Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-10/PJ.09/2022

     
    TENTANG
     
    PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING
     
    Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
    1.
    DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk ".csv"). Hal Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan;
    2.
    Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk "csv") pada laman www.pajak.go.id terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB;
    3.
    Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
     
    a.
    Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; dan
     
    b.
    Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
    4.
    Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap;
    5.
    Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
     
    Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 14 April 2022 
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan 
    Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Neilmaldrin Noor

    Pengumuman PENG-10/PJ.09/2022 - Perpajakan DDTC