Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-39/MEN/II/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-39/MEN/II/2009 TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGHARGAAN KECELAKAAN NIHIL (ZERO ACCIDENT AWARD)
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa untuk mendorong kemandirian perusahaan dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berprestasi di dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
| |||||
|
b.
|
bahwa perusahaan-perusahaan yang telah berhasil melaksanakan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai kecelakaan nihil di tempat kerja yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja selama kurun waktu 3 tahun dan/atau mencapai jam kerja orang tertentu, perlu mendapat penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award);
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
| |||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
| |||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.425/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
| |||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
| |||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2007 tentang Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
| |||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2009;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
|
| |||||
|
|
| |||||
KESATU | ||||||
|
Memberikan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) atas prestasinya dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja kepada perusahaan-perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
| ||||||
|
|
| |||||
KEDUA | ||||||
|
Kepada perusahaan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mempertahankan angka kecelakaan nihil masing-masing.
| ||||||
|
|
| |||||
KETIGA | ||||||
|
Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA, M.Si. | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.