Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1535 Tahun 2022

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1535 TAHUN 2022
 
TENTANG

TIM ANTARKEMENTERIAN DALAM RANGKA VALIDASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) CRUDE PALM OIL (CPO) DAN MINYAK GORENG

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Tim Antarkementerian dalam rangka Validasi Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng;
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); 
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
3.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1008);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TIM ANTARKEMENTERIAN DALAM RANGKA VALIDASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) CRUDE PALM OIL (CPO) DAN MINYAK GORENG.
 
 
 

KESATU

Tim Antarkementerian dalam rangka validasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) crude palm oil (CPO) dan minyak goreng yang selanjutnya disebut Tim Validasi beranggotakan pejabat yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KEDUA

Tim Validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan validasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dengan:
a.menetapkan besaran volume pengiriman crude palm oil (CPO) yang telah diterima oleh produsen minyak goreng yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional; dan
b.menetapkan besaran volume pengiriman minyak goreng yang telah diterima oleh distributor pertama yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional.
 
 

KETIGA

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1076 Tahun 2022 tentang Tim Validasi Pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.