Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/KPTS/M/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 22/KPTS/M/2023
NOMOR 22/KPTS/M/2023
TENTANG
BESARAN PENGHASILAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN BATASAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG BESARAN PENGHASILAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN BATASAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM DAN RUMAH SWADAYA.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESATU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menetapkan besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menetapkan luas lantai paling luas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
36 m2 untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
dto.
M. BASUKI HADIMUWONO
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.