Pengumuman Nomor: PENG-22/KP3SKP/X/2025

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-22/KP3SKP/X/2025
 
TENTANG
 
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE IV TAHUN 2025 TINGKAT B DAN TINGKAT C (PESERTA MENGULANG)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:
A.
Peserta Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode IV Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C. Peserta yang berhak mendaftar pada periode ini adalah peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini serta telah menerima undangan resmi melalui e-mail masing-masing.
  
B.
Periode Pelaksanaan Ujian
 
USKP Periode IV Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2025.
  
C.
Periode Pendaftaran
 
Pendaftaran USKP Periode IV Tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
  
 Tabel 1. Periode Pendaftaran USKP Periode IV Tahun 2025
 
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat B
3 November 2025 (08.00 WIB) - 5 November 2025 (12.00 WIB)
Tingkat C
5 November 2025 (13.00 WIB) - 6 November 2025 (23.59 WIB)
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat B
3 November 2025 (08.00 WIB) - 5 November 2025 (12.00 WIB)
Tingkat C
5 November 2025 (13.00 WIB) - 6 November 2025 (23.59 WIB)
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat B
3 November 2025 (08.00 WIB) - 5 November 2025 (12.00 WIB)
Tingkat C
5 November 2025 (13.00 WIB) - 6 November 2025 (23.59 WIB)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
D.
Kota Lokasi dan Kuota Peserta Ujian
 
USKP Periode IV Tahun 2025 akan diselenggarakan di 13 (tiga belas) kota dengan total kuota sebanyak 1.900 peserta. Rincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta adalah sebagai berikut:
  
 Tabel 2. Kuota Peserta USKP Periode IV Tahun 2025
 
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
180
100
280
2
Tangerang Selatan
700
100
800
3
Medan
70
10
80
4
Pekanbaru
80
 
80
5
Palembang
80
 
80
6
Cimahi
70
10
80
7
Yogyakarta
70
10
80
8
Malang
80
10
90
9
Balikpapan
25
5
30
10
Pontianak
60
 
60
11
Makassar
100
 
100
12
Manado
40
 
40
13
Denpasar
100
 
100
Total
1655
245
1900
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
180
100
280
2
Tangerang Selatan
700
100
800
3
Medan
70
10
80
4
Pekanbaru
80
 
80
5
Palembang
80
 
80
6
Cimahi
70
10
80
7
Yogyakarta
70
10
80
8
Malang
80
10
90
9
Balikpapan
25
5
30
10
Pontianak
60
 
60
11
Makassar
100
 
100
12
Manado
40
 
40
13
Denpasar
100
 
100
Total
1655
245
1900
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
180
100
280
2
Tangerang Selatan
700
100
800
3
Medan
70
10
80
4
Pekanbaru
80
 
80
5
Palembang
80
 
80
6
Cimahi
70
10
80
7
Yogyakarta
70
10
80
8
Malang
80
10
90
9
Balikpapan
25
5
30
10
Pontianak
60
 
60
11
Makassar
100
 
100
12
Manado
40
 
40
13
Denpasar
100
 
100
Total
1655
245
1900
 
Catatan:
 
1.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah permohonan pendaftaran dikirim.
 
2.
Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta ujian setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
E.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
 
1.
Persyaratan
 
 
Peserta yang mendaftar wajib memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dengan ketentuan sebagai berikut:
   
  Tabel 3. Persyaratan Pendaftar USKP Periode IV Tahun 2025
  
Persyaratan
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
OA e-Learning
Opsional - Pendaftar Tingkat B dan C diimbau mengikuti e-learning/Open Access (OA) Perpajakan pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
 
 
 
 
Scan Ijazah Asli berwarna
Scan Ijazah Asli berwarna
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Scan KTP Asli berwarna
Scan KTP Asli berwarna
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Persyaratan
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
OA e-Learning
Opsional - Pendaftar Tingkat B dan C diimbau mengikuti e-learning/Open Access (OA) Perpajakan pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
 
 
 
 
Scan Ijazah Asli berwarna
Scan Ijazah Asli berwarna
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Scan KTP Asli berwarna
Scan KTP Asli berwarna
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Persyaratan
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
OA e-Learning
Opsional - Pendaftar Tingkat B dan C diimbau mengikuti e-learning/Open Access (OA) Perpajakan pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
 
 
 
 
Scan Ijazah Asli berwarna
Scan Ijazah Asli berwarna
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
Scan KTP Asli berwarna
Scan KTP Asli berwarna
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
 
 
       
 
2.
Tata Cara Pendaftaran
 
 
a.
Pendaftaran USKP Periode IV Tahun 2025 dilakukan secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
 
 
b.
Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
 
c.
Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan gmail yang telah terdaftar.
 
 
d.
Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1)
Bagi pendaftar yang telah masuk laman registrasi, silakan dapat menggunakan fitur "Gunakan Data Sebelumnya". Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, serta dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000.
 
 
 
2)
Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) dapat diunduh melalui tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9642/.
 
 
e.
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem
 
 
f.
Peserta yang namanya tercantum pada lampiran ini namun saat melakukan registrasi muncul keterangan 'bukan undangan', mohon untuk mengisi formulir pada tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/kendalaUSKP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
F.
Verifikasi Pendaftaran
 
1.
Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran.
 
2.
Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir E.1. Persyaratan.
 
3.
Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025.
 
4.
Lokasi ujian akan diumumkan pada pengumuman penetapan lokasi ujian pada hari Selasa, 18 November 2025.
 
5.
Peserta dapat melihat hasil verifikasi di akun pendaftar masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
G.
Lini Masa
  
 Tabel 4: Lini Masa Pendaftaran USKP Periode IV Tahun 2025
 
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
31 Oktober 2025
2
Pendaftaran Daring**
3 - 6 November 2025
3
Pengumuman Hasil Verifikasi
14 November 2025
4
Pengumuman Lokasi/Unit Ujian
18 November 2025
5
Pelaksanaan Ujian
1 - 3 Desember 2025
6
Pengumuman Kelulusan
17 Desember 2025
7
Penerbitan Sertifikat
Desember 2025
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
31 Oktober 2025
2
Pendaftaran Daring**
3 - 6 November 2025
3
Pengumuman Hasil Verifikasi
14 November 2025
4
Pengumuman Lokasi/Unit Ujian
18 November 2025
5
Pelaksanaan Ujian
1 - 3 Desember 2025
6
Pengumuman Kelulusan
17 Desember 2025
7
Penerbitan Sertifikat
Desember 2025
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
31 Oktober 2025
2
Pendaftaran Daring**
3 - 6 November 2025
3
Pengumuman Hasil Verifikasi
14 November 2025
4
Pengumuman Lokasi/Unit Ujian
18 November 2025
5
Pelaksanaan Ujian
1 - 3 Desember 2025
6
Pengumuman Kelulusan
17 Desember 2025
7
Penerbitan Sertifikat
Desember 2025
 
*)
Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu.
 
**)
Periode pendaftaran daring mengacu pada butir C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
H.
Biaya Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
Lain-lain
 
1.
Sebagai sarana pembelajaran mandiri dalam menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, kami telah menyediakan Microlearning Open Access yang dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.
 
2.
Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
 
3.
Panitia telah menyediakan kuota peserta melebihi jumlah peserta mengulang. Oleh karena itu, peserta yang tidak melakukan pendaftaran atau pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dianggap telah menggunakan kesempatan mengulang pada periode ini.
 
4.
Selama masa pelaksanaan ujian, peserta yang tidak hadir tanpa keterangan, menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran tanpa disertai bukti pendukung dari pihak berwenang, atau memberikan keterangan yang disertai bukti namun dengan alasan yang tidak dapat diterima, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode berikutnya.
 
5.
Segala bentuk perubahan atau penyesuaian terkait jadwal, kuota, maupun ketentuan lain merupakan kewenangan penuh Komite Pelaksana PPSKP dan akan disampaikan melalui kanal komunikasi (klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/).
 
6.
Pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email resmi [email protected].
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh calon pendaftar dan hendaknya disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2025 
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Nana Riana
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.