Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang dapat diakses mulai Selasa, 23 Maret 2021. | |
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
|
|
1.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid;
|
2.
|
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
|
3.
|
Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.
|
|
|
Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
|
|
Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. | |
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut. | |
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2021 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd.
Neilmaldrin Noor |