Pengumuman Nomor: PENG-04/PJ.09/2016
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ.09/2016 TENTANG
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR
| |||
|
Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
| ||
|
2.
|
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015).
| ||
|
3.
|
Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).
| ||
|
|
| ||
|
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2016 Direktur, ttd.
Mekar Satria utama | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.