Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengembalian Barang Kena Pajak;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, tata cara pengurangan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
Mengingat |
||
a.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
b.
|
Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
|
|
|
a.
|
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
b.
|
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
c.
|
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
|
|
d.
|
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
|
(2)
|
Pajak Penjualan Atas barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
|
|
|
a.
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
b.
|
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;
|
|
c.
|
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual barang Kena Pajak tersebut.
|
|
(2)
|
Pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
|
|
(2)
|
Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota Retur.
|
|
(3)
|
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
|
|
|
a.
|
Nomor urut;
|
|
b.
|
Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
|
|
c.
|
Nama, alamat,dan NPWP pembeli;
|
|
d.
|
Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
|
|
e.
|
Macam, jenis, kuantum, dan harga jual barang kena Pajak yang dikembalikan;
|
|
f.
|
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
|
|
g.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
|
|
h.
|
Tanggal pembuatan Nota Retur;
|
|
i.
|
Tanda tangan pembeli.
|
(4)
|
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
|
|
(5)
|
Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang- kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
|
|
|
-
|
Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
|
|
-
|
Lembar ke-2: untuk arsip pembeli.
|
(6)
|
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
|
|
(7)
|
Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur
|
|
(2)
|
Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
|
|
(3)
|
Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
|