Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 11 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha;
    b.
    bahwa pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi;
     
     

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI.
     

    Pasal 1

    Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi.
     

    Pasal 2

    Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
     

    Pasal 3

    Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
    a.
    Ketua
    :
    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    b.
    Wakil Ketua I
    :
    Wakil Jaksa Agung;
    c.
    Wakil Ketua II
    :
    Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    d.
    Sekretaris
    :
    Sdri. Dini Purwono.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
    a.
    memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
    b.
    menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
    c.
    mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
    d.
    mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
    e.
    memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
     
     

    Pasal 5

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan:
    a.
    menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
    b.
    melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi.
    (2)
    Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
     
     

    Pasal 7

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
     

    Pasal 8

    Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
     

    Pasal 9

    Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
     

    Pasal 10

    Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
     

    Pasal 11

    Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
     

    Pasal 12

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Mei 2021
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Keputusan Presiden 11 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC