Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
Bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi Pengusaha, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
2.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KM.01/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
||
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
|
||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
|
||
9.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 Tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2005;
|
||
10.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2005 TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
|
|||
|
|
||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
1.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 4
|
||
|
(1)
|
Untuk penyediaan pita cukai Pengusaha wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor up. Kepala Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai.
|
|
|
(2)
|
P3C sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 10 untuk kebutuhan periode 3 (bulan) berikutnya dalam anggaran yang sama dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan satu atau lebih P3CT dalam periode yang sama, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
|
|
(4)
|
Jumlah pita cukai yang diajukan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar".
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
"Pasal 5
|
||
|
(1)
|
Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi Cukai/Korlak Administrasi Cukai mengirimkan P3C dan P3CT ke Kantor Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C dan P3CT.
|
|
|
(2)
|
Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor ub. Kepala Seksi Perbendaharaan/Korlak Administrasi Perbendaharaan melakukan:
|
|
|
|
a.
|
Rekapitulasi P3C dan P3CT ke dalam DP3C dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
|
|
b.
|
Pengiriman DP3C ke Kantor Pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya P3C dan P3CT.
|
|
|
c.
|
Pembuatan Laporan Persediaan Pita Cukai (LPPC) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan dikirimkan kepada Direktur Cukai up. Kasubdit Pita Cukai paling lama tanggal 15 setiap bulan".
|
|
|
|
|
3.
|
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
||
|
|
||
4.
|
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
||
|
|
||
5.
|
Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 menjadi sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
|
||
|
|
||
Pasal II |
|||
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
|