Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2023
TENTANG
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa perkembangan dinamika ekonomi dan geopolitik global memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di bidang ekspor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas peningkatan Ekspor Nasional; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Ttrgas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Tim Pengarah; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Tim Pelaksana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO |