Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-39/MEN/II/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-39/MEN/II/2009
 
TENTANG
 
PENETAPAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGHARGAAN KECELAKAAN NIHIL (ZERO ACCIDENT AWARD)
 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendorong kemandirian perusahaan dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berprestasi di dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan yang telah berhasil melaksanakan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai kecelakaan nihil di tempat kerja yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja selama kurun waktu 3 tahun dan/atau mencapai jam kerja orang tertentu, perlu mendapat penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
4.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.425/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2007 tentang Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
7.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2009;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 

KESATU

Memberikan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) atas prestasinya dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja kepada perusahaan-perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
 
 

KEDUA

Kepada perusahaan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mempertahankan angka kecelakaan nihil masing-masing.
 
 

KETIGA

Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2009
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA, M.Si.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.