
|
setelah penulisan nama bentuk badan usaha digunakan tanda baca titik.
|
(2)
|
Penyusunan Personalisasi pita cukai diatur sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
dalam hal nama pabrik terdiri dari satu kata dengan 8 (delapan) karakter atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 8 (delapan) karakter pertama;
|
|
b.
|
dalam hal nama pabrik terdiri dari dua kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 4 (empat) karakter pertama kata pertama dan 4 (empat) karakter pertama kata kedua;
|
|
c.
|
dalam hal nama pabrik terdiri dari tiga kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 3 (tiga) karakter pertama kata pertama, 3 (tiga) karakter pertama kata kedua, dan 2 (dua) karakter pertama kata ketiga;
|
|
d.
|
dalam hal nama pabrik terdiri dari empat kata, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama kata pertama, 2 (dua) karakter pertama kata kedua, 2 (dua) karakter pertama kata ketiga, dan 2 (dua) karakter pertama kata keempat;
|
|
e.
|
dalam hal nama pabrik terdiri dari lima kata atau lebih, susunan huruf dan/atau angka diambil dari 2 (dua) karakter pertama kata pertama, 2 (dua) karakter pertama kata kedua, 2 (dua) karakter pertama kata ketiga, 1 (satu) karakter pertama kata keempat dan 1 (satu) karakter pertama kata kelima;
|
|
f.
|
dalam hal terdapat jumlah karakter dalam salah satu kata kurang dari ketentuan huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka atas kekurangannya diisi dengan karakter “>”;
|
|
g.
|
dalam hal terdapat tanda baca atau karakter khusus pada nama pabrik, maka tanda baca atau karakter khusus pada nama pabrik tidak dicantumkan dalam penyusunan Personalisasi;
|
|
h.
|
karakter kesembilan dan kesepuluh akan berubah menjadi angka 01 sampai dengan angka 99 secara berurutan dalam hal terdapat karakter huruf dan/atau angka yang sama.
|
(3)
|
Panduan penyusunan Personalisasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Terhadap pita cukai dengan Personalisasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-28/BC/2004 tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Personalisasi yang telah dilekatkan pada barang kena cukai sampai dengan batas waktu pelekatan pita cukai tahun 2010 berakhir, masih tetap berlaku sebagai bukti pelunasan cukai yang sah.
|
|
(2)
|
Terhadap P3C untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
THOMAS SUGIJATA
|